BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Berinvestasi Reksa Dana, Begini Cara Menghitung Zakat Hartanya

Bareksa20 Juni 2016
Tags:
Berinvestasi Reksa Dana, Begini Cara Menghitung Zakat Hartanya
Sejumlah warga mengantre mendapatkan zakat Rp. 100 ribu di Masjid Raya Ukuwah, Denpasar, Bali, Sabtu (11/6). Sekitar 3.000 warga dari berbagai daerah mengantre mendapatkan zakat berupa uang tunai senilai Rp100 ribu yang dibagikan oleh keluarga pengusaha di kawasan tersebut pada bulan Ramadan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pd/16

Reksa dana termasuk obyek zakat. Bagi umat muslim wajib mengeluarkan zakat jika sudah mencapai haul dan nishab.

Bareksa.com - Berbagi untuk kaum papa dalam bentuk sedekah atau zakat, rupanya tidak hanya berlaku bagi umat muslim. Contohnya adalah Robert T. Kiyosaki, salah satu orang terkaya di dunia yang memegang teguh prinsip hidup the more you give, the more you receive; semakin banyak kita memberi, akan semakin banyak kita menerima. Kiyosaki sudah banyak menyumbangkan uangnya untuk berbagai kegiatan amal dan pengembangan teknologi energi terbarukan. Baginya beramal sangatlah penting, karena ia percaya kekayaannya adalah titipan Tuhan untuk membantu sesama yang membutuhkan.

Bagi umat muslim, menyisihkan sebagian harta untuk disumbangkan kepada kaum dhuafa disebut dengan bersedekah atau zakat. Dengan berzakat, berarti kita telah mengeluarkan uang kita yang menjadi hak orang lain. Selain itu, zakat juga memberikan banyak manfaat seperti mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir, sebagai wujud rasa syukur, dan juga mengembangkan serta memberkahkan harta.

Berzakat baik dilakukan bagi umat muslim, apalagi di bulan Ramadhan seperti saat ini. Ini karena di bulan yang yang penuh berkah ini, segala pahala dan amal baik akan dilipatgandakan. Lantas, apakah harta kita yang berupa investasi reksa dana juga terkena kewajiban zakat?

Promo Terbaru di Bareksa

Menurut Teuku Zulkarnain, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), selain zakat penghasilan yang wajib disisihkan setiap bulannya sebesar 2,5 persen dari penghasilan, terdapat juga zakat harta (mal). Besarnya juga 2,5 persen dari total harta apabila sudah mencapai haul dan nishab harta.

“Seseorang yang memiliki pendapatan lain untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, dan menempatkan dana khusus pada instrumen investasi seperti reksa dana, maka terdapat zakat yang harus dikeluarkan apabila sudah mencapai haul dan nishab-nya sebesar 2,5 persen,” Teuku menjelaskan.

Haul merupakan jangka waktu memiliki harta yang menjadi obyek zakat, yakni 1 tahun. Sementara nishab adalah batas minimal nilai harta yang perlu dikeluarkan zakatnya, yaitu 82,5 gram emas atau setara dengan Rp44,8 juta (sesuai data harga emas Antam tanggal 17 Juni 2016).

Jadi, dalam konteks reksa dana, apabila total keseluruhan harta berkembang kita (diinvestasikan) kurang dari batas nishab, maka kita tidak wajib mengeluarkan mal setiap tahunnya (haul).

Teuku menambahkan, kita dapat mengeluarkan zakat harta ini kapan saja. Namun, akan lebih bagus jika dikeluarkan di bulan Ramadhan, sebab di bulan yang penuh berkah ini zakat yang dikeluarkan akan berlipat pahalanya.

Financial planner syariah, Ahmad Gozali, juga menjelaskan bahwa reksa dana termasuk obyek zakat harta karena merupakan harta simpanan yang berkembang. Cara untuk menghitungnya adalah dengan menjumlahkan seluruh aset investasi yang dimiliki, termasuk juga deposito, emas, reksa dana, atau saham. Jika nilai seluruh aset ini melebihi batas nishab, maka kewajiban zakat adalah sebesar 2,5 persen dari total aset investasi tersebut. Perhitungan dilakukan setahun sekali, misalnya saja di bulan Ramadhan.

Sebagai contoh, si Fulan memiliki deposito senilai Rp20 juta di bank, kemudian emas 10 gram atau sekitar Rp5,44 juta, dan reksa dana (yang terdiri dari reksa dana saham dan pasar uang) senilai Rp30 juta. Total aset investasi si Fulan adalah sebesar Rp55,44 juta sehingga zakat harta 2,5 persen yang harus dikeluarkannya adalah Rp1,39 juta.

Jadi, marilah kita berinvestasi dunia dan akhirat. (kd)

* * *

Ingin berinvestasi reksa dana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,47

Up0,44%
Up5,47%
Up9,71%
Up9,85%
Up18,69%
Up8,66%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,49

Up0,46%
Up5,00%
Up8,81%
Up9,05%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,86

Up0,42%
Up4,45%
Up9,61%
Up9,90%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.045,26

Up1,03%
-----

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua