BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Benarkah Saldo di Atas Rp1 Miliar Bakal Dikejar Pajak? Cobalah Investasi Ini

Bareksa30 November 2019
Tags:
Benarkah Saldo di Atas Rp1 Miliar Bakal Dikejar Pajak? Cobalah Investasi Ini
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kabar ini menyeruak pasca aksi pamer saldo ATM oleh beberapa artis dan youtuber

Bareksa.com - Publik kembali dihebohkan dengan kabar bahwa otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memajaki saldo rekening di atas Rp1 Miliar. Kabar ini menyeruak pasca aksi pamer saldo ATM oleh beberapa artis dan youtuber. Benarkah demikian? Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, hal itu tidaklah benar.

"Sudah tentu tidak benar! Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak pun segera melakukan klarifikasi untuk merespons berita sumbang yang sudah terlanjur tersebar itu," ujar Yustinus dalam keterangannya (29/11/2019).

Menurut Yustinus, berikut beberapa fakta yang sebenarnya :

Promo Terbaru di Bareksa

1. Rekening bank dengan saldo minimal Rp1 miliar akan dibagikan datanya ke otoritas pajak secara berkala?

Hal ini benar, dan sesuai Undang-undang. Sebagaimana diatur dalam Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU No 9/2017 bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi/bukti/keterangan dari lembaga jasa keuangan. Dalam beleid tersebut ada dua hal yang diatur. Pertama, tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEOI). Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.

Yang wajib dilaporkan adalah rekening milik orang pribadi dengan agregat saldo Rp1 miliar (antarnegara dengan ambang batas US$250.000) dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.

"Bukankah menjadi aneh dan tak adil jika ada orang yang memiliki kekayaan berupa simpanan/investasi keuangan di atas Rp1 miliar tapi tak punya NPWP dan tak patuh pajak? Sedangkan karyawan/buruh yang gaji bulanan di atas Rp4,5 juta wajib bayar pajak dan pelaku UMKM wajib membayar pajak 0.5 persen? ungkapnya.

2. Mengapa perlu ada akses ini?

Menurut Yustinus, sekian lama sistem perpajakan tumpul dan mandul, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap data keuangan. Padahal logika pemungutan pajak adalah profiling, yakni mengetahui siapa melakukan apa dan siapa memiliki apa. Simak saja data amnesti pajak di mana hampir 80 persen harta deklarasi atau sekitar Rp3.700 triliun berasal dari dalam negeri dan 60 persen di antaranya adalah aset keuangan.

"Dengan kata lain, pekerjaan rumah kita adalah membangun sistem perpajakan yang memiliki akses luas (transparan) sekaligus menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan (akuntabel). Dalam negara demokratis, di hadapan otoritas pajak tidak ada kerahasiaan (secrecy), karena akan menciderai rasa keadilan publik. Namun konstitusi memberi jaminan perlindungan data pribadi (privacy) dari penyalahgunaan," ujar Yustinus.

Alasan lainnya mengapa akses ini dibutuhkan, kata dia, yaitu karena selama ini banyak yang belum patuh pajak sehingga kerahasiaan justru menciptakan ketidakadilan bagi yang sudah patuh. "Yang akan terus dikejar ya yang sudah patuh dan ada di dalam sistem. Maka, perluasan akses ini justru akan memberi keadilan sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan untuk membiayai pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas," dia menambahkan.

3. Perlukah kita khawatir?

Yustinus menyatakan masyarakat memang perlu khawatir, jika memang melakukan kekeliruan dalam hal membayar pajak. Sebalinya tidak perlu khawatir bila seluruh saldo rekening dan harta yang dimiliki bersumber dari penghasilan yang telah dipajaki.

"Jadi berapa pun nilai saldo rekening kita, tak perlu waswas dan cemas kalau semuanya bersumber dari penghasilan yang telah dilunasi kewajiban pajaknya," kata Yustinus.

Pada intinya, menurut Yustinus, jika sudah menjadi wajib pajak dan menyampaikan SPT dengan benar, maka informasi keuangan ini hanya menjadi salah satu sumber data yang akan dicocokkan dan dianalisis dengan laporan harta di SPT. Dengan sistem akuntabilitas dan perlindungan yang kuat, maka masyarakat tak perlu khawatir, apalagi penyalahgunaan data/informasi keuangan ini diancam pidana.

4. Apa sih yang dicocokkan?

Yustinus menjelaskan yang akan dicocokan ialah data harta yang dilaporkan di SPT dengan data saldo rekening yang didapatkan Ditjen Pajak dari Bank. Sejak awal (dan pasca amnesti) semua wajib pajak diminta secara mandiri berkomitmen melaporkan seluruh penghasilan dan hartanya dengan benar dalam laporan pajak.

Otoritas Pajak hanya akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum menjalankan komitmennya itu. Ketika ada data yang tidak sinkron, barulah wajib pajak tersebut dimintakan klarifikasi oleh petugas pajak, lalu dilakukan pembuktian melalui verifikasi, dan jika tidak dapat membuktikan dan tidak melunasi kewajiban pajak, baru dilakukan pemeriksaan.

Proses pemeriksaan pun tetap dijalankan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, yaitu didahului Surat Perintah Pemeriksaan, peminjaman dokumen, pengujian, dan pembahasan.

5. Adakah tips agar tetap aman dan tidak diincar petugas pajak?

Yustinus memberikan tips sederhana yang dapat dipraktikkan. Yakni pastikan profil sudah sesuai antara akumulasi penghasilan yang diterima, jumlah harta di dalam SPT, dan jumlah harta menurut laporan LJK. "Apabila ini sudah dipenuhi, maka kita termasuk Wajib Pajak Patuh dan tidak perlu risau. Bagi yang belum sesuai, segera manfaatkan waktu yang tersisa untuk menyampaikan atau membetulkan SPT dan lunasi kekurangan pajaknya," ungkapnya.

Sebab kemungkinan besar kita akan dikirimi surat himbauan untuk membayar dan tindak lanjut lainnya. Kemudian bangun komunikasi yang baik dengan Kantor Pajak agar kita mendapat informasi dan bimbingan yang tepat.

"Jika sudah patuh tak perlu gaduh, jika bersih tak perlu risih. Mari berperan mengabarkan kebijakan, regulasi, dan praktik perpajakan yang baik ke sanak famili, kerabat, relasi, dan handai taulan," pungkas Yustinus.

Reksadana

Reksadana ialah produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset). Ketika dana terhimpun, reksadana tersebut menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor).

Reksadana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksadana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksadana. Kewajiban reksadana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset dan pajak.

Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksadana dalam suatu pengelolaan portofolio reksadana oleh manajer investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksadana secara tidak langsung.

Misalnya saja pada portofolio reksadana, Manajer Investasi menempatkan dana pada deposito Rp500 juta dengan bunga 5 persen setahun. Maka keuntungan dari bunga deposito ini sebesar Rp25 juta namun ada pajak deposito 20 persen, sehingga hasil investasi bersih setelah dipotong pajak Rp20 juta.

Jadi, total uang sekitar Rp520 juta yang akan menjadi aset dalam portofolio reksadana. Hal ini pun akan sama apabila manajer investasi menempatkan dana pada aset keuangan lainnya. Karena itu hasil keuntungan reksadana tidak dikenakan pajak dan investor tidak terkena pajak berganda atas aset yang tersimpan di reksadana. Sebagai tambahan informasi, keuntungan (return) reksadana bervariasi dari setiap jenis reksadana dengan rata-rata return 5-20 persen per tahun.

Simulasi Investasi Reksadana

Misalkan kita berandai-andai memiliki saldo rekening di atas Rp1 miliar yang kemudian kita tempatkan di reksadana pendapatan tetap syariah Bahana Mes Syariah Fund, kelolaan PT Bahana TCW Investment, kemudian kita diamkan selama 3 tahun. Maka hasilnya akan tampak seperti berikut ini :

Illustration

Illustration
Sumber : Bareksa

Dari hasil Simulasi Investasi Bareksa, dana Rp1 miliar yang ditempatkan di reksadana pendapatan tetap syariah dalam 3 tahun telah bertumbuh menjadi Rp1,23 miliar atau berpotensi meraih imbal hasil Rp230,9 juta. Simulasi ini mengandaikan kita sudah berinvestasi sejak 3 tahun lalu.

Reksadana syariah ialah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah atau dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK. Mengutip laman website resmi OJK, Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak yang disetujui Bapepam-LK.

DES tersebut merupakan panduan investasi bagi reksadana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah. Reksadana syariah tidak mengandung riba dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua