BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Pemerintah Akan Suntik Dana Ke BTN; Kemenperin Batasi Impor Mobil

13 April 2015
Tags:
POLICY FLASH: Pemerintah Akan Suntik Dana Ke BTN; Kemenperin Batasi Impor Mobil
Employees work at the production line on a Honda Mobilio car at a Honda plant in Greater Noida. (REUTERS/Adnan Abidi)

Kemenperin mengeluarkan aturan baru terkait upaya mendorong percepatan ekspor kendaraan bermotor

Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang diperoleh dari koran hari ini:

- Bank Indonesia (BI) memperkirakan ekonomi Indonesia kuartal pertama tahun 2015 tumbuh sekitar 5 persen secara tahunan (year-on-yar). Lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar 5,21 persen. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo pertumbuhan 5 persen bukan hasil yang buruk dibandingkan pertumbuhan di negara lain yang hanya 1 persen sampai 2 persen.

- Selain itu, BI juga akan menyempurnakan peraturan transaksi derivatif cross currency swap (CCS) untuk meningkatkan manajemen risiko saat bertransaksi lindung nilai (hedgeing). Penyempurnaan dilakukan seiring dengan meningkatnya permintaan transaksi derivatif CCS.

Promo Terbaru di Bareksa

- Kementerian BUMN mewacanakan untuk memberi suntikan modal kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) melalui skema rights issue pada tahun 2016. Selain memiliki rasio kecukupan modal yang lebih rendah dari bank BUMN lainnya, suntikan modal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas BTN dalam memberikan dukungan terhadap pembiayaan perumahan.

- Komisi XI DPR menilai, konsolidasi perbankan nasional sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Selain bertujuan menciptakan bank berdaya saing global, tujuan lain dari konsolidasi perbankan adalah meningkatkan efisiensi bank nasional berupa turunnya suku bunga kredit.

- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sudah menetapkan untuk membatasi ruang gerak agen pemegang merek (APM) otomotif yang merakit mobil completely knocked down (CKD) di Indonesia. Bentuk pembatasan itu berupa impor mobil CKD maksimal 10.000 unit per merek per tahun.

- Di saat yang sama, Kemenperin mengeluarkan aturan baru terkait upaya mendorong percepatan ekspor kendaraan bermotor. Melalui peraturan yang ditandatangani pada 20 Maret 2015 tersebut, produsen otomotif wajib mencantumkan rencana ekspor guna mendapatkn rejomendasi importasi kendaraan bermotor CKD dan kendaraan terurai tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD).

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,44

Down- 0,03%
Up3,58%
Up0,02%
Up5,41%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.768,01

Up0,58%
Up3,44%
Up0,02%
Up6,85%
Up17,33%
Up43,60%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.747,85

Down- 0,85%
Up3,36%
Up0,01%
Up3,90%
Up18,29%
Up46,71%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,77

Down- 0,44%
Up1,58%
Up0,01%
Up2,66%
Down- 2,22%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,97

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua