Ini Daftar 206 Fintech Lending Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi pada Oktober
Satgas Waspada Investasi telah melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan
Satgas Waspada Investasi telah melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan
Investasi (Tim Satgas Waspada Investasi), Tongam L Tobing menyatakan terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol). Satgas Waspada Investasi beranggotakan 13 kementerian dan lembaga.
"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," kata Tongam dalam keterangannya (27/10).
Menurut dia, saat ini SWI telah melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat. Pada Oktober ini Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Promo Terbaru di Bareksa
"Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," ujarnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan whatsapp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email [email protected] atau [email protected].
Daftar 206 Fintech Lending Ilegal