OJK : Sinergi dengan Bank Umum, Market Share Bank Syariah Bisa Terus Meningkat
Per Oktober 2019, market share aset bank syariah mencapai 6,01 persen
Per Oktober 2019, market share aset bank syariah mencapai 6,01 persen
Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.
“Sinergi perbankan di sini adalah kerja sama antara BUS dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik bank umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan bank umum,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Penerbitan POJK ini diharapkan meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan).
Promo Terbaru di Bareksa
POJK ini memperluas ruang kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya.
Contoh sinergi di bidang SDM antara lain penggunaan pihak independen komite pada bank umum untuk merangkap jabatan sebagai pihak independen pada komite BUS dan penggunaan sumber daya manusia bank umum sebagai anggota tambahan pada komite BUS. Sinergi di bidang TI contohnya adalah penggunaan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC) bank umum oleh BUS. Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor misalnya berupa pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor bank umum (co-location atau office sharing).
POJK ini bahkan juga memungkinan nasabah BUS dapat dilayani di jaringan kantor bank umum melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU). Kegiatan yang dapat dilayani di jaringan kantor bank umum mulai dari kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan/atau modal inti bank umum induknya dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut.
Namun demikian, sinergi perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan bank umum.
Sinergi perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak termasuk penggunaan modal bank umum untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) BUS serta penggunaan manajemen bank umum (direksi, dewan komisaris, DPS, komite yang wajib dibentuk oleh BUS, dan pejabat eksekutif) untuk merangkap jabatan sebagai manajemen BUS.
Untuk dapat melaksanakan sinergi perbankan, BUS dan bank umum harus mencantumkan rencana sinergi perbankan dalam rencana bisnis masing-masing dan mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Permohonan persetujuan cukup diajukan oleh BUS (satu pintu).
Market Share Perbankan Syariah
Di sisi lain, Teguh juga beraharap, kehadiran POJK ini bisa semakin mendorong pangsa pasar alias market share perbankan syariah yang kini telah mencapai 6,01 persen dari sisi aset.
Catatan ini sendiri menjadi rekor baru market share aset perbankan syariah yang sebelumnya masih berkisar di level 5 persen. Pada bulan sebelumnya, market share aset bank syariah masih berada di level 5,94 persen.
Kinerja dan Market Share Perbankan Syariah per Oktober 2019
Sumber: OJK
Teguh menyampaikan, OJK masih lihat berapa banyak bank syariah yang akan melakukan sinergi, termasuk berapa pula bank umum konvensionalnya. Setelah itu, OJK juga akan melihat rencana ke depan dari sinergi itu.
“Diharapkan market share akan tumbuh. Masih lihat perkembangan berikutnya. Secara matematis belum dihitung, tapi dari kajian yang ada meningkat, memudahkan bank syariah berkembang,” imbuh Teguh.
Sampai Oktober 2019 terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset Rp499,98 triliun. Pada periode ini, aset perbankan syariah (BUS dan UUS) tumbuh 10,15 persen (YoY), Dana Pihak Ketiga tumbuh 13,03 persen (YoY) dan pembiayaan yang diberikan (PYD) tumbuh 10,52 persen.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,63 | 1,12% | 4,80% | 7,39% | 8,39% | 19,25% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.091,65 | 0,63% | 5,10% | 6,81% | 7,27% | 2,47% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.076,51 | 0,67% | 3,96% | 6,77% | 7,65% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.840 | 0,53% | 3,90% | 6,40% | 7,41% | 16,98% | 39,30% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.261,77 | 0,76% | 3,74% | 6,14% | 7,03% | 19,72% | 35,55% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.