Memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang, dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
Kebijakan Investasi
• minimum 80 % (delapan puluh persen) dan maksimum 100 % (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang yaitu surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia melalui Penawaran Umum dan dicatatkan pada Bursa Efek baik di Indonesia maupun di luar negeri yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB (PEFINDO) atau peringkat lain yang setara;
• minimum 0 % (nol persen) dan maksimum 20 % (dua puluh persen) investasi pada:
a. setara kas; dan/atau
b. Instrumen Pasar Uang dalam negeri antara lain Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito, Deposito; dan/atau
c. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.