BeritaArrow iconSahamArrow iconArtikel

Mau Dividen Saham Bebas Pajak? Segera Lakukan Ini!

Abdul Malik21 April 2025
Tags:
Mau Dividen Saham Bebas Pajak? Segera Lakukan Ini!
Ilustrasi pembagian dividen oleh emiten. (Shutterstock)

Banyak emiten di bursa efek indonesia yang akan membayar dividen pada bulan April-Mei 2025

Bareksa.com - Banyak emiten di bursa efek indonesia yang akan membayar dividen pada bulan April-Mei 2025. Namun tahukah kamu, dengan strategi yang tepat, maka dividen saham yang kamu dapatkan bisa bebas pajak. Sebab, sejatinya dividen saham terkena pajak 10%. Apa saja yang bisa kamu lakukan agar dividen saham yang kamu terima bebas pajak?

1. Dividen Bebas Pajak: Kebijakan Baru

Mulai 1 Maret 2021, dividen dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri dapat bebas dari Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini seiring penerapan UU Cipta Kerja dan turunannya, yaitu PP 9/2021 dan PMK-18/PMK.03/2021. Namun, pembebasan pajak ini tidak otomatis, melainkan harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Beli Saham di Sini

Promo Terbaru di Bareksa

2. Syarat Utama: Dividen Harus Diinvestasikan

Agar dividen bebas pajak, harus diinvestasikan dalam bentuk tertentu dan dalam waktu yang ditentukan. Jenis investasi yang diperbolehkan antara lain:

- Saham
- Reksadana
- Emas batangan 99,99%
- Rekening tabungan
- Penyertaan modal, surat berharga, dan sektor riil

Tenggat waktu investasi adalah paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, dan investasi harus ditahan minimal 3 tahun.

Syarat
Keterangan

Bentuk investasi

12 jenis, termasuk emas, saham, reksadana, tabungan

Deadline investasi

Akhir bulan ketiga tahun berikutnya (31 Maret)

Jangka waktu investasi

Minimum 3 tahun sejak tahun dividen diterima

Sumber : Ditjen Pajak

Beli Saham di Sini

3. Laporan Realisasi Investasi

Agar dividen benar-benar bebas pajak, pelaporan realisasi investasi wajib dilakukan setiap tahun selama periode investasi. Laporannya mudah karena tersedia secara online di laman pajak.go.id melalui fitur eReporting Investasi. Pelaporan dibagi dua:

- Laporan Dividen/Penghasilan Lain
- Laporan Investasi

Keduanya harus diisi lengkap dan dikirimkan sebelum 31 Maret tiap tahun.

4. Pelaporan di SPT Tahunan

Dividen dan investasinya juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:

- Dividen bebas pajak dilaporkan di: Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak
- Investasi (emas, saham, dll) dilaporkan di: Harta pada Akhir Tahun

Jika tidak dilaporkan, maka fasilitas bebas pajak bisa hangus.

Beli Saham di Sini

5. Risiko Jika Tidak Penuhi Syarat

Jika dividen tidak diinvestasikan atau tidak sesuai kriteria, atau tidak dilaporkan dengan benar, maka akan dikenakan PPh Final 10%. Penyetoran pajak dilakukan sendiri (self-assessment) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Gunakan:

- KAP (kode akun pajak) 411128
- KJS (kode jenis setoran) 419 (Pasal 17 (2c))

6. Contoh Simulasi Dividen

Investor menerima dividen Rp100 juta pada April 2025:
- Rp10 juta dipakai jajan: kena PPh Final Rp1 juta
- Rp40 juta dibelikan emas & Rp50 juta saham: bebas pajak

Syarat yang harus dipenuhi oleh investor: investasi sebelum 31 Maret 2026
- Lapor realisasi 3 tahun berturut-turut
- Lapor di SPT Tahunan

Dengan investasi sesuai aturan, pelaporan realisasi investasi, dan pelaporan di SPT Tahunan, maka dividen saham yang kamu dapatkan bisa benar-benar bebas pajak. Yuk manfaatkan kebijakan ini agar cuanmu makin optimal! Jangan lupa investasi saham di Bareksa Saham.

Beli Saham di Sini

Investasi Saham di Bareksa

Super app investasi, Bareksa telah meluncurkan fitur Bareksa Saham bekerja sama dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia pada Kamis (9/11/2023), di Jakarta. Fitur investasi saham ini melengkapi pilihan produk investasi di Bareksa sebelumnya, yakni reksadana, Surat Berhaga Negara hingga emas. Peluncuran fitur saham seiring target Bareksa mewujudkan misi menjadi satu aplikasi untuk semua investasi.

Dengan begitu, nasabah atau investor Bareksa bisa berinvestasi di beragam instrumen investasi dalam satu genggaman tangan di layar ponsel melalui aplikasi Bareksa. Pengguna bisa berinvestasi sesuai kebutuhan dan profil risikonya guna mencapai target keuangan atau kemerdekaan finansialnya.

Beli Saham di Sini

(Adam N/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.130,94

Up0,90%
Up3,51%
Up3,10%
Up8,26%
Up15,72%
Up13,18%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.118,43

Up0,78%
Up3,75%
Up2,91%
Up7,85%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund

1.093,54

Up0,79%
Up5,75%
Up3,97%
Up8,22%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.905,51

Up0,63%
Up3,44%
Up2,62%
Up7,45%
Up24,52%
Up46,12%

Capital Regular Income Fund

Dividen

1.034,58

Up0,56%
-
Up2,63%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua