BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Mengenal Makna Likuidasi Reksadana

28 Agustus 2018
Tags:
Mengenal Makna Likuidasi Reksadana
Ilustrasi pergerakan harga saham IHSG, reksadana, investasi, obligasi, surat utang

Informasi mengenai pembubaran dan likuidasi reksadana ini juga tercantum pada prospektus reksadana

Bareksa.com – Bagi Anda investor reksadana dan kerap melihat pengumuman likuidiasi reksadana di media massa, Anda tidak perlu khawatir. Karena hal ini secara lengkap tertuang pada peraturan OJK nomor 23 tahun 2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Misalnya saja Senin, 27 Agustus 2018, pada website Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ada pengumuman penutupan reksadana Terproteksi Schroder IDR Income Plan III di S-Invest.

Dalam pengumuman itu disampaikan, penutupan reksadana Terproteksi Schroder IDR Income Plan III di S-Invest efektif sejak 27 Agustus 2017. Disampaikan, penutupan ini berdasarkan permohonan dari Bank Kustodian yakni PT Bank Central Asia Tbk.

Promo Terbaru di Bareksa

Pada peraturan OJK nomor 23 tahun 2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, terdapat penjelasan tentang pembubaran dan likuidasi reksadana.

Dalam peraturan tersebut ada ketentuan bahwa minimal dana kelolaan atau asset under management (AUM) dari suatu reksadana adalah Rp10 miliar.

Apabila dalam kurun waktu 120 hari bursa secara berturut-turut dana kelolaan reksadana tidak sampai Rp10 miliar, maka reksadana tersebut wajib dibubarkan.

Namun sesuai dengan alasan penutupannya, berdasarkan data Bareksa, dana kelolaan reksadana Terproteksi Schroder IDR Income Plan III di S-Invest jauh dari batas minimal.

Hingga akhir Desember 2017, reksadana yang dirilis sejak 16 Juni 2016 hanya mengelola dana Rp498,42 miliar.

Dana Kelolaan Schroder IDR Income Plan III

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Apa yang dimaksud dengan dibubarkan?

Artinya aset didalamnya harus segera dilikuidasi (dicairkan). Kemudian, dibagikan kepada pemegang unit penyertaan reksadana (investor) secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat likuidasi selesai dilakukan.

Investor akan menerima hasil likuidasi reksadana tersebut paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi reksadana selesai. Sebelum pembubaran reksadana, Manajer Investasi selaku pengelola investasi pun wajib mengumumkannya kepada para investor pada sedikitnya satu media surat kabar harian nasional paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu batas minimal dana kelolaan.

Informasi mengenai pembubaran dan likuidasi reksadana ini juga tercantum pada prospektus reksadana yang menjadi dokumen pedoman pertimbangan investor sebelum membeli reksadana.

Dengan adanya peraturan dan pengawasan dari OJK, tentunya reksadana merupakan produk resmi yang memiliki legalitas hukum.

Dana yang ada pada reksadana pun secara aman disimpan pada Bank Kustodian atau bank umum yang mendapatkan izin untuk melakukan fungsi kustodian (penyimpanan) dari OJK.

Sehingga investor tidak perlu khawatir uangnya akan disalahgunakan atau dibawa kabur oleh perusahaan pengelola investasi (manajer investasi) ataupun Agen Penjual Reksadana (APERD) tempat kita membeli reksadana.

Risiko pada setiap investasi khususnya reksadana memang tidak dapat dihindari, tetapi hal ini dapat kita minimalisir dengan memilih produk reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi profesional. Oleh karena itu perlu mengetahui track record (rekam jejak secara historis) dari kinerja reksadana dan manajer investasi yang mengelolanya.

(AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.202,74

Up0,42%
Up5,47%
Up9,65%
Up9,79%
Up18,62%
Up7,84%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,32

Up0,49%
Up5,00%
Up8,79%
Up9,05%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,7

Up0,45%
Up4,45%
Up9,60%
Up9,91%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.045,13

Up0,98%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua