BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Di Antara Bank Pemerintah, BRI Serap Dana Tax Amnesty Terbesar

Bareksa30 November 2016
Tags:
Di Antara Bank Pemerintah, BRI Serap Dana Tax Amnesty Terbesar
Jajaran manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memaparkan kinerja kuartal III-2018, di Jakarta, Selasa (25/10). Pada periode ini, laba bersih BRI naik 1,8% dari Rp18,3 triliun menjadi Rp18,6 triliun.

BBRI mengincar kalangan UMKM karena pada tahap kedua ini dikenakan tarif tebusan yang sama dengan tahap pertama

Bareksa.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), mengklaim menjadi bank pemerintah yang menyerap dana dari program amnesti pajak (tax amnesty) terbesar. Hingga 24 November 2016, BRI telah berhasil menghimpun dana tax amnesty senilai Rp12,8 triliun.

Menurut Corporate Secretary BRI, Hari Siaga, dana ini terdiri dari dana repatriasi sebesar Rp10,4 triliun dan dana tebusan sebesar Rp2,478 triliun.

“Kami merupakan yang terbesar di antara bank milik pemerintah,” katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya terus mengupayakan peningkatan dana tax amnesty yang masuk. BRI mengincar kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena dikenakan tarif tebusan yang sama dengan tahap pertama meski sudah memasuki tahap kedua.

Selain itu, menurutnya, hal ini juga sesuai dengan target pasar BRI yang menyasar kalangan UMKM sebagai nasabahnya. Berdasarkan catatan perusahaan, BRI sudah mempunyai 53 juta nasabah dan 10.600 outlet di seluruh Indonesia.

Ia menuturkan, pada tahap pertama tax amnesty yang berakhir September kebanyakan dana yang masuk adalah dana repatriasi, alias dana yang pulang dari luar negeri. Ia berharap pada periode dua ini lebih banyak UMKM yang bisa berpartisipasi.

“Kami memang tidak ada target khusus tetapi kami juga ingin ikut menyukseskan program pemerintah. Kami juga ingin mendukung pemerintahan Presiden Jokowi yang ingin membangun infrastruktur,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa nasabah UMKM bank BRI mencapai 73 persen dari total nasabah bank pelat merah ini. Pihaknya secara khusus juga ikut memberikan pelatihan literasi keuangan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar masyarakat bisa memanfaatkan tax amnesty ini.

Perseroan berharap 30 persen dari seluruh nasabah bisa mengikuti tax amnesty. Mengenai penggunaan dana repatriasi, Hari belum bisa mercerita banyak. Menurutnya, penggunaan dana repatriasi yang harus diendapkan tersebut sangat bervariasi.

“Ada yang diinvestasikan dan ada yang diendapkan. Semuanya sudah ada spesifikasinya masing-masing,” ujarnya. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua