BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Free float di bawah 7,5%, emiten terancam delisting

27 Januari 2014
Tags:
Free float di bawah 7,5%, emiten terancam delisting
Suasana listing salah satu emiten di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta (Investordaily/David Gita Roza)

Delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan

Investordaily - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan batas minimum jumlah saham yang beredar di publik (free float) sebesar 7,5%. BEI memberikan toleransi selama dua tahun setelah ketentuan itu berlaku mulai 30 Januari 2014.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. “Kalau tidak memenuhi persyaratan minimum jumlah saham yang beredar di publik sebanyak 7,5%, emiten tersebut bisa di-delisting. Tapi delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Jakarta, Jumat (24/1).

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.227,51

Up0,72%
Up1,50%
Up1,75%
Up6,29%
Up20,62%
Up14,40%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.184,69

Up1,03%
Up1,99%
Up2,55%
Up6,52%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.029,05

Up1,18%
Down-1,88%
Down-1,77%
---

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.202,65

Up0,50%
Up1,08%
Up1,51%
Up5,20%
--

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua