BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Pemerintah Percepat Waktu Pelaksanaan Lelang SBN, Ini Alasannya

Bareksa30 Maret 2020
Tags:
Pemerintah Percepat Waktu Pelaksanaan Lelang SBN, Ini Alasannya
Ilustrasi sejumlah investor analis investasi reksadana saham obligasi surat berharga negara yang digambarkan dengan orang businessman berpakaian formal sedang berdiskusi sambil melihat laporan kertas grafik chart dengan komputer dan handphone.

Rencananya, besok pemerintah menggelar lelang 7 seri Surat Utang Negara (SUN)

Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyampaikan pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan waktu pelaksanaan lelang penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Laman reski DJPPR menyebutkan kebijakan pemerintah itu juga dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan pelaksanaan harmonisasi kebijakan dengan Bank Indonesia (BI) terkait penyesuaian jadwal kegiatan operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI- RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

"Lelang penerbitan SBN yang semula dilaksanakan pada pukul 10.00-12.00 WIB, dimajukan menjadi pukul 09.00-11.00 WIB sedangkan untuk hari pelaksanaan lelang penerbitan SBN tetap dijadwalkan pada hari Selasa sebagaimana yang biasa berlaku," ujar keterangan tertulis DJPPR seperti dikutip Bareksa.

Promo Terbaru di Bareksa

Penyesuaian waktu pelaksanaan lelang SBN tersebut berlaku sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian.

Besok Lelang

Rencananya, besok (31/3/2020), pemerintah menggelar lelang 7 seri Surat Utang Negara (SUN) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Pemerintah menetapkan, target indikatif Rp15 triliun dan target maksimal, ditetapkan Rp22,5 triliun.

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).

Ketujuh seri sukuk yang akan dilelang :

1. SPN12200703 (Reopening), jatuh tempo 3 Juli 2020 dengan imbalan diskonto.
2. SPN12210401 (New Issuance), jatuh tempo 1 April 2021, dengan imbalan diskonto.
3. FR0081 (reopening), jatuh tempo 15 Juni 2025, dengan imbalan 6,5 persen.
4. FR0082 (reopening), jatuh tempo 15 September 2030 dengan imbalan 7 persen.
5. FR0080 (reopening), jatuh tempo 15 Juni 2035 dengan imbalan 7,5 persen.
6. FR0083 (reopening), jatuh tempo 15 April 2040 dengan imbalan 7,5 persen.
7. FR0076 (reopening), jatuh tempo 15 Mei 2048 dengan imbalan 7,37 persen.

DJPPR Kementerian Keuangan menetapkan, peserta lelang 7 seri SUN dimaksud yakni pertama, dealer utama : Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.

Kedua, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Ketiga Bank Indonesia (BI).

Illustration
Sumber : DJPPR Kementerian Keuangan

Penjualan SUN tersebut, akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh BI. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit Rp1 juta.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.

(AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020 dan telah berakhir pada 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua