BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

BPKH Aktif Januari 2018, Menag : Dana Haji Boleh Dikelola Untuk Hal Produktif

Bareksa31 Juli 2017
Tags:
BPKH Aktif Januari 2018, Menag : Dana Haji Boleh Dikelola Untuk Hal Produktif
Presiden Jokowi melantik Dewan Pengawas dan Anggota BPKH, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7) pagi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Melantik Dewan Pengawas dan Anggota di Istana Negara, Rabu, 26 Juli 2017

Bareksa.com – Sebanyak 14 orang yang telah lolos seleksi menjadi anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak November 2016 dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017. Jokowi mengambil sumpah jabatan mereka yang dilantik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas (DP) dan Anggota Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah resmi beroperasi.

BPKH akan bekerja berdasarkan amanat UU No 34/2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. Berikut ini daftar nama tujuh Anggota Dewan Pengawas:

Promo Terbaru di Bareksa

  1. Yuslam Fauzi, sebagai Ketua merangkap Anggota
  2. Khasan Faozi, sebagai Anggota
  3. Muhammad Hatta, sebagai Anggota
  4. Marsudi Syuhud, sebagai Anggota
  5. Suhaji Lestiadi, sebagai Anggota
  6. Muhammad Akhyar Adnan, sebagai Anggota
  7. Abdul Hamid Paddu, sebagai Anggota

Sedangkan 7 nama Anggota Badan Pelaksana, sebagai berikut:

  1. A Iskandar Zulkarnain
  2. Acep Riana Jayaprawira
  3. Ajar Susanto Broto
  4. Anggito Abimanyu
  5. Benny Witjaksono
  6. Hurriyah El-Islamy
  7. Rahmat Hidayat

Sebagai tambahan informasi, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan masa transisi pengalihan tanggung jawab dana pengelola haji ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nur Syam mengatakan Kemenag bersama Dewan Pengawas dan Badan Pengelola (BPKH) tengah melakukan koordinasi untuk masa transisi. Kemenag bersama BPKH berkoordinasi untuk menyepakati lokasi kantor, kebutuhan staf beserta pembagian kerjanya.

Kata Nur Syam, salah satu yang tengah menjadi konsentrasi ialah pengalihan dana haji sebesar Rp 93 triliun yang selama ini dalam pengawasan Kemenag menjadi pengelolaan BPKH. Ia mengatakan, terkait anggaran operasional yang dibutuhkan BPKH juga masih perlu dirumuskan.

Nur Syam menuturkan, Badan Pengelola dan Dewan Pengawas BPKH direncanakan segera dilantik. Paling lambat ia bilang, akan dilantik setelah Idul Fitri 2017. Nah setelah dilantik, BPKH dan Kemenag diberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan hal-hal yang telah disebutkan di atas. "Badan Pengelola Keuangan Haji akan secara aktif mulai bekerja pada Januari 2018," ujarnya seperti dikutip Kontan.co.id.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Juli 2017.

Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (waiting list). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hasil investasi itu menjadi milik calon jemaah haji. Adapun pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan. Namun demikian, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penggunaan dana haji harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini telah dibentuk BPKH. “Yang penting jangan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ucap Presiden kepada jurnalis ketika menghadiri Lebaran Betawi di di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu 30 Juli 2017.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,27

Up0,16%
Up4,01%
Up7,67%
Up8,39%
Up19,37%
Up38,49%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,38

Up0,14%
Up4,08%
Up7,08%
Up7,50%
Up2,87%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.083,3

Up0,57%
Up4,00%
Up7,45%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.850,63

Up0,53%
Up3,87%
Up7,01%
Up7,37%
Up17,62%
Up40,80%

Insight Renewable Energy Fund

2.282,09

Up0,82%
Up4,04%
Up7,09%
Up7,41%
Up20,36%
Up35,77%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua