OJK Rilis Aturan Baru Pengendalian Internal & Perilaku Perusahaan Efek, Ini Penjelasan Pentingnya
POJK ini mengatur fungsi Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, termasuk Perusahaan Efek Daerah dan PPE yang merupakan mitra pemasaran

POJK ini mengatur fungsi Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, termasuk Perusahaan Efek Daerah dan PPE yang merupakan mitra pemasaran
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan ini memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas bisnis di industri sekuritas, serta perkembangan teknologi dan media sosial. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan investor, transparansi, dan tata kelola perusahaan efek.
“POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.” ungkap Ismail dalam keterangannya (15/7).
Promo Terbaru di Bareksa
Poin Penting POJK 13/2025:
- Kewajiban PEE: Uji tuntas terhadap calon emiten, serta pengelolaan konflik kepentingan
- Kewajiban PPE: Penguatan fungsi internal termasuk teknologi informasi dan manajemen risikonya
- Aturan Media Sosial: Pegiat medsos yang bekerja sama dengan perusahaan efek wajib mengantongi izin
- Pengawasan PED dan Mitra Pemasaran: Ditetapkan fungsi wajib dan batasan akses untuk menjaga integritas layanan.
POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 11 Desember 2025. “OJK akan terus memantau implementasi aturan ini agar benar-benar memberikan dampak positif bagi investor dan pelaku pasar modal Indonesia,” dia menjelaskan.
Dengan diberlakukannya POJK ini, aturan lama dalam POJK 4/2020 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Perbandingan Fungsi Pengendalian Internal PPE, Mitra Pemasaran PPE, dan PED
Sebagai gambaran lebih sederhana, perbandingan fungsi PPE, mitra pemasaran PPE dan PED dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel: Perbandingan Fungsi Pengendalian Internal PPE, Mitra Pemasaran PPE, dan PED
Fungsi | PPE | Mitra Pemasaran PPE | PED |
|---|---|---|---|
Wajib | |||
1. Fungsi pemasaran dan perdagangan | ✅ | ✅ | ✅ |
2. Fungsi manajemen risiko | ✅ | ✅ | |
3. Fungsi pembukuan | ✅ | ✅ | ✅ |
4. Fungsi kustodian | ✅ | ✅ | |
5. Fungsi teknologi informasi | ✅ | ✅ | |
6. Fungsi kepatuhan | ✅ | ✅ | ✅ |
7. Fungsi audit internal | ✅ | ||
8. Fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM | ✅ | ✅ | ✅ |
Opsional | |||
1. Fungsi riset | ✅ | ✅ | ✅ |
2. Fungsi lainnya | ✅ | ✅ | ✅ |
3. Fungsi audit internal (jika tidak wajib) | ✅ | ✅ | |
4. Fungsi teknologi informasi (jika tidak wajib) | ✅ |
Sumber: OJK
Pelaksanaan fungsi pada mitra pemasaran PPE dan PED tersebut merujuk pada ketentuan pelaksanaan fungsi yang serupa pada PPE sebagaimana diatur dalam POJK ini.
Ketentuan Kerjasama Iklan PPE dan PED dengan Pegiat Media Sosial
POJK ini mengatur 3 (tiga) tier ruang lingkup kerjasama iklan antara PPE dengan pegiat media sosial yang akan membedakan ketentuan perizinan yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:
No | Ruang Lingkup Kerja sama | Ketentuan Perizinan |
|---|---|---|
1 | Pegiat media sosial melakukan kegiatan: | Tidak ada ketentuan perizinan yang wajib dipenuhi. Namun PPE dan PED wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED dan tidak memiliki izin dari OJK. |
2 | Pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED. | PPE dan PED wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE. |
3 | Pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED. | PPE dan PED wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi. |
Sumber: OJK
Investasi Saham di Bareksa
Super app investasi, Bareksa telah meluncurkan fitur Bareksa Saham bekerja sama dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia pada Kamis (9/11/2023), di Jakarta. Fitur investasi saham ini melengkapi pilihan produk investasi di Bareksa sebelumnya, yakni reksadana, Surat Berhaga Negara hingga emas. Peluncuran fitur saham seiring target Bareksa mewujudkan misi menjadi satu aplikasi untuk semua investasi.
Dengan begitu, nasabah atau investor Bareksa bisa berinvestasi di beragam instrumen investasi dalam satu genggaman tangan di layar ponsel melalui aplikasi Bareksa. Pengguna bisa berinvestasi sesuai kebutuhan dan profil risikonya guna mencapai target keuangan atau kemerdekaan finansialnya.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.199,47 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.180,11 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.150,79 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.033,05 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.