BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Utang dengan BPKB sebagai Jaminan? Kenali Dulu Hak-Hak yang Dilindungi Hukum

25 September 2015
Tags:
Utang dengan BPKB sebagai Jaminan? Kenali Dulu Hak-Hak yang Dilindungi Hukum
Ilustrasi berutang dengan jaminan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) - (Duitpintar.com)

Mendapat pinjaman dengan syarat BPKB sebagai jaminan memang jadi jalan pintas tapi Ketahui dulu apa konsekuensinya

Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com

Illustration

Duitpintar.com - 'Sekolahkan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor)'. Itulah istilah bagi seseorang yang sangat memerlukan uang dan berusaha mendapatkannya dengan menggadaikan BPKB. Apalagi saat ini marak jasa pegadaian yang dikelola partikelir dengan syarat menjaminkan BPKB.

Promo Terbaru di Bareksa

BPKB itu seolah menjadi barang yang dibarter atas jumlah uang yang dipinjam. Tentu saja pinjaman itu tidak gratis karena tetap dibebankan bunga. Biasanya orang lebih nyaman memakai BPKB sebagai jaminan ke jasa-jasa peminjaman uang partikelir ketimbang bank.

Alasannya sederhana. Prosesnya cepat.

Syarat proses cepat mutlak. Maklumlah, gadai BPKB kendaraan jelas memberi keuntungan bagi yang butuh dana cepat. Entah buat sekolah anak, biaya hidup, gaji telat, dan kondisi lainnya yang membutukan uang sesegera mungkin.

Sebenarnya gadai BPKB tak harus dilakukan di lembaga pegadaian. Pertama, kenapa tak mencoba menggadaikan dulu ke keluarga maupun orang yang bisa dipercaya. Keuntungannya bisa dapat pinjaman tanpa bunga maupun biaya lainnya.

Tapi ketika usaha itu gagal, mau tak mau beralih ke jasa pegadaian. Sebenarnya tak masalah asal perhatikan terlebih dulu legalitasnya, besaran biaya bunga atau biaya titip, kemampuan membayar angsuran atau melunasi, dan pastikan cicilan utang tak lebih dari 30 persen pendapatan yang didapat perbulan.

Kadang-kadang, tak selamanya mulus dalam urusan melunasi cicilan dan menebus BPKB. Cukup banyak juga yang gagal. Wajarlah ketika kondisi isi kantong kembang kempis, imbasnya cicilan telat. Sehari, dua hari, tiga hari, lalu tiba-tiba kaget karena ternyata lamanya menunggak sudah lewat sebulan.

Puncak dari gagal bayar ini biasanya dikenai denda. Sebenarnya paling dikhawatirkan bertemu dengan debt collector.

Kehadiran mereka identik dengan penyitaan motor atau mobil. Kalau dilawan, mereka kadang makin bengis. Tak jarang bisa terjadi kontak fisik kalau nekat mempertahankan kendaraan yang dijaminkan.

Secara hukum sebenarnya, debt collector tidak memiliki hak menyita motor yang BPKB-nya digadaikan. Di samping itu, berurusan dengan debt collector kadang-kadang membuat nyali ciut duluan. Selain secara fisik rata-rata bertampang seram dan berbadan kekar, tak jarang mereka mengaku aparat kepolisian.

Modus dengan menyebut sebagai aparat kepolisian itu sengaja untuk membuat mental down. Akibatnya, daripada urusan semakin panjang, lebih baik kendaraan dilepas.

Tak perlu panik jika memang ternyata gagal bayar lantaran kondisi keuangan kembang kempis. Kita mesti tahu dulu hak-hak yang dilindungi secara hukum ketika mengalami situasi seperti ini.

Polisi Tidak Mengurus Persoalan Utang

Camkan ini, tidak ada satu pun hukum yang membolehkan polisi mengurus utang. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 5 huruf h tertulis anggota polisi dilarang menjadi penagih piutang atau pelindung orang yang punya utang.

Jadi jelas kalau polisi dilarang mengurus utang-piutang. Jadi nyali jangan langsung ciut kalau ada yang mengaku polisi saat menagih kredit kendaraan yang belum lunas. Tinggal sebutkan peraturan itu biar mereka tak semena-mena klaim aparat kepolisian.

Peraturan itu mempertegas hak hukum kita kalau polisi tak boleh macam-macam di dunia perkreditan bila dilakukan secara personal. Beda kasus kalau polisi punya surat perintah, misalnya dari pengadilan yang menyatakan kendaraan itu dalam kasus sengketa.

Jaminan fidusia

Yang dimaksud jaminan fidusia adalah mereka yang menjaminkan kendaraan (benda bergerak) tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) tanpa perlu menyerahkan kendaraannya secara fisik.

Mekanisme jaminan dengan cara ini diatur dalam UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia. Intinya si pemberi utang berhak didahulukan terhadap kendaraan itu jika di kemudian hari si pengutang gagal lunasi pinjamannya.

Maka itu perhatikan apakah dalam mengajukan utang-piutang itu dilengkapi dengan jaminan fidusia. Jaminan ini akan membuat kedua belah pihak sama-sama dilindungi hukum.

Si pengutang berhak tetap memakai kendaraan yang jadi jaminan. Di sisi lain, pemberi utang mendapat kepastian kalau kendaraan itu bisa dikuasai secara legal jika pengutang gagal lunasi utangnya.

Minta bantuan

Gagal bayar secara otomatis memposisikan kita bersengketa dengan perusahaan pembiayaan atau gadai. Biar ada jalan keluar, lebih baik konsultasikan dengan lembaga perlindungan konsumen. Bisa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Tujuan minta tolong lembaga ini bukan untuk menghapuskan utang, tapi membantu menegosiasikan situasi di mana sedang sulit melunasi cicilan. Solusi yang bisa dipilih adalah financial recovery di mana punya niat sungguh-sungguh melunasi tunggakan cicilan tapi minta keringanan besaran cicilan maupun jangka waktu yang lebih panjang.

Sebelum niat menggadaikan BPKB ke pihak lain, ada baiknya mempelajari dulu segala sesuatunya. Sekali lagi, keputusan mengajukan utang pasti akan diikuti dengan konsekuensi. Yakinkan keputusan itu sebagai jalan keluar, bukan malah menambah jadi masalah.

Jadi tidak dibenarkan, kendaraan yang BPKB-nya dijaminkan untuk berutang langsung ditarik begitu saja. Kalau pun ternyata gagal bayar, si pengutang masih diberi kesempatan untuk menjual kendaraannya sendiri dengan sepengetahuan si pemberi utang. Hasil penjualan itu digunakan untuk melunasi utang. Kalau ternyata ada sisa maka itu milik si pemilik kendaraan.

***

Jurus Jitu Menghindari Mata Elang untuk Cicilan Kredit Kendaraan Bermotor yang Macet

Aset-aset yang Bisa Jadi Jaminan untuk Pinjaman ke Bank

Pinjam Uang dengan Jaminan KTP dan KK Saja, Bisa ‘Ga Sih?

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,44

Down- 0,03%
Up3,58%
Up0,02%
Up5,41%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.768,01

Up0,58%
Up3,44%
Up0,02%
Up6,85%
Up17,33%
Up43,60%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.747,85

Down- 0,85%
Up3,36%
Up0,01%
Up3,90%
Up18,29%
Up46,71%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,77

Down- 0,44%
Up1,58%
Up0,01%
Up2,66%
Down- 2,22%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,97

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua