BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Jumlah Fintech Tumbuh Hampir 3 Kali Lipat di 2016, Regulasi Pun Terbit

Bareksa10 Januari 2017
Tags:
Jumlah Fintech Tumbuh Hampir 3 Kali Lipat di 2016, Regulasi Pun Terbit
Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen "Sigap" di kantor Finansial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. ANTARA FOTO

Pada akhir tahun 2016 Otoritas Jasa Keuangan mencatatkan ada 135 perusahaan fintech.

Bareksa.com - Pertumbuhan perusahaan financial technology (fintech) sangat pesat di tahun 2016 sehingga mendorong regulator untuk mengatur industri yang potensial ini.

Per akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi keuangan ini sebanyak 135, naik hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan angka per kuartal pertama 2016 yang hanya 51 perusahaan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imansyah, mengatakan pertumbuhan ini memang sangat cepat. Untuk itulah OJK sudah mengeluarkan aturan baru mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dalam POJK nomor 77/POJK.01/2016.

Promo Terbaru di Bareksa

“POJK ini dibuat untuk dapat mendukung pertumbungan industri fintech peer-to-peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat,” katanya di kantor OJK, Jakarta, Selasa 10 Januari 2016.

Ia menyatakan hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan dan juga modal ventura. Imansyah mengatakan diharapkan dengan adanya aturan ini akses pinjaman baik dari luar negeri ataupun daerah bisa terbuka dan tersalur ke dalam negeri.

Bahkan, industri yang baru berkembang akhir-akhir ini disinyalir bisa mengisi 60 persen permintaan kredit masyarakat yang belum terpenuhi. Berdasarkan data OJK saat ini total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp1.649 triliun, sedangkan kapasitas pembiayaan yang dimiliki oleh industri jasa keuangan tradisional hanya Rp660 triliun, atau sekitar 40 persen saja dari kebutuhan. (Baca juga: Fintech Bisa Penuhi Kebutuhan Kredit Rp988 Triliun)

Ia mengatakan peraturan ini diharapkan juga bisa memperbaiki keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah di seluruh Indonesia. POJK ini diharapkan juga bisa mendukung program pemerintah yakni gerakan 1.000 start up.

Sebagai informasi, layanan peer-to-peer lending (P2P) menyediakan wadah untuk mempertemukan investor pemberi pinjaman dengan peminjam, yang sebagian besar menyasar kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UKM). Segmen UKM nasional banyak yang belum terjamah bank tetapi berpotensi menjadi nasabah industri keuangan di Indonesia. (Baca juga: UKM Sasaran Potensial Bisnis Fintech)

Iman menyatakan aturan ini bisa mengimbangi cepatnya pertumbuhan fintech start up untuk melindungi konsumen terutama terkait dengan keamanan dana dan juga data. Selain itu pihaknya juga memiliki kepentingan untuk menghindarkan terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Peraturan ini mengadopsi regulatory sandbox yang diimplementasikan di berbagai negara untuk mengatur fintech. Perusahaan fintech harus segera melaporkan keberadaan mereka dalam kurun waktu enam bulan sejak peraturan ini dikeluarkan.

Dalam POJK tersebut juga disebutkan penyelenggara wajib untuk menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan dan menempatkan pusat data di dalam negeri. OJK juga mengatur jumlah pinjaman yang bisa diberikan oleh fintech ini maksimal sebesar Rp2 miliar.

“Kita berikan maksimal Rp2 miliar untuk melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,47

Up0,44%
Up5,47%
Up9,71%
Up9,85%
Up18,69%
Up8,66%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,49

Up0,46%
Up5,00%
Up8,81%
Up9,05%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,86

Up0,42%
Up4,45%
Up9,61%
Up9,90%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.045,26

Up1,03%
-----

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua