BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

OJK Dorong Pemanfaatan Alat Pembayaran Elektronik di Industri Reksadana

Bareksa25 Februari 2019
Tags:
OJK Dorong Pemanfaatan Alat Pembayaran Elektronik di Industri Reksadana
Pengunjung melakukan isi ulang uang elektronik (e-money) ketika Pameran Indonesia Business and Development 2017 di JCC Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Namun ujungnya tetap rekening reksadana di bank kustodian

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong investor untuk memanfaatkan alat pembayaran elektronik di luar transfer tunai sebagai media pembayaran reksadana.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan cukup banyak instrumen pembiayaan yang bisa digunakan untuk transaksi reksadana. "Bisa menggunakan uang elektronik," ujar dia di Jakarta, belum lama ini.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi menambahkan OJK memang mendorong investor untuk memanfaatkan alat pembayaran elektronik untuk transaksi reksadana.

Promo Terbaru di Bareksa

"Dari OJK, tidak perlu aturan baru, namun kami mendorong investor memanfaatkan alat pembayaran elektronik ini," kata dia.

Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto mengatakan sudah ada aturan yang menaungi transaksi pembayaran reksadana melalui pembayaran elektronik, yakni POJK Nomor.23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

“Kalau pembayaran bisa melalui sarana pembayaran elektronik contoh, sebagaimana diatur dalam POJK 23 tentang Reksa Dana KIK. Namun ujungnya tetap rekening reksadana di bank kustodian,” ujar dia.

Di sisi lain, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan pembayaran reksadana melalui uang elektronik memang dimungkinkan.

”Namun sepanjang limitnya mencukupi,” ucap dia.

Kendati demikian, Senior Vice President Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri, Thomas Wahyudi mengatakan untuk bisa memanfaatkan layanan pembayaran elektronik bank seperti uang elektronik ataupun virtual account harus ada kerja sama business to business.

"Virtual account bisa saja diimplementasikan sebagai metode penerimaan pembayaran untuk pembelian reksadana, namun harus kerja sama dulu," ungkap dia.

Sejauh ini, Senior Vice President Consumer and Transaction PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Jasmin menjelaskan Mandiri e-Money belum ada yang digunakan untuk transaksi reksadana.

Thomas juga mengungkapkan, untuk pembelian reksadana, sejauh ini virtual account milik Bank Mandiri belum ada yang digunakan untuk usecase pembelian reksadana.

“Secara teknis dimungkinkan namun flow dan detailnya perlu dibicarakan lebih lanjut dengan mitra perusahaan pengelola reksadana yang akan bekerja sama dengan Bank Mandiri,” kata dia.

Begitu pula dengan Direktur PT Bank Central Asia (BBCA) Tbk, Santoso, mengatakan Flazz BCA memiliki limit maksimal Rp1 juta dan bertransaksi secara face to face.

“Jadi, menurut kami tidak tepat untuk transaksi reksadana,” ungkap dia.

Kendati BCA juga memiliki produk uang elektronik server based, namun menurut Santoso sejauh ini belum pernah digunakan untuk transaksi reksadana.

“Adalagi e-money server based dengan nama Sakuku dan limit sampai dengan Rp10 juta (register). Bisa digunakan untuk pembayaran namun sejauh ini saya belum dengar digunakan untuk transaksi reksadana,” ucap dia.

Berdasarkan data BI, nilai transaksi uang elektronik sejak Januari-Desember 2018 mencapai Rp47,19 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp12,37 triliun.

Sejauh ini, salah satu e-commerce yang sudah menggunakan virtual account sebagai alat transaksi adalah Tokopedia. Tokopedia juga menjual reksadana di marketplace-nya dan melakukan pembayaran reksadana tersebut melalui virtual account.

Pajak Reksadana

Selain mengenai transaksi pembayaran elektronik, hal lain yang menjadi fokus OJK di industri reksadana adalah mengenai pajak reksadana.

Fakhri menjelaskan pajak yang saat ini sedang dibahas adalah perpajakan obligasi yang dimiliki oleh produk investasi berbasis KIK seperti reksadana, DINFRA, DIRE dan EBA.

Berdasarkan PP No. 100/2013, besarnya pajak penghasilan bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima wajib pajak reksadana terus meningkat. Sebelum 2014, pemerintah tidak mengutip pajak dari sektor ini.

Namun sejak 2014 kutipan ditetapkan sebesar 5 persen hingga 2020. Adapun per 2021 mendatang, pajak akan dinaikkan menjadi 10 persen.

Ketua Umum Asosiasi Manajemen Investasi Indonesia (AMII) Edward Lubis mengatakan, sebagai pelaku industri investasi, pihaknya berharap adanya insentif perpajakan bagi produk-produk investasi.

"Yang kami sedang perjuangkan adalah agar produk-produk investasi yang berbasis kontrak investasi kolektif baik itu reksadana maupun KIK non-reksadana agar diperlakukan sama perpajakannya yaitu menggunakan pajak final," kata dia.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua