BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

OJK : Ratusan Investor Institusi Serbu Kripto, Kolaborasi dengan Perbankan Didorong

Abdul Malik13 Maret 2025
Tags:
OJK : Ratusan Investor Institusi Serbu Kripto, Kolaborasi dengan Perbankan Didorong
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi. (dok. OJK)

OJK aktif mendorong sinergi antara pelaku usaha kripto dan perbankan dengan menyusun regulasi serta menguji inovasi dalam Regulatory Sandbox

Bareksa.com - Seiring peralihan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025, integrasi antara aset digital dan lembaga jasa keuangan tradisional semakin menjadi perhatian. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dalam laporan PwC tahun 2024, sebanyak 47% hedge fund tradisional kini telah memiliki eksposur terhadap aset digital, naik signifikan dari tahun sebelumnya.

“Hal ini menunjukkan bahwa konvergensi antara Traditional Finance (TradFi) dan aset kripto telah menjadi tren global yang tak terhindarkan,” dia mengungkapkan (13/3).

Menurut Hasan, OJK aktif mendorong sinergi antara pelaku usaha kripto dan perbankan dengan menyusun regulasi serta menguji inovasi dalam Regulatory Sandbox. Hingga Januari 2025, OJK telah melakukan pengujian terhadap tiga inovasi tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA), yaitu tokenisasi emas, surat utang, dan kepemilikan properti. Langkah ini dapat membuka peluang investasi baru, khususnya bagi investor ritel, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan menghubungkan aset digital ke infrastruktur keuangan tradisional.

Promo Terbaru di Bareksa

Beli Reksadana di Sini

Minat Investor Institusi di Kripto

Hasan mengatakan sejak pertengahan Oktober 2024, investor institusi di Indonesia telah diperbolehkan membuka akun investasi kripto setelah diterbitkannya Perba Nomor 9/2024 oleh Bappebti. Aturan ini memungkinkan badan usaha non-perorangan untuk berinvestasi di aset digital melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (C/PFAK).

Setelah pengawasan beralih ke OJK, regulasi lebih lanjut diatur dalam POJK Nomor 27/2024, yang mengharuskan investor institusi memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin dari kementerian terkait, berdomisili di Indonesia, serta memastikan dana investasi tidak berasal dari aktivitas ilegal, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme. Selain itu, pedagang aset kripto wajib melakukan proses verifikasi Know Your Customer (KYC) untuk memastikan legalitas dan transparansi investor institusi.

“Berdasarkan laporan bulanan Pedagang Aset Kripto Digital (AKD), per Januari 2025 telah terdaftar sebanyak 556 investor institusi yang aktif berinvestasi di kripto,” kata Hasan.

Beli Reksadana di Sini

Perlindungan Dana Nasabah Kripto

Dalam perdagangan aset keuangan digital, kata Hasan, dana yang ditempatkan oleh konsumen tetap menjadi milik nasabah dan tidak boleh digunakan oleh pedagang. POJK 27/2024 telah mengatur bahwa dana nasabah harus disimpan di rekening terpisah atas nama pedagang untuk kepentingan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian AKD.

Hal ini memastikan dana tetap terjaga meskipun exchanger mengalami kebangkrutan atau kendala keuangan lainnya. Lembaga Kliring juga bertanggung jawab mengawasi dana nasabah, menyelesaikan hak dan kewajiban jika terjadi wanprestasi, serta menjamin bahwa dana konsumen tidak disalahgunakan. Dengan demikian, meskipun exchanger mengalami masalah keuangan, sistem ini memberikan perlindungan kepada nasabah agar dana mereka tetap aman.

“Jika pedagang aset digital berhenti beroperasi karena pembubaran usaha, pencabutan izin, atau pailit, mereka diwajibkan untuk mengalihkan dana dan aset keuangan digital nasabah ke pedagang lain atau mengembalikannya langsung kepada pemiliknya,” Hasan menjelaskan.

Beli Reksadana di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.116,53

Up0,31%
Up3,04%
Up1,79%
Up7,53%
Up7,96%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.105,85

Up0,51%
Up3,62%
Up1,76%
Up7,55%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.886,41

Up0,52%
Up3,32%
Up1,59%
Up7,35%
Up19,51%
Up48,72%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund

1.080,4

Up0,59%
Up4,94%
Up2,72%
Up7,53%
--

Capital Regular Income Fund

Dividen

1.024,87

Up0,54%
-
Up1,67%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua