BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Tutorial Lengkap Cara Lapor Pajak Investasi di Coretax DJP: Saham, Reksa Dana, SBN & Emas

Abdul Malik12 Februari 2026
Tags:
Tutorial Lengkap Cara Lapor Pajak Investasi di Coretax DJP: Saham, Reksa Dana, SBN & Emas
Ilustrasi perempuan investor sedang mereview hasil investasinya di saham, reksadana, SBN Ritel dan emas untuk pelaporan SPT di Coretax DJP. (Shutterstock)

Masih bingung lapor pajak investasi di Coretax? Simak tutorial lengkap untuk reksa dana, SBN, emas, dan saham agar tidak salah isi.

Bareksa – Sejak diterapkannya sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kewajiban pelaporan harta bagi investor tidak lagi sebatas mencantumkan harga perolehan investasi, melainkan diperlukan juga untuk mengisi “nilai saat ini” sesuai nilai akhir tahun pajak.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang memiliki saham, reksa dana, Surat Berharga Negara (SBN), dan emas, baik yang aktif diperdagangkan maupun yang disimpan sebagai investasi jangka panjang.

Selain itu, bagi investor yang menerima dividen dari investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, terdapat kewajiban berupa laporan realisasi investasi. Laporan ini menjadi syarat penting agar penghasilan dividen dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Promo Terbaru di Bareksa

Prinsip Nilai Saat Ini

Nilai harta yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah nilai pasar wajar per akhir tahun pajak. Seluruh nilai diisi dalam rupiah. Jika nilai investasi menggunakan mata uang asing, maka dikonversi menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak, atau per 31 Desember tahun tersebut.

Artinya, naik-turunnya harga setelah akhir tahun pajak, tidak memengaruhi nilai yang dilaporkan. Selama acuan tanggalnya sudah benar, maka investor tidak perlu khawatir jika harga investasi sudah berubah saat SPT disampaikan.

Setelah memahami prinsip penilaian ini, langkah berikutnya adalah memastikan akun Coretax siap digunakan untuk pengisian SPT dan data investasi bisa dimasukkan dengan benar.

1. Persiapan Dasar di Coretax

Sebelum mulai pengisian SPT, wajib pajak harus:

  • Login ke akun Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) menggunakan NIK dan password.
  • Buat Sertifikat Digital sebagai tandatangan digital melalui menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Sertifikat digital ini diperlukan sebagai tandatangan & submit SPT.

Setelah itu:

  • Buat Konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi → pilih SPT dan periode tahun pajak (misalnya Januari-Desember 2025) → lanjutkan pengisian SPT.

2. Pelaporan Harta Investasi (Lampiran L-1)

Saat mengisi harta investasi di Coretax , wajib pajak perlu memilih kategori Harta sesuai dengan aset yang dimiliki. Prosesnya dimulai dari Lampiran L-1 Harta pada akhir tahun pajak, lalu memilih Investasi/Sekuritas dan Harta Lainnya. Selanjutnya, tentukan kode harta sesuai jenis investasi.

Kode Jenis Investasi di Coretax :

Kode

Jenis Investasi

Keterangan

0301

Saham yang dibeli untuk dijual kembali

Saham untuk tujuan trading

0303

Saham Bursa

Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia untuk tujuan investasi

0307

Kontra Investasi Kolektif (KIK) Termasuk reksa dana dan investasi yang dikonversikan ke unit penyertaan

Termasuk reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, indeks, terproteksi, baik konvensional maupun syariah yang dibeli melalui MI/APERD/platform investasi

0305

Obligasi Pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia, Surat Berharga Syariah Negara dll)

Termasuk ORI, SBR, SR, ST, dan SBN lainnya

0701

Emas batangan

Termasuk emas logam mulia Antam, UBS, dll dalam bentuk fisik atau digital untuk tujuan investasi

Sumber: DJP

A. Saham

1. Masukkan aset saham pada: formulir L-1 bagian 3 mengenai investasi Sekuritas. Klik Tambah

Illustration

2. Masukan data dengan panduan sebagai berikut:

Illustration
Desksripsi
Saham Bursa

Lokasi Harta

Indonesia

NPWP Penerima Investasi

Bisa diisi dengan NPWP Ciptadana Sekuritas: 0024335861054000

Nama Penerima Investasi

Secara otomatis terisi Ciptadana Sekuritas Asia setelah mengisi NPWP

Nomor Akun

Bisa diisi dengan SID/SRE

Harga Perolehan

Diisi dengan total Total at Average Price (bisa dilihat pada monthly report Ciptadana per Desember 2025 yang dikirimkan ke email nasabah dengan subject: LAPORAN BULANAN CIPTADANA)

Tahun Perolehan

Tahun di mana nasabah melakukan pembelian

Nilai Saat ini

Diisi dengan Total at Closing Price (bisa dilihat pada monthly report Ciptadana per Desember 2025 yang dikirimkan ke email nasabah dengan subject: LAPORAN BULANAN CIPTADANA)

Keterangan

Bisa dikosongkan, atau diisi Harta PPS (Program Pengungkapan Sukarela)

3. Setelah diisi lengkap, klik Simpan dan saham yang dilaporkan nasabah akan tercatat di tabel Investasi/Sekuritas. Nasabah bisa edit atau hapus sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian pelaporan SPT.

