BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Buyback Saham BUMN, Untung Atau Rugikan Negara?

Bareksa26 Agustus 2015
Tags:
Buyback Saham BUMN, Untung Atau Rugikan Negara?
Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) berbincang dengan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) dan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta - (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).

2008 PT Semen Indonesia Tbk buyback di kisaran Rp2.880 per saham, sekarang diperdagangkan di harga Rp8.600 per saham

Bareksa.com - Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan pembelian kembali (buyback) saham-saham BUMN akan direalisasikan. Berdasarkan pantauan Bareksa, sampai dengan jam 14.00 WIB hari ini (Rabu, 26 Agustus 2015) harga sejumlah saham BUMN menguat cukup signifikan.

Saham PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) naik 11,69 persen, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) naik 2,99 persen, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) naik 2,79 persen, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) naik 2,37 persen, dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) naik 2,28 persen. Artinya, buyback yang diimbau pemerintah efektif menahan harga saham perusahaan BUMN dari kejatuhan yang lebih dalam.

Tapi sayangnya, buyback seringkali disebut merugikan negara. Asal-usul dananya yang menjadi pokok persoalan. Tahun ini, Menteri Rini mengatakan ada dana setidaknya Rp10 triliun untuk buyback saham-saham BUMN.

Promo Terbaru di Bareksa

Perlu diketahui, buyback merupakan aksi korporasi, di mana perusahaan berhak membeli kembali saham yang beredar di bursa. Darimana sumber dananya?

Jika perusahaan yang melakukan buyback, tentu asal usul dana dari cadangan kas perusahaan itu sendiri. Saham yang di-buyback akan masuk ke dalam portofolio investasi perusahaan (treasury stock). Jadi, sewaktu-waktu saham tersebut bisa dijual kembali ke pasar pada harga yang lebih tinggi.

Dalam permasalahan kali ini, Menteri BUMN Rini Soemarno tidak hanya mengimbau perusahaan pelat merah untuk melakukan buyback. Tapi Rini juga mengimbau dana pensiun di bawah naungan pemerintah membeli saham-saham BUMN tersebut. Rini memastikan bahwa sumber pendanaan buyback bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dinilai tidak akan mengganggu proses pembangunan, apalagi merugikan negara.

Perusahaan pengelola dana pensiun memiliki cadangan dana besar yang diperoleh dari iuran pegawai. Dana tersebut memang ditujukan untuk investasi. Pertanyaannya, Apakah menaruh investasi pada BUMN merugikan?

Grafik: Presentase Perubahan Harga Saham BUMN (year-to-date)

Illustration

sumber: Bareksa

Data yang dihimpun Bareksa menunjukan bahwa harga saham BUMN sudah berada dalam kategori murah. Bayangkan saja, sejak awal tahun rata-rata perusahaan BUMN mengalami sudah mengalami penurunan harga sampai 35 persen.

Suatu hal yang dianggap sangat potensial bagi perusahaan yang melakukan investasi. Kenapa?

Pada krisis 2008, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok 60 persen dalam waktu sebelas bulan. Waktu itu, krisis global yang dipicu krisis utang Amerika Serikat (AS) ikut menghantam pasar modal Indonesia. Dalam kondisi tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menginstruksikan BUMN untuk melakukan buyback.

Grafik: Pergerakan IHSG 2008-2014

Illustration

sumber: Bareksa

Salah satu perusahaan yang melakukan buyback adalah PT Semen Indonesia Tbk (SMGR). Perusahaan yang dulu masih bernama PT Semen Gresik Tbk itu melakukan buyback sebanyak 65,247 juta lembar saham senilai Rp187,92 miliar pada 13 Oktober - 19 Desember 2008. Dengan demikian, rata-rata harga buyback SMGR saat itu Rp2.880 per saham.

Sementara hari ini sampai dengan jam 14.00 WIB, saham SMGR diperdagangkan pada harga Rp8.600 per saham, atau lebih tinggi 150 persen dari harga pada saat perseroan melakukan buyback. Artinya, tidak ada kerugian yang dialami perusahaan yang melakukan buyback ataupun dana pensiun yang membeli saham-saham BUMN ini.

Grafik: Pergerakan Harga PT Semen Indonesia Tbk

Illustration

sumber: Bareksa
Selain itu, beberapa saham perusahaan BUMN saat ini sudah diperdagangkan di bawah nilai buku perusahaan. Nilai buku perusahaan adalah nilai total aset dikurangi dengan total utang yang dimiliki perusahaan. Jika harga per saham sudah berada di bawah nilai buku per saham (PBV kurang dari 1 kali), artinya harga saham perusahaan tersebut sudah diperdagangkan di bawah nilai aset bersih yang dimiliki perusahaan tersebut.

Grafik: PBV Perusahaan BUMN

Illustration

sumber: Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua