POLICY FLASH: Pemakai Listrik akan Kena PPN, OJK Tentukan Bank Dampak Sistemik
Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak maksimal dua bulan
Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak maksimal dua bulan
Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang kami peroleh dari koran hari ini:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pelanggan listrik rumah tangga berdaya 2.200-6.600 watt. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan target penerimaan perpajakan yang dinaikkan Rp104,6 triliun dalam RAPBN-P 2015.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan bank berdampak sistemik domestik tahun ini dalam rangka penerapan standard Basel III tahun depan.
Promo Terbaru di Bareksa
- Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) maksimal dua bulan, dari yang sebelumnya tidak ada kepastian.
- Kementerian Perindustrian akan mengusulkan pencabutan izin impor kepada produsen telepon seluler apabila tidak melakukan perakitan di dalam negeri.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.311,21 | - 0,04% | 3,59% | 0,02% | 5,46% | 18,25% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.767,05 | 0,56% | 3,40% | 0,02% | 6,86% | 17,17% | 43,56% |
Syailendra Pendapatan Tetap Premium | 1.748,46 | - 0,79% | 3,43% | 0,01% | 3,97% | 18,39% | 46,82% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.033,61 | - 0,45% | 1,56% | 0,01% | 2,14% | - 2,42% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk Produk baru | 1.033,61 | 0,53% | - | 0,03% | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.