Illustration

Di Lampiran L-1, bagian Investasi/Sekuritas wajib diisi:

  • Nomor Akun: nomor rekening efek (Sub Rekening Efek/SRE ataupun Single Investor Identification/SID).
  • Harga Perolehan: jumlah investasi saat melakukan pembelian.
  • Nilai Pasar Akhir Tahun: nilai pasar saham per akhir tahun pajak.
  • Contoh: jika punya saham dan obligasi, input sesuai laporan akhir tahun dari broker/sekuritas.
  • Keterangan : Jika bukan merupakan Harta PPS, tidak perlu dipilih.

B. Obligasi (Surat Berharga Negara/SBN Ritel)

1. Pengisian Kolom Harta (L-1)

Illustration


Illustration

Dalam sistem Coretax DJP, kepemilikan SBN Ritel dilaporkan pada Lampiran L-1 bagian Investasi/Sekuritas.

Data yang wajib diisi:

  • Nomor Akun: Nomor Rekening Efek (SRE) atau Single Investor Identification (SID).
  • Harga Perolehan: Nilai perolehan atau nilai investasi SBN.
  • Nilai Pasar Akhir Tahun: Nilai pasar SBN per 31 Desember tahun pajak.
  • Keterangan: Jika bukan merupakan Harta PPS, tidak perlu dipilih.

C. Reksa Dana

Illustration

Reksa dana juga masuk dalam Investasi/Sekuritas di Lampiran L-1.

Hal yang perlu diperhatikan:

  • Reksa dana dilaporkan per produk (bukan digabung total), karena setiap produk reksa dana mempunyai NPWP masing-masing. Daftar lengkap NPWP produk reksa dana di Bareksa bisa kamu baca di sini.
  • Kode Harta: 0307
  • Nomor Akun : nomor SID investor.
  • Harga Perolehan: jumlah investasi unit reksa dana per akhir tahun pajak.
  • Nilai Pasar Akhir Tahun: nilai pasar per akhir tahun pajak.
  • Keterangan : Jika bukan merupakan Harta PPS, tidak perlu dipilih.

D. Emas

Walaupun emas tidak diperdagangkan di Bursa seperti efek, emas tetap dicatat di Lampiran L-1 bagian Harta Lainnya:

Illustration


Illustration
  • Kode Harta: Gunakan kode 0701
  • Bukti Kepemilikan/nomor akun: nomor customer information system (CIF)/SID.
  • Harga Perolehan :Total Nilai Investasi
  • Nilai Saat ini : Total nilai saat ini per akhir tahun pajak (mis. harga emas Pegadaian, Treasury atau Indogold).
  • Informasi Tambahan : masukkan keterangan “Digital” untuk menunjukkan emas digital.
  • Keterangan : Jika bukan merupakan harta PPS, tidak perlu dipilih.

3. Penghasilan & Bukti Potong terkait investasi

Selain harta, wajib pajak harus mengisi penghasilan dan bukti potong, khususnya yang terkait investasi.

Penghasilan Final

  • Penjualan Saham: dipotong PPh Final 0,1% oleh pemotong. NPWP Pemotong menggunakan NPWP Ciptadana Sekuritas Asia: 0024335861054000
  • Kupon Obligasi/SBN: dipotong PPh Final 10% oleh pemotong. NPWP Pemotong menggunakan NPWP KSEI: 0018029520054000
  • Dividen : Dikecualikan dari objek pajak apabila diinvestasikan kembali selama 3 tahun dengan mengisi laporan realisasi di Coretax. Apabila tidak diinvestasikan kembali maka dikenakan PPh final 10% dengan skema setor sendiri.

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Penghasilan Neto dalam negeri lainnya

  • Emas : Jenis penghasilan pilih “keuntungan penjualan harta.”

Pastikan semua penghasilan dan bukti potong sudah dilaporkan dan sesuai dengan nilai yang seharusnya.

4. Laporan Realisasi Reinvestasi Dividen

Berikut tata cara pelaporan realisasi reinvestasi dividen :

  • Menu Layanan Wajib Pajak - Layanan Administrasi - Buat Permohonan Layanan Administrasi
  • Cari AS.39 e-Pelaporan
  • Pilih Laporan Realisasi Investasi
  • Klik Simpan
  • Lalu Klik Alur Kasus tunggu sampai format pengisiannya muncul.
  • Klik Tambah Data untuk input jenis penghasilan dan jumlah dividen yang diinvestasikan.
Illustration
  • Lalu klik Tambah Data untuk laporan investasi berupa bentuk investasi dan nilai investasi

Illustration
  • Klik Simpan
  • Lalu Create PDF dan Sign
  • Klik Kirim

Dividen harus diinvestasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (umumnya 31 Maret tahun berikutnya). Investasi tersebut wajib dipertahankan selama 3 tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima.

5. Tips Praktis Agar Lancar Lapor Coretax

  • Jangan lupa buat Sertifikat Digital terlebih dahulu sebelum submit SPT.
  • Pastikan semua harta investasi tercantum di Lampiran L-1, termasuk saham, reksa dana, obligasi/SBN, emas.
  • Input bukti potong dan penghasilan terutama yang tidak otomatis muncul.
  • Gunakan nilai pasar per 31 Desember untuk semua aset untuk pengisian “nilai saat ini”,
  • Untuk dividen yang direinvestasikan, gunakan menu Laporan Realisasi Investasi sesuai panduan.

Kesimpulan

1. Pelaporan Harta.

Pelaporan pajak investasi di Coretax tidak hanya soal mengisi SPT, tetapi juga memastikan seluruh harta dan penghasilan investasi dicatat dengan benar. Saham, reksa dana, SBN, dan emas wajib dilaporkan sebagai harta dengan menggunakan harga perolehan dan nilai saat ini yang menggunakan nilai pasar per 31 Desember.

2. Pelaporan Penghasilan.

  1. Reksa dana. Dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

  2. SBN. Kupon SBN sudah dikenakan PPh Final, sehingga investor tidak perlu membayar pajak tambahan.

  3. Saham

    • Penjualan. Sudah dikenakan PPh FInal.

    • Dividen:

      • Untuk skema reinvestasi mendapatkan fasilitas bebas pajak dengan syarat melaporkan di laporan realisasi investasi pada Coretax.

      • Tanpa reinvestasi, maka nasabah wajib setor sendiri dengan tarif 10% dan bersifat final.

  4. Emas. Keuntungan atas penjualan emas, perlu dilaporkan sebagai penghasilan neto dalam negeri lainnya.

FAQ Lapor Pajak Investasi Bareksa di Coretax DJP

1. Bukti potong pajak dari Bareksa itu atas transaksi apa?

Bukti potong pajak yang diterbitkan Bareksa bukan berasal dari investasi, melainkan dari hadiah program promo Bareksa, seperti cashback, voucher atau hadiah.

Sesuai ketentuan pajak, hadiah promo merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh). Karena Bareksa bertindak sebagai pihak yang memberikan penghasilan, maka Bareksa wajib memotong dan melaporkan pajaknya. Itulah sebabnya bukti potong ini otomatis muncul di sistem Coretax.

2. Kenapa pajak hadiah Bareksa muncul di Coretax sebagai “pemberi kerja”?

Ini normal dan sesuai aturan perpajakan. Dalam konteks pajak, pihak yang memberikan hadiah diperlakukan sebagai pemberi penghasilan, meskipun bukan pemberi kerja dalam arti sebenarnya.

Karena itu, di Coretax:

  • Penghasilan hadiah tercatat di Lampiran 1 Huruf D
  • Bukti potong pajaknya tercatat di Lampiran 1 Huruf E.

Pajak hadiah ini digabung dengan penghasilan lain dan bisa menjadi kredit pajak (pengurang PPh terutang).

3. Kenapa setelah ada pajak hadiah Bareksa, SPT saya jadi “Kurang Bayar”?

Biasanya karena hadiah promo:

  • Menambah penghasilan bruto,
  • Sementara kredit pajaknya belum sepenuhnya menutup pajak terutang total.

Ini bukan pajak ganda, bukan kesalahan sistem, dan bukan karena investasi Bareksa dikenai pajak tambahan. Umumnya hanya perlu dicek kembali perhitungan akhir SPT.

4. NPWP apa yang diisi untuk laporan pajak reksa dana?

Untuk Reksa Dana, NPWP yang digunakan adalah NPWP masing-masing produk reksa dana, bukan NPWP Bareksa dan bukan NPWP pribadi investor.

Setiap produk reksa dana memiliki NPWP sendiri, yang biasanya tercantum di laporan pajak atau informasi resmi dari manajer investasi. Daftar lengkap NPWP produk reksa dana di Bareksa bisa kamu baca di sini.

5. NPWP apa yang digunakan untuk laporan pajak SBN?

Untuk SBN, NPWP yang diinput adalah NPWP KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), sesuai yang tertera di bukti potong pajak kupon SBN. NPWP KSEI: 0018029520054000

Yang perlu diingat:

  • Bukan NPWP Bareksa
  • Bukan NPWP pribadi investor.

6. Saya punya SBN di Bareksa, tapi bukti potongnya tidak muncul di Coretax. Kenapa?

Hal ini bisa terjadi karena bukti potong SBN belum otomatis terhubung atau belum terunggah. Ini tidak berarti pajaknya belum dipotong.

Langkah yang perlu dilakukan:

  • Nasabah menyampaikan seri SBN yang dimiliki ke CS Bareksa
  • Bukti potong akan dimintakan ke Sekuritas/KSEI
  • Setelah tersedia, bukti potong bisa dikonfirmasi atau diinput di Coretax.

7. Apakah kupon SBN masih perlu bayar pajak lagi?

Tidak. Kupon SBN dikenakan PPh Final 10%, dipotong otomatis, dan tidak ada pajak tambahan. Investor hanya perlu melaporkannya di SPT.

8. Apakah SBN perlu dilaporkan di Coretax selain SPT?

Ya, dengan pembagian yang jelas:

  • Kupon SBN dilaporkan sebagai Penghasilan Final di SPT

  • Nilai SBN dilaporkan sebagai Harta di Lampiran L-1

  • Tidak perlu laporan realisasi investasi, kecuali kupon dipakai untuk skema reinvestasi dividen tertentu.

9. Apakah reksa dana dan saham kena pajak?

Reksa dana termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan nilai kepemilikannya dilaporkan dalam kolom Harta.

Untuk saham, yang dikenai pajak adalah penjualan saham, dengan PPh Final 0,1% yang dipotong otomatis. Untuk dividen saham dikenai PPh Final 10%, apabila tidak reinvestasi dan tidak melaporkan laporan realisasi.

10. Bagaimana saya melihat nilai investasi saya di Bareksa untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan?

  • Nasabah bisa mengunduh dokumen untuk keperluan laporan SPT melalui aplikasi Bareksa, buka menu Akun > Laporan > Laporan Pajak > Kirim Email.
  • Bareksa melalui email akan mengirimkan dokumen portofolio investasi reksa dana, SBN dan emas untuk periode yang dipilih oleh nasabah. Misalnya untuk tahun pajak 2025, maka akan dikirimkan data portofolio per 31 Desember 2025.
  • Untuk nilai portofolio saham, laporan pajak saham akan dikirimkan secara terpisah oleh CS Bareksa dalam 5 hari kerja bursa (Senin-Jumat, tidak termasuk hari libur).

11. Di laporan Bareksa, apakah saya perlu menghitung sendiri nilai pasar untuk pelaporan Coretax?

Tidak perlu. Saat ini laporan pajak Bareksa sudah menampilkan nilai portofolio per 31 Desember tahun pajak, yang dapat digunakan sebagai acuan pengisian nilai harta di Coretax.

Coretax memang mewajibkan pelaporan berdasarkan nilai pasar per 31 Desember, dengan acuan sebagai berikut:

  • Saham → harga penutupan BEI per 31 Desember
  • Reksa dana → NAB per 31 Desember
  • SBN → nilai saat ini per 31 Desember
  • Emas → nilai saat ini per 31 Desember

Nilai yang tercantum dalam laporan pajak Bareksa telah mengacu pada prinsip tersebut, sehingga dapat langsung digunakan untuk pengisian SPT di Coretax.

12. Apakah keuntungan penjualan di Bareksa Emas perlu dilaporkan?

Perlu dilaporkan karena keuntungan penjualan emas merupakan objek pajak penghasilan.

13. Apakah dividen dari reksa dana terproteksi dimasukkan ke realisasi gain pada laporan pajak?

Tidak. Dividen atau hasil pembagian dari reksa dana terproteksi tidak dicatat sebagai realisasi capital gain, karena bukan berasal dari penjualan unit penyertaan.

Dalam laporan pajak, dividen tersebut dikategorikan sebagai penghasilan investasi, sedangkan realisasi gain hanya timbul apabila terjadi penjualan atau pencairan unit reksa dana dengan harga lebih tinggi dari harga beli.

Catatan Penting: artikel ini bersifat edukasi dan bukan pengganti konsultasi perpajakan resmi. Untuk kondisi khusus, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdekat.

Beli Saham di Sini

(Emy Chusnul Chotimah/Retno Isniya Puji/Rahmat Hidayat/Adam Nugroho/AM)

Tentang Penulis

*Rahmat Hidayat adalah Investment Specialist Bareksa dengan pengalaman lebih dari 7 tahun di bidang investasi dan produk finansial digital. Ia aktif mengembangkan produk pasar modal dan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat, serta memegang lisensi WPPE.

*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.

***

Disclaimer:

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang.​

Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, bekerja sama dengan Mitra Emas berizin.​

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua