BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Imbal Hasil Sukuk Tabungan ST002 Bisa di Atas 8,3 Persen? Ini Penjelasannya

Bareksa13 November 2018
Tags:
Imbal Hasil Sukuk Tabungan ST002 Bisa di Atas 8,3 Persen? Ini Penjelasannya
ilustrasi investor syariah wanita berhijab duduk memegang tablet gadget sambil tersenyum melihat portofolio investasi

Acuan untuk imbalan tersebut adalah BI 7 days Reverse Repo Rate (BI 7DRRR)

Bareksa.com - Sukuk Negara Tabungan (Sukuk Tabungan) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Sukuk Tabungan seri ST002 adalah produk syariah terbaru yang diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang bisa dipesan dalam periode 1-22 November 2018.

Sukuk Tabungan memiliki tenor hanya 2 tahun tetapi dengan imbal hasil cukup tinggi yakni 8,3 persen dibandingkan dengan investasi sejenis.

Promo Terbaru di Bareksa

Imbalan yang ditawarkan oleh Sukuk Tabungan memiliki skema floating with floor, atau mengambang dengan batas minimal sehingga bisa naik tapi tidak bisa turun dari batas minimal.

Lantas, acuan untuk penyesuaian imbalan tersebut adalah BI 7 days Reverse Repo Rate (BI 7DRRR), yang artinya sama dengan bunga bank juga?

Penggunaan acuan ini bukan berarti imbalan sukuk bentuknya jadi bunga bank, yang hukumnya haram dalam Islam. Melainkan hanya menjadikannya patokan.

Perlu diingat sebelum masa penawaran, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menetapkan besaran imbalan minimal, yaitu BI 7DRRR 5,75 persen ditambah selisih 2,55 persen.

Jika BI7DRRR naik menjadi 0,5 persen makan imbal hasil ST002 bisa naik. Misalnya suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen, maka imbal hasil ST002 ditambah selisih 2,55 persen, sehingga menjadi 8,8 persen

Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada umumnya.

Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.

Sukuk tabungan ST002 berbeda dengan obligasi konvensional dari segi akadnya, yaitu akad wakalah (perwakilan). Dalam konsep sukuk wakalah, penerbit sukuk wajib menyatakan dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

Apakah sukuk ini berdasarkan prinsip syariah dan menghindari bunga, mengapa memberikan imbal hasil mengambang atau floating?

Mungkin ada sejumlah investor yang mempertanyakan skema pemberian imbalan sukuk ini yang mengambang. Di benak investor, imbalan yang mengambang ini memberikan kesan ketidakpastian dan kurang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Padahal sebenarnya skema ini boleh saja dilakukan.

Untuk memahami hal ini, mari kita gunakan analogi. Seperti penjelasan sebelumnya, imbalan sukuk tabungan yang diterima investor berupa uang sewa atau ujrah. Misalkan kita analogikan investor sebagai pemilik rumah kontrakan, kemudian pemerintah sebagai penyewa rumah tersebut.

Dalam analogi ini, pemerintah setiap bulan membayar uang sewa kepada investor yang memiliki rumah. Besaran uang sewa tersebut sudah ditetapkan di awal, tetapi setiap tiga bulan harus ditinjau ulang, karena misalnya ada kenaikan biaya tagihan listrik dan air, atau ada perbaikan kecil untuk kenyamanan penghuni rumah.

Dalam hal sukuk tabungan, penyesuaian imbalan terjadi karena melihat kondisi ekonomi yang ada seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, suku bunga acuan dan lain-lain.

Kalau sudah memahami penjelasan itu, tidak perlu ragu lagi untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan ST002. Instrumen investasi ini sudah mendapat pernyataan syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Artinya, investasi di ST002 adalah halal.

Label syariah ini juga jangan disalahartikan. Semua masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, bisa menjadi investor ST002 terlepas apapun keyakinannya, asal sudah punya KTP dan NPWP.

Selain halal, Sukuk Tabungan ST002 juga menguntungkan. Di tengah suku bunga acuan BI yang tinggi yakni 5,75 persen, imbalan yang diberikan oleh ST002 ini paling menarik dibandingkan dengan produk e-SBN yang diterbitkan dalam waktu dekat ini, seperti SBR003, SBR004.

Bahkan, imbalan ST002 ini lebih tinggi dari ORI015, yang memiliki tenor lebih panjang.

Perbandingan Imbalan ST002 dengan SBR003, SBR004, dan ORI015

Illustration

Sumber : Kemenkeu, diolah Bareksa.com

* * *

Tertarik untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan ST002?

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel, termasuk sukuk tabungan, secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Gunakan akun Bareksa Anda untuk login dan membeli ST002 melalui tautan ini.

Anda yang belum punya akun bisa mendaftar terlebih dahulu di tautan ini.

Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya. (Baca Juga : Belum Jadi Nasabah Bareksa? Ini 6 Langkah Mudah Daftar untuk Beli Sukuk ST002)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua