Jual Beli Emas Pegadaian di Bareksa, Begini Pengenaan Pajaknya
Emas merupakan salah satu komoditas yang dikenai pajak oleh pemerintah
Emas merupakan salah satu komoditas yang dikenai pajak oleh pemerintah
Bareksa.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan Wajib Pajak sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023. DJP mengimbau Wajib Pajak orang pribadi karyawan agar menyampaikan laporan SPT tahunan lebih awal.
Lapor pajak tak hanya wajib bagi karyawan, melainkan juga semua warga negara Indonesia termasuk investor pasar modal. Karena itu, sebagai warga negara yang taat pajak, jika kamu berinvestasi saham, reksadana, SBN (Surat Berharga Negara), hingga emas perlu melaporkan di bagian harta dalam form SPT.
Di era digital seperti saat ini, Kamu juga nggak perlu repot datang ke kantor pajak, sebab kamu bisa melaporkannya secara online melalui e-Filing atau e-Form. Namun, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT tahunan secara online, diharuskan mempunyai electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Promo Terbaru di Bareksa
Pajak Jual Beli Emas Pegadaian di Bareksa Emas
Nah, buat kamu yang berinvestasi emas di fitur Bareksa Emas, bagaimana pengenaan pajaknya? Smart Investor Bareksa tidak perlu pusing karena pajak untuk emas ini sudah final, alias sudah dibayarkan. Kamu hanya perlu melaporkannya saja dalam SPT Tahunan.
Harga Emas Hari ini, Selasa (31/1/2022) :
Emas | Harga Beli |
Emas pasar spot | US$1.921,71 per troy ounce |
Rp959.060 per gram | |
Rp966.000 per gram | |
Emas Antam | Rp1.027.000 per gram |
*Data emas spot per pukul 10.45 WIB, Sumber : hargaemas.org, Bareksa
Untuk diketahui emas merupakan salah satu komoditas yang dikenai pajak oleh pemerintah. Karena itu, jika kamu memiliki emas, baik itu melalui pembelian langsung ataupun dengan sistem cicilan, maka wajib melaporkan dalam SPT. Jumlah pajak yang dikenakan tergantung pada status wajib pajak pembeli emas. Kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga turut mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Menurut pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan. Namun, pajak 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Karena itu penting banget ya buat kamu untuk memiliki NPWP.
Kemudian berdasarkan pasal 3 ayat (4) dalam PMK, produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pajak Transaksi Emas di Bareksa Emas
Trasaksi | |
Beli | Sudah termasuk di harga pembelian |
Jual | Tidak ada |
Cetak fisik | Biaya cetak fisik mulai Rp80.000 untuk 1 gram emas cetakan UBS dan Rp120.000 emas 1 gram cetakan Antam |
Sumber : Pegadaian, diolah Bareksa
Dari tabel tersebut, terlihat bahwa harga pembelian emas di Bareksa Emas, untuk emas Pegadaian sudah termasuk menghitung pajak. Adapun untuk transaksi jual emas tidak dikenai pajak. Untuk cetak fisik emas Pegadaian biayanya mulai Rp80.000 untuk emas 1 gram cetakan UBS dan Rp120.000 untuk emas 1 gram cetakan Antam.
Dengan penjelasan ini, maka Kamu tidak perlu khawatir soal investasi emas kamu di Bareksa Emas tak patuh pajak. Sebab transaksi jual, beli maupun cetak fisik emas Pegadaian di Bareksa Emas, semua sudah menghitung pajak. Karena itu, kamu tak perlu takut jadi warga yang tak taat pajak ya.
Investasi Emas di Bareksa Emas
Salah satu cara mudah investasi emas adalah dengan memanfaatkan fitur Bareksa Emas yang tersedia di Bareksa. Kamu bisa berinvestasi emas dari manapun dan kapanpun. Dalam menyediakan fitur Bareksa Emas, Bareksa bekerja sama dengan Pegadaian, Treasury, dan Indogold. Bareksa Emas sebagai alternatif pilihan investor untuk memiliki emas fisik yang bisa dibeli secara digital atau emas online.
Mitra pengelolaan emas di Bareksa Emas, berlisensi sebagai pedagang emas digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Tertarik untuk investasi emas di Bareksa? Biar dapat cuan banyak dari investasi emas, untuk Kamu investor emas pemula, sebaiknya memastikan bahwa instrumen investasi ini cocok dengan profil risiko dan untuk jangka panjang.
Promo Investasi Emas di Bareksa
Menyambut tahun baru 2023, Smart Investor tentu punya resolusi keuangan yang ingin dicapai. Sebelumnya, pengalaman investasi emas di tahun 2022 bisa menjadi pelajaran berharga untuk melanjutkan meraih financial freedom di masa depan.
Bareksa hadir menemani perjalanan investasi Smart Investor, sekaligus memberikan promo yang membuat makin semangat. Untuk pembelian emas logam mulia di Bareksa, Smart Investor bisa meraih reksadana hingga Rp150.000 sesuai dengan level investor saat ini.
Catat kode promonya sesuai level investasi berikut ini :
Rookie
Minimal pembelian emas Rp500.000
Hadiah voucher reksadana @ Rp25.000 untuk 50 investor pembeli tercepat
Hadiah voucher reksadana @ Rp25.000 untuk 50 investor pembeli terbesar
Kode promo: SGOLD25
Secure & Wealthy
Minimal pembelian emas Rp1 juta
Hadiah voucher reksadana @ Rp75.000 untuk 50 investor pembeli tercepat
Hadiah voucher reksadana @ Rp75.000 untuk 50 investor pembeli terbesar
Kode promo: SGOLD75
Rich & Freedom
Minimal pembelian Rp2,5 juta
Hadiah voucher reksadana @ Rp150.000 untuk 25 investor pembeli tercepat
Hadiah voucher reksadana @ Rp150.000 untuk 25 investor pembeli terbesar
Kode promo: SGOLD150
Kalau sudah catat kode promonya, simak syarat dan ketentuan promo berikut ini :
Syarat dan Ketentuan Promo Cerita Investasi Emas
1. Periode promo berlaku dari tanggal 11 Januari 2023 pukul 00.01 WIB - 31 Januari 2023 pukul 23.59 WIB
2. Promo berlaku untuk pembelian produk emas di Bareksa dengan metode pembayaran apa saja dan memasukkan kode promo yang dipilih sesuai dengan level investasi dari investor
3. Program promo tidak berlaku untuk karyawan Bareksa
4. Investor dengan nominal pembelian tercepat atau terbesar berhak mendapatkan hadiah5. Satu investor hanya berhak memenangkan 1 (satu) jenis hadiah pada program promo dalam satu periode selama kuota tersedia
6. Pengumuman pemenang pada tanggal 17 Februari 2023 melalui media sosial Bareksa dan email kepada para pemenang tersebut
7. Hadiah atas promo ini tidak dapat diuangkan dan dipindahtangankan
8. Keputusan Bareksa menentukan pemenang atas promo ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
9. Seluruh pajak hadiah atas promo ini akan ditanggung Bareksa
10. Bareksa memiliki hak untuk dapat membatalkan pemenang atas hadiah dari promo ini jika pemenang terbukti melakukan kecurangan, pelanggaran terhadap hukum sehubungan dengan keikutsertaannya dalam promo ini atau tidak dapat dihubungi
Ayo lanjutkan perjalanan investasi emas dan raih financial freedom bersama Bareksa.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerja sama dengan Mitra Emas berizin
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.370,19 | 0,99% | 4,23% | 6,57% | 7,91% | 18,91% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.087,38 | 1,00% | 4,70% | 6,40% | 6,85% | 2,86% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.832,11 | 1,05% | 4,08% | 5,94% | 7,48% | 17,33% | 41,64% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.070,78 | 0,78% | 3,95% | 6,20% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.247,79 | 0,71% | 3,66% | 5,48% | 6,91% | 19,67% | 35,46% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.