BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Bagaimana Dasar Hukum Syariah Investasi Sukuk Ritel SR012?

26 Februari 2020
Tags:
Bagaimana Dasar Hukum Syariah Investasi Sukuk Ritel SR012?
Ilustrasi wanita syariah berhijab sedang menggunakan handphone smartphone ponsel untuk membeli produk investasi syariah secara online dengan pembayaran digital.

Menurut UU, SBSN harus mendapatkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari MUI

Bareksa.com - Sebagian orang, khususnya umat Muslim, memandang investasi di bidang keuangan tidak hanya untuk mencari keuntungan materi semata, melainkan juga untuk mencari keberkahan dari sisi rohani. Produk investasi berbasis syariah, seperti sukuk, bisa menjadi alternatif untuk investor yang memegang prinsip-prinsip syariah ini.

Melihat kebutuhan itu, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Sukuk Ritel seri terbaru, yakni SR012 yang dijual secara online. Produk investasi khusus investor individu (ritel) ini bisa mulai dipesan online mulai tanggal 24 Februari hingga 18 Maret 2020.

Bagaimana dasar hukum mengenai kehalalan investasi di Sukuk Ritel?

Promo Terbaru di Bareksa

Sukuk Ritel adalah jenis Surat Berharga Syariah Negara, yang dalam penerbitannya harus mendapatkan Fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Seperti halnya transaksi dalam hukum Islam, investasi SR012 menggunakan akad atau perjanjian. SR012 diterbitkan menggunakan Akad Ijarah Asset To Be Leased dengan cara bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut :

1. Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN;
2. Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN;
3. Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;
4. Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah;
5. Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased; dan
6. Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Dalam rangka penerbitan SR012, DSN-MUI telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Negara Ritel Seri SR012 Tahun 2020 nomor: B.100/DSN-MUI/II/2020 tanggal 19 Februari 2020, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada SR012 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Karakter SR012

Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian SR012 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

SR012 memiliki tenor 3 tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 10 Maret 2023, serta menawarkan tingkat imbal hasil tetap 6,3 persen per tahun.

Melalui keterangan resmi DJPPR pada Senin (24/2) disebutkan, tujuan penerbitan SR012 secara online adalah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel, menyediakan alternatif investasi bagi masyarakat, mendukung terwujudnya keuangan inklusif, serta memenuhi sebagian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Melalui SR012, pemerintah turut memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.

Adapun bentuk dan karakteristik Sukuk Negara, ialah tanpa warkat dan dapat diperdagangkan (tradable). Tanggal penetapan penjualan yaitu 23 Maret 2020 dan tanggal setelmen 26 Maret 2020.

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020. Masa penawaran investasi syariah itu hingga 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

(KA01/hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua