BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Apakah Reksadana Terkena Pajak Pertambahan Nilai?

Abdul Malik18 Maret 2022
Tags:
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Apakah Reksadana Terkena Pajak Pertambahan Nilai?
Ilustrasi penghitungan pajak yang digambarkan dengan tombol tax di sebuah kalkulator dengan gambar anak panah di atas tumpukan uang kertas

Reksadana termasuk objek yang bebas pajak namun tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan

Bareksa.com - Terhitung mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen? Apakah reksadana terkena PPN?

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 11 persen sendiri, seperti dilansir Bisnis.com, merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Reksadana Bukan Objek Pajak

Apakah reksadana termasuk objek pajak termasuk objek PPN? Melansir laman KlikPajak.id, reksadana termasuk objek yang bebas pajak. Ketentuan dimaksud telah tercantum dalam Undang-Undang (PPh) Perpajakan dan Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 4 Ayat 3 poin (i) disebutkan "yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif."

Promo Terbaru di Bareksa

Di sisi lain dalam Undang-Undang Pasar Modal dengan merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 18, menyatakan: “Reksadana dapat berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif”.

Reksadana merupakan produk investasi dalam aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya. Maka, berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa reksadana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak.

Menurut KlikPajak, reksadana dapat dikatakan sebagai satu-satunya investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya. Investasi reksadana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi/MI ke dalam berbagai aset keuangan, seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset).

Saat dana terhimpun, reksadana menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana yang berasal dari masyarakat (investor). Jadi sudah jelas bahwa reksadana bukan objek pajak.

Reksadana dalam SPT Tahunan

Meski bukan termasuk objek pajak, bukan berarti Anda tidak perlu untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan Pajak. Mengapa demikian? Alasannya, reksadana yang Anda miliki merupakan instrumen investasi yang termasuk ke dalam kategori harta kekayaan, selain gaji atau penghasilan, yang memang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak.

Rekasadana disamakan dengan harta lainnya seperti uang tunai, tabungan, saham, emas, obligasi, tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Makanya harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak

Investor Sekaligus Wajib Pajak

Tanpa terkecuali investor reksadana, tentunya sebagai warga negara yang sekaligus wajib pajak (WP), kita menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) WP orang pribadi. Sesuai ketentuan, pelaporan wajib pajak orang pribadi untuk SPT tahun pajak 2020, paling lambat pada 31 Maret 2021.

Bagaimana dengan investasi reksadana, perlukah dilaporkan dalam SPT?

Iya, perlu dilaporkan. Alasannya karena reksadana sebagai salah satu instrumen investasi. Nah, investasi termasuk dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT.

Meski demikian, tak perlu khawatir akan ditagih pajak atas investasi tersebut. Investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Kebijakan itu berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak.

Ada dua cara melaporkan investasi reksadana dan ini bergantung dengan skema kepemilikan kita di reksadana. Jadi, bisa saja kita melaporkan dengan satu cara saja, atau dua cara sekaligus.

Pertama, adalah investor membeli reksadana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun).

Kedua,investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut.

Berikut penjelasan lengkapnya :

1. Kategori Harta, Aset Investasi

Untuk skema pertama, investor membeli reksadana dan terus disimpan hingga periode pelaporan SPT selesai. Investor melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Pelaporan menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.

Misalnya, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp50 juta dan di akhir tahun nilainya berkembang menjadi Rp70 juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp50 juta (harga perolehan).

Pelaporan Harta pada SPT melalui e-filling

Illustration

Untuk melihat nilai investasi reksadana kita di akhir tahun (periode tahun pajak 2021), kita bisa menggunakan AKSes KSEI. Lihat panduan cara cek portofolio reksadana di AKSes KSEI.

2. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Skema kedua, investor melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tapi cukup melaporkan saja.

Untuk reksadana pelaporannya agak berbeda dengan investasi lain seperti saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan. Hal ini didapat dari harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan).

Misalkan, harga perolehan reksadana Rp50 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp70 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta. Maka, yang dilaporkan adalah Rp20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sebaliknya, jika rugi, tidak perlu dilaporkan.

Yuk jadi investor reksadana sekaligus wajib pajak yang patuh pada aturan, jangan lupa laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Anda ya.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.312,97

Up0,14%
Up3,53%
Up0,02%
Up5,80%
Up18,28%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,1

Up0,58%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,30%
Up17,22%
Up43,04%

STAR Stable Income Fund

1.917,09

Up0,55%
Up2,93%
Up0,02%
Up6,32%
Up30,69%
Up60,37%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.752,73

Down- 0,48%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,37%
Up18,74%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,26

Down- 0,27%
Up1,73%
Up0,01%
Up2,63%
Down- 2,19%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua