BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Free float di bawah 7,5%, emiten terancam delisting

Bareksa27 Januari 2014
Tags:
Free float di bawah 7,5%, emiten terancam delisting
Suasana listing salah satu emiten di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta (Investordaily/David Gita Roza)

Delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan

Investordaily - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan batas minimum jumlah saham yang beredar di publik (free float) sebesar 7,5%. BEI memberikan toleransi selama dua tahun setelah ketentuan itu berlaku mulai 30 Januari 2014.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. “Kalau tidak memenuhi persyaratan minimum jumlah saham yang beredar di publik sebanyak 7,5%, emiten tersebut bisa di-delisting. Tapi delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Jakarta, Jumat (24/1).

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua