BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

OJK Finalisasi Aturan Penerbitan Surat Utang Industri Pembiayaan

Abdul Malik07 Desember 2020
Tags:
OJK Finalisasi Aturan Penerbitan Surat Utang Industri Pembiayaan
Gedung FIF Group milik PT Federal International Finance yang merupakan anak usaha dari PT Astra International Tbk (ASII). (source: company)

Bisa dimanfaatkan multifinance yang memenuhi kriteria, untuk pembiayaan UMKM produktif

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga saat ini masih memproses penerbitan aturan mengenai relaksasi aturan penerbitan surat utang oleh industri pembiayaan (multifinance).

"POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) sedang finalisasi dan harmonisasi oleh satuan kerja terkait di OJK dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebentar lagi juga terbit," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan seperti dilansir Bisnis.

Ia berharap, rampungnya POJK dimaksud bisa dimanfaatkan industri pembiayaan yang membutuhkan relaksasi ini, terutama yang kesulitan mendapatkan sumber pendanaan. Sebelumnya ia menjelaskan relaksasi ini merupakan salah satu respons kebijakan sebelumnya, yakni perpanjangan masa restrukturisasi sektor perbankan hingga Maret 2022.

Promo Terbaru di Bareksa

Restrukturisasi bisa berengaruh pada makin ketatnya penyaluran perbankan ke industri pembiayaan. Alasannya, pinjaman perbankan pun hingga kini masih mendominasi pendanaan multifinance.

"Setelah terbit, ini bisa dimanfaatkan oleh PP yang memenuhi kriteria, juga untuk pembiayaan ke sektor-sektor UMKM produktif, mengingat funding dari kreditur perbankan masih sangat terbatas," lanjut Bambang.

Rencana kebijakan OJK dimaksud, berguna untuk mendorong penerbitan efek bersifat utang namun tidak melalui penawaran umum oleh para multifinance yang layak. Perusahaan pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum, sebelumnya wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 6 bulan sebelum penerbitan.

Melalui relaksasi ini, OJK mempersingkat jangka waktu pelaporan, yakni hanya dua bulan sebelum penerbitan efek. Selain itu, penerbitan ini bisa dilakukan oleh multifinance dengan ekuitas lebih besar dari Rp100 miliar, atau turun dari sebelumnya Rp200 miliar di POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Meski demikian, penerbitan efek di atas Rp100 miliar, akan tetap mempertimbangkan hasil pemeringkatan atau rating minimal Triple B, dari perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil namun juga membantu pembiayaan APBN untuk pembangunan negara. Tunggu penerbitan SBN Ritel berikutnya di Bareksa. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan ST007.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua