BNP Paribas Spektra bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang optimal kepada investor melalui investasi pada beragam jenis instrumen investasi yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Investasi
- Minimum sebesar 1% (satu per seratus) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
- Minimum sebesar 1% (satu per seratus) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri yang masuk dalam kategori layak investasi; dan
- Minimum sebesar 1% (satu per seratus) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;