BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Pemakai Listrik akan Kena PPN, OJK Tentukan Bank Dampak Sistemik

22 Januari 2015
Tags:
POLICY FLASH: Pemakai Listrik akan Kena PPN, OJK Tentukan Bank Dampak Sistemik
Petugas memasang perangkat listrik baru di perumahan kawasan Kemang, Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak maksimal dua bulan

Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang kami peroleh dari koran hari ini:

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pelanggan listrik rumah tangga berdaya 2.200-6.600 watt. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan target penerimaan perpajakan yang dinaikkan Rp104,6 triliun dalam RAPBN-P 2015.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan bank berdampak sistemik domestik tahun ini dalam rangka penerapan standard Basel III tahun depan.

Promo Terbaru di Bareksa

- Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) maksimal dua bulan, dari yang sebelumnya tidak ada kepastian.

- Kementerian Perindustrian akan mengusulkan pencabutan izin impor kepada produsen telepon seluler apabila tidak melakukan perakitan di dalam negeri.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.316,44

Up0,14%
Up3,25%
Up0,02%
Up5,57%
Up18,23%
-

Capital Fixed Income Fund

1.770,24

Up0,56%
Up3,37%
Up0,02%
Up6,87%
Up17,20%
Up44,34%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.749,14

Down- 0,90%
Up3,16%
Up0,01%
Up3,87%
Up18,25%
Up46,69%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.037,94

Down- 0,06%
Up1,99%
Up0,02%
Up2,93%
Down- 2,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.035,17

Up0,49%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua