CIMB-Principal Bond bertujuan memaksimalkan pendapatan investasi dengan melakukan investasi jangka menengah sampai dengan jangka panjang dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Kebijakan Investasi
100% portofolio investasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia yang minimum memiliki peringkat BBB (investment grade) atau yang setara, Efek bersifat utang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, instrumen pasar uang lainnya dan Deposito Berjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal CIMB-Principal Bond berinvestasi pada efek bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun, investasi tersebut tidak akan melebihi 80 % portofolio investasi.