BeritaArrow iconSahamArrow iconArtikel

Dongkrak Likuiditas Pasar, BEI Rilis Dua Aturan Liquidity Provider, Ini Poin Pentingnya!

Abdul Malik08 Mei 2025
Tags:
Dongkrak Likuiditas Pasar, BEI Rilis Dua Aturan Liquidity Provider, Ini Poin Pentingnya!
Logo Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) terlihat di mainhall gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Antara Foto)

Mulai 8 Mei 2025, BEI secara resmi membuka proses pengajuan lisensi Liquidity Provider Saham bagi seluruh Anggota Bursa

Bareksa.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) (8/5) secara resmi memberlakukan dua peraturan baru, yakni Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa. Kedua peraturan ini menjadi landasan hukum bagi implementasi peran Liquidity Provider (LP) dalam meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa penyusunan dan pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil kajian mendalam serta koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan pasar modal. “Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” ujar Jeffrey dalam keterangannya.

Peraturan Nomor II-Q secara komprehensif mengatur kegiatan Liquidity Provider Saham, termasuk kriteria saham yang dapat dikuotasikan. Kriteria tersebut meliputi volume transaksi harian, frekuensi transaksi, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, hingga fundamental saham. Detail kriteria ini ditetapkan lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025.

Promo Terbaru di Bareksa

Beli Saham di Sini

Perlu dicatat bahwa tidak semua saham yang tercatat di BEI dapat menjadi objek kuotasi oleh LP. BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider setiap enam bulan yang berisi saham-saham terpilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.

Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur tata cara pengajuan permohonan bagi Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham. Persyaratan utama mencakup status Anggota Bursa yang aktif (tidak dalam suspensi), memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimum sebesar Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, serta sistem penyampaian kuotasi yang memadai.

Pendaftaran Liquidity Provider Dibuka

Mulai hari ini, 8 Mei 2025, BEI secara resmi membuka proses pengajuan lisensi Liquidity Provider Saham bagi seluruh Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. BEI mengundang partisipasi aktif dari para pelaku pasar untuk memperkuat ekosistem perdagangan yang sehat, efisien, dan transparan.

Diharapkan, implementasi kedua peraturan ini dapat memperkuat peran strategis LP dalam memperbaiki kualitas harga saham, memperkecil spread, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal Indonesia.

Informasi lebih lanjut dan dokumen lengkap Peraturan Nomor II-Q dan III-Q dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id pada bagian Peraturan BEI, khususnya pada tab Peraturan Perdagangan dan Peraturan Keanggotaan. Secara ringkas, berikut poin-poin penting dalam dua peraturan tersebut:

Beli Saham di Sini

Poin Penting Peraturan Nomor III-Q mengenai Liquidity Provider:

1. Definisi:
- Liquidity Provider Saham: Anggota Bursa Efek yang mendapat persetujuan dari BEI untuk melakukan kuotasi jual dan beli secara aktif guna meningkatkan likuiditas.
- Kuotasi: Penawaran jual dan permintaan beli yang berkelanjutan.
- Efek Liquidity Provider: Saham yang dipilih untuk dikuotasi.
- Independent Reviewer: Konsultan CISA untuk menilai kesiapan sistem.

2. Syarat Menjadi Liquidity Provider Saham:
- Tidak sedang diskors.
- Memiliki modal kerja bersih minimal Rp100 miliar.
- Memiliki pejabat dan sistem yang mampu menjalankan kuotasi dan short selling.
- Memiliki SOP & kebijakan risiko terkait.
- Siap memisahkan kegiatan sebagai Liquidity Provider dari kegiatan lainnya.
- Sistem harus lolos evaluasi Independent Reviewer atau Mediator Remote Trading.

3. Prosedur Pengajuan:
- Mengajukan permohonan dengan formulir dan dokumen pendukung.
- BEI akan memeriksa dokumen dan kesiapan operasional dalam 5 hari bursa.
- BEI mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan.

4. Aktivasi & Kuotasi:
- Setelah disetujui, Liquidity Provider dapat mulai mengajukan saham untuk dikutasi.
- Aktivasi user-ID oleh BEI dilakukan paling lambat 5 hari bursa setelah dokumen diterima.
- Penyampaian dokumen maksimal 10 hari bursa sebelum kuotasi aktif.

5. Permohonan Kuotasi Saham:
- Tidak boleh mengajukan kuotasi atas saham sendiri.
- Permohonan disampaikan dalam 90 hari kalender sejak penetapan daftar saham oleh BEI.
- Jika melewati batas, hanya bisa ajukan di periode selanjutnya.

6. Masa Transisi:
- Untuk periode pertama tahun 2025, anggota Bursa yang ingin menjadi Liquidity Provider harus mengajukan permohonan kuotasi saham paling lambat 14 Agustus 2025.

Beli Saham di Sini

Poin Penting Peraturan II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider:

1. Ketentuan Perdagangan:
- Semua aturan perdagangan LP mengikuti Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ini, kecuali ditentukan lain.
- Pelaporan dilakukan secara elektronik.
- Biaya transaksi dapat diatur melalui Keputusan Direksi Bursa.

2. Penetapan Saham oleh Bursa:
- BEI menetapkan daftar saham LP berdasarkan volume, frekuensi, kapitalisasi pasar, fraksi harga, floating share, dan fundamental.
- Evaluasi dilakukan dua kali setahun (Februari & Agustus).
- Bursa dapat merevisi daftar kapan saja jika ada informasi material.

3. Kewajiban Liquidity Provider:
- Wajib melakukan kuotasi sesuai ketentuan batas harga, volume, dan waktu kehadiran.
- Dibebaskan dari kuotasi dalam kondisi tertentu (suspensi, kondisi darurat, auto rejection, dll).
- Diperbolehkan melakukan short selling dengan batas tertentu, wajib melaporkan dan menyelesaikan transaksinya.

4. Insentif untuk Liquidity Provider:
- Bursa dapat memberikan insentif berupa pengurangan biaya transaksi, hak kuotasi atas saham insentif, dan fasilitas lain.
- Penetapan saham insentif didasarkan pada parameter likuiditas dan fundamental serupa.
- Bursa akan mendistribusikan daftar ini ke LP dan OJK.

5. Transisi & Pemberlakuan:
- Peraturan berlaku mulai 8 Mei 2025.
- Daftar saham LP periode pertama akan diterbitkan pada 8 Mei 2025 dan akan berlaku juga untuk periode kedua, kecuali jika ada pengecualian sesuai ketentuan.

Beli Saham di Sini

Investasi Saham di Bareksa

Super app investasi, Bareksa telah meluncurkan fitur Bareksa Saham bekerja sama dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia pada Kamis (9/11/2023), di Jakarta. Fitur investasi saham ini melengkapi pilihan produk investasi di Bareksa sebelumnya, yakni reksadana, Surat Berhaga Negara hingga emas. Peluncuran fitur saham seiring target Bareksa mewujudkan misi menjadi satu aplikasi untuk semua investasi.

Dengan begitu, nasabah atau investor Bareksa bisa berinvestasi di beragam instrumen investasi dalam satu genggaman tangan di layar ponsel melalui aplikasi Bareksa. Pengguna bisa berinvestasi sesuai kebutuhan dan profil risikonya guna mencapai target keuangan atau kemerdekaan finansialnya.

Beli Saham di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.129,29

Up1,02%
Up3,45%
Up2,95%
Up8,72%
Up14,50%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.116,59

Up0,74%
Up3,72%
Up2,74%
Up7,83%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund

1.092,39

Up0,83%
Up5,68%
Up3,86%
Up8,12%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.902,46

Up0,59%
Up3,40%
Up2,45%
Up7,43%
Up22,30%
Up48,35%

Capital Regular Income Fund

Dividen

1.033,44

Up0,58%
-
Up2,52%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua