BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Dilarang Keras Menutup Kartu Kredit Sembarangan, Perhatikan 7 Poin Penting Ini!

07 Juli 2015
Tags:
Dilarang Keras Menutup Kartu Kredit Sembarangan, Perhatikan 7 Poin Penting Ini!
Ilustrasi Kartu Kredit (DuitPintar.com)

Awas hati-hati, bisa-bisa kita rugi besar kalau sampai menutup kartu kredit tanpa lewat prosedur yang benar

Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com

Illustration

DuitPintar.com - Buat sebagian orang, menutup kartu kredit sama susahnya dengan mengajukan aplikasi kartu segudang manfaat itu. Padahal sebenarnya tidak begitu.

Promo Terbaru di Bareksa

Menutup sama gampangnya dengan mendapatkan kartu kredit. Syaratnya, kita paham benar langkah demi langkahnya dan teliti poin-poin apa yang harus diperhatikan.

Kalau memang dasarnya kita tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, jangan heran kalau penutupan kartu kredit muter-muter tidak jelas. Bahkan bisa-bisa kita rugi besar kalau sampai menutup kartu kredit tanpa lewat prosedur.

Untuk memastikan langkah demi langkah dalam menutup kartu kredit, cek poin-poin yang harus diperhatikan berikut ini:

1. Datangi bank penerbit kartu kredit

Konsultasi dengan bank. Sebenarnya bisa lewat telepon, tapi sebaiknya datang ke bank terkait untuk menanyakan cara menutup kartu kredit kita. Sebab jika menelepon melalui customer service seringkali kerap dipingpong.

Kalau tak sempat datang ke bank, tanyakan lewat e-mail. Gunanya, kita pegang data tertulis pembicaraan dengan pihak bank. Jadi kalau nanti ada masalah data itu bisa dijadikan bukti.

2. Lunasi sisa cicilan

Kalau cicilan belum lunas, jangan harap kartu kredit bisa ditutup. Ada juga orang yang cuma menelepon ke bank minta kartu kreditnya ditutup tanpa melunasi cicilan terlebih dulu.

Kalau belum melunasi cicilan tapi kartu kredit bisa ditutup, enak dong. Semua juga mau. Jadi, pastikan tak ada sisa utang kartu kredit. Ini berhubungan dengan data kita di Bank Indonesia (BI) sebagai debitor. Kalau kita masih punya tunggakan dan ingin mengajukan kredit, misalnya kendaraan atau KPR, bakal susah.

Sebab nama kita mungkin ada di daftar blacklist BI. Jika sudah masuk daftar ini, artinya riwayat kredit kita dianggap bermasalah. Harus keluar dulu dari daftar itu sebelum bisa ambil kredit lagi.

3. Bagaimana dengan annual fee?

Meski merasa cicilan sudah lunas semua, kadang ada yang dilupakan yaitu annual fee. Biaya tahunan ini juga termasuk dalam tagihan yang harus dilunasi, tak cuma cicilan.

Di sebagian besar kartu kredit, annual fee seringnya baru dikenakan setelah satu tahun pemakaian. Jadi orang tak sadar bahwa ada biaya itu karena sebelumnya tak pernah bayar.

Nah, kalau saat menghubungi pihak bank, tanyakan soal annual fee ini. Ingat-ingat dulu perjanjian di awal pembukaan kartu kredit soal kapan annual fee bakal dibebankan.

Kalau ternyata sebelum satu tahun sudah ada biaya ini, kita berhak protes. Tapi kalau memang sudah waktunya ada, kita harus membayarnya sebelum menutup kartu kredit.

4. Bunga bayar dulu

Bunga wajib dibayar karena timbul akibat transaksi keuangan kita. Berhubungan dengan poin-poin pembayaran di atas, sebaiknya kita minta detail apa saja yang belum kita bayar di tagihan kartu kredit.

Jadi kita tahu seluruh poin yang harus dilunasi sebelum menutup kartu kredit. Ini juga berguna kalau kita jarang menggunakan kartu kredit atau malah tak pernah memakainya walau punya kartu kredit.

Sebab seseorang yang jarang memakai kartu kredit sering lupa bahwa dia punya tagihan dari kartu itu. Atau mungkin malah ada pihak yang memakai kartu kredit itu tanpa sepengetahuannya. Kan, gawat.

5. Habiskan reward

Reward yang kita dapat dari setiap penggunaan kartu kredit mending dihabiskan dulu sebelum menutup kartu kredit. Soalnya kalau kartu sudah ditutup, reward itu dianggap hangus.

Rugi kan ada hadiah di depan mata tidak diambil. Reward berupa poin bisa juga ditukar dengan pelunasan annual fee kalau cukup. Kalau dapatnya cuma payung cantik juga lumayan.

Adapun cashback berupa saldo kredit bisa dikembalikan ke kita dengan cara ditransfer. Tapi kalau biaya transfer lebih besar daripada saldo, mending tak perlu meminta. Sebab kebanyakan bank penerbit kartu kredit membebankan biaya transfer ke nasabah.

6. Minta pembatalan pembayaran otomatis

Kalau pernah mengatur pembayaran tagihan rutin secara otomatis, mintalah pembatalan. Jadi bulan-bulan berikutnya tak ada pembayaran otomatis ini.

Biasanya kartu kredit dipakai untuk membayar otomatis tagihan listrik, air, atau televisi kabel. Kalau sudah menutup kartu kredit dan pengaturan itu belum dibatalkan, bisa ribut nanti dengan PLN atau PDAM.

Apalagi kalau kita juga ingatnya pembayaran tagihan bulanan itu masih dilakukan secara otomatis lewat kartu kredit padahal sudah ditutup. Parah akut itu

7. Minta bukti-bukti

Ini yang mahapenting. Kalau sudah melunasi seluruh kewajiban, mintalah bukti tertulis dari bank. Demikian juga kalau sudah diberi tahu bahwa kartu kredit sudah ditutup. Mintalah surat keterangan penutupan kartu itu.

Jadi kalau di kemudian hari timbul masalah yang berhubungan dengan kartu itu, kita punya senjata. Jika seandainya masalah sampai ke pengadilan atau cuma di lembaga mediasi pun posisi kita kuat karena punya bukti tertulis.


Tak njlimet kan kalau mau menutup kartu kredit? Yang penting kita menaati aturan yang ditetapkan pihak bank. Dan, di sisi lain, kita wajib menuntut bank menjalankan kewajibannya juga.

Tapi, kalau masih bisa mendulang manfaatnya, buat apa sih menutup kartu kredit?

***

Baca Juga:

Aduh, Masuk Blacklist BI Gak Ya? Kalau Iya, Gimana Cara Keluarnya

Tagihan Bulanan Kartu Kredit: Angka-Angka Itu Maksudnya Apa Sih?

Punya Kartu Kredit tapi Tidak Digunakan? Gapapa Sih, Asal Tahu 7 Konsekuensinya Ini..

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,44

Down- 0,03%
Up3,58%
Up0,02%
Up5,41%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.768,01

Up0,58%
Up3,44%
Up0,02%
Up6,85%
Up17,33%
Up43,60%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.747,85

Down- 0,85%
Up3,36%
Up0,01%
Up3,90%
Up18,29%
Up46,71%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,77

Down- 0,44%
Up1,58%
Up0,01%
Up2,66%
Down- 2,22%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,97

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua