BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

Ini 7 Jurus OJK Tangkis Dampak Tekanan Ekonomi Global dan Kenaikan Suku Bunga

Abdul Malik07 Desember 2022
Tags:
Ini 7 Jurus OJK Tangkis Dampak Tekanan Ekonomi Global dan Kenaikan Suku Bunga
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (dok. OJK)

Dampak buruk akibat kompleksitas tekanan yang dihadapi ekonomi global perlu diwaspadai

Bareksa.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menjami saat ini stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini terjaga. Meski begitu, adverse effects (dampak buruk) akibat kompleksitas tekanan yang dihadapi ekonomi global perlu diwaspadai. Baik dari sisi kebijakan normalisasi global, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang meskipun termoderasi namun persisten di level yang tinggi.

“Perlambatan outlook pertumbuhan ekonomi ke depan menjadi tidak terhindarkan sebagaimana diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional,” kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual (7/12/2022).

Menurut Mahendra, akselarasi laju pengetatan likuiditas dan kenaikan tingkat suku bunga berpotensi menekan sektor jasa keuangan dari berbagai sumber vulnerabilitas seperti liquidity mismatch, fluktuasi asset prices dan naiknya debt level yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.

Promo Terbaru di Bareksa

“Kebijakan yang kolaboratif, tepat dan terukur akan menentukan prospek terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan ke depan,” ungkapnya.

7 Jurus OJK

Sebagai strategi untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap mempertahankan momentum pemulihan ekonomi, OJK mengambil langkah-langkah proaktif sebagai berikut :

1. Menyikapi akan berakhirnya kebijakan stimulus terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023 dan berdasarkan analisis yang dilakukan masih dijumpai dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect), maka OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024, sebagai berikut :

  • -Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor
  • Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum
  • Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki

2. Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

3. Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai dengan Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan itu sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

4. Dalam rangka memberi ruang transisi pemulihan bagi korporasi untuk mempertahankan kinerjanya, OJK telah menerbitkan kebijakan relaksasi bagi pelaku pasar modal dengan memberikan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham (refloat) akibat pelaksanaan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) dari maksimal 2 tahun menjadi dapat diperpanjang 1 kali selama 2 tahun untuk mengatasi kesulitan pengalihan kembali saham yang diakibatkan kondisi pandemi serta menjaga ketersebaran pemegang saham publik.

5. Sebagai upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, beberapa kebijakan terkait menjaga volatilitas pasar masih tetap dipertahankan baik dari aspek harga maupun likuiditas.

6. OJK memperkuat ketahanan LJK dengan :

  • Meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan antara lain dengan memperhatikan kebijakan pembagian deviden, serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai guna bersiap menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan, risiko nilai tukar dan risiko likuiditas. Sementara itu, terkait dengan risiko kredit, LJK juga diharapkan untuk memberikan perhatian khusus terhadap sektor-sektor yang dukungan kebijakan relaksasinya akan berakhir pada akhir Maret 2023.

  • Meminta LJK agar melakukan uji ketahanan secara berkala untuk memitigasi risiko yang muncul akibat potensi pemburukan ekonomi yang dinilai pada saat ini kemungkinannnya masih cukup besar sebagai akibat dari kontraksi perekonomian global.

  • Dalam melakukan uji ketahanan dimaksud, LJK diharapkan dapat memperhitungkan interkoneksi antar sektor seperti misalnya antara penyaluran kredit/pembiayaan dengan pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan.

7. Untuk memitigasi dampak bencana alam yang terjadi, OJK sedang menganalisis dampaknya terhadap LJK dan debitur terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jika diperlukan akan mengambil opsi kebijakan lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Mahendra menjelaskan, sebelumnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, yang berlaku pada daerah dan sektor yang ditetapkan terdampak bencana berdasarkan penilaian OJK.

Sebagai bagian dari proses penentuan kebijakan oleh OJK, saat ini identifikasi atas dampak bencana alam sedang dilakukan proses pengumpulan data dan berkoordinasi dengan para pihak terkait khususnya mengenai penentuan luas wilayah yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur.

“OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul,” Mahendra menjelaskan.

Menurut Mahendra, OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan data dan informasi yang ada dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan di Pasar Modal

Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan di bidang pasar modal, OJK menyetujui implementasi papan new economy di Bursa Efek, sebagai sarana khusus bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar tinggi, model bisnis yang inovatif, menggunakan ekosistem digital, serta memiliki manfaat sosial yang luas.

“Diharapkan implementasi papan ini akan memberikan wadah diantaranya untuk perusahaan rintisan yang menjadi unicorn, sekaligus memberikan perlindungan investor melalui pemberian notasi khusus dan pemisahan papan,” dia mengungkapkan.

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.



Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua