BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Pemakai Listrik akan Kena PPN, OJK Tentukan Bank Dampak Sistemik

22 Januari 2015
Tags:
POLICY FLASH: Pemakai Listrik akan Kena PPN, OJK Tentukan Bank Dampak Sistemik
Petugas memasang perangkat listrik baru di perumahan kawasan Kemang, Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak maksimal dua bulan

Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang kami peroleh dari koran hari ini:

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pelanggan listrik rumah tangga berdaya 2.200-6.600 watt. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan target penerimaan perpajakan yang dinaikkan Rp104,6 triliun dalam RAPBN-P 2015.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan bank berdampak sistemik domestik tahun ini dalam rangka penerapan standard Basel III tahun depan.

Promo Terbaru di Bareksa

- Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) maksimal dua bulan, dari yang sebelumnya tidak ada kepastian.

- Kementerian Perindustrian akan mengusulkan pencabutan izin impor kepada produsen telepon seluler apabila tidak melakukan perakitan di dalam negeri.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua