BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Enam Produk Minna Padi AM Dibubarkan OJK

22 November 2019
Tags:
Enam Produk Minna Padi AM Dibubarkan OJK
Seorang karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/6). Perdagangan IHSG akhir pekan ini ditutup melemah 0,52 poin atau 0,0089 persen ke level 5.821,81. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Izin Direktur Utama Minna Padi AM Djayadi dibekukan selama setahun

Bareksa.com - Otoritas Jasa keuangan mewajibkan pembubaran enam produk reksadana yang dikelola oleh PT Minna Padi Aset Manajemen. Perintah ini menyusul suspensi (penghentian sementara) penjualan dua produk reksadana yang ditawarkan dengan cara melanggar ketentuan.

Dalam surat OJK bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.

Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.

"Dengan ditetapkannya surat ini maka surat nomor S-1240/PM.21/2019 tanggal 9 Oktober perihal Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu tidak berlaku," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari dalam surat perintah tersebut.

Surat bertanggal 21 November 2019 tersebut juga menyatakan kewajiban pembubaran enam reksa dana Minna Padi Aset Manajemen tersebut ditetapkan dengan didasari beberapa undang-undang (UU) dan peraturan.

Salah satu UU itu adalah UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pasal yang memberatkan adalah Pasal 9 ayat 1 huruf k, "Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti."

Baca juga: Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi, Ini 12 Hal yang Dilarang

Sebelumnya, dua produk reksadana Minna Padi yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham disuspensi oleh OJK karena dijual dengan janji keuntungan pasti (fixed return). Padahal, kedua produk itu adalah reksadana terbuka, yang bisa dibeli dan dijual kapan saja serta sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga tidak patut dijanjikan.

Adapun Bareksa sebagai agen penjual reksadana telah melakukan suspen pembelian, mengikuti instruksi OJK, untuk produk yang tersedia di marketplace ini yakni reksadana Minna Padi Pasopati Saham sejak 9 Oktober 2019.

Perlu diketahui, pembubaran atau likuidasi reksadana adalah aset-aset yang terdapat dalam reksadana tersebut dijual seluruhnya, lalu dana hasil pencairan ini akan dikembalikan kepada masing-maisng investor sesuai dengan porsi unit penyertaan yang dimiliki.

Perlu dicatat bahwa reksadana campuran dan reksadana saham sangat direkomendasikan untuk investasi jangka menengah hingga panjang, yakni antara 3 tahun hingga di atas 5 tahun karena sifatnya yang high risk high return. Sehingga investor perlu selalu menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko, target investasi, serta jangka waktu investasi yang direncanakan.

Aset manajemen afiliasi PT Minna Padi Investama ini mengelola 10 produk reksadana, termasuk enam yang harus dibubarkan tersebut. Empat produk lainnya adalah Minna Padi Indraprastha Saham Syariah, Minna Padi Kahuripan Pendapatan Tetap, Minna Padi Khazanah Pasar Uang Syariah, dan Minna Padi Keraton Balanced.

Tabel Produk Minna Padi Aset Manajemen

Illustration

Sumber: OJK, diolah Bareksa

Keempat produk terakhir tersebut tidak harus dibubarkan, tetapi OJK masih melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi aturan, serta beberapa perintah lain.

Perseroan juga masih dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua