BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

Ini Prioritas OJK dalam Percepatan Pertumbuhan dan Peran Pasar Modal

Bareksa10 Agustus 2018
Tags:
Ini Prioritas OJK dalam Percepatan Pertumbuhan dan Peran Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso didampingi Kepala Eksekutif Pengawasa Pasar Modal OJK Hoesen beserta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djayadi dan Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi, menghadiri HUT Pasar Modal ke 41 di Jakarta, Jumat (10/8).

Upaya-upaya tersebut dilengkapi dengan kebijakan meningkatkan sinergi antara pasar modal dengan sektor jasa keuangan

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan akan memprioritaskan berbagai kebijakan yang bisa mempercepat pertumbuhan dan peningkatan peran industri pasar modal dalam perekonomian nasional.

“OJK bersama para pemangku kepentingan terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita menjadikan pasar modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam mendukung pembiayaan pembangunan, menjaga stabilitas sistem keuangan, maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam perayaan HUT Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018.

OJK telah dan akan mengeluarkan berbagai kebijakan di industri pasar modal di antaranya adalah:

  • Mengembangkan instrumen pasar modal sesuai kebutuhan Pemerintah dalam menyediakan pendanaan untuk pengembangan sektor prioritas, seperti sektor industri berorientasi ekspor, sektor industri substitusi barang impor, sektor pariwisata, sektor perumahan dan sektor komoditas;
  • Memberikan alternatif instrumen pembiayaan bagi perusahaan dan instrumen investasi bagi pemodal profesional dengan mengeluarkan peraturan terkait Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
  • Mempercepat pertumbuhan pasar modal syariah melalui pengembangan variasi produk saham syariah seperti sukuk wakaf dan EBA syariah
  • Menyiapkan dasar pengaturan bagi pendirian Lembaga Pendanaan Efek yang berfungsi meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar melalui penguatan infrastruktur transaksi margin dan short selling;
  • Menyediakan landasan pengaturan bagi kegiatan equity crowdfunding di pasar modal;
  • Mendorong pendirian Perusahaan Efek Daerah untuk mengakselerasi pertumbuhan jumlah investor retail di daerah, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi pasar modal di daerah;
  • Mengembangkan instrumen dan pasar derivatif di pasar modal untuk memberikan kenyamanan bagi investor nonresiden untuk berinvestasi di pasar modal;

Upaya-upaya tersebut akan dilengkapi dengan kebijakan meningkatkan sinergi antara pasar modal dengan sektor jasa keuangan lainnya, penguatan infrastruktur pasar modal, penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Wimboh menjelaskan dalam periode Januari 2018 hingga Agustus 2018, OJK telah mengeluarkan 99 surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum, dengan total nilai hasil Penawaran Umum Rp111,2 triliun.

Pada periode itu, OJK juga telah melakukan 46 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal dan mengenakan 303 sanksi administratif berupa denda,3 sanksi pencabutan izin, 179 sanksi peringkatan tertulis dan 3 perintah tertulis.

Di bidang pengaturan, sampai periode Agustus 2018 ini, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait Pasar Modal yakni sebanyak 5 Peraturan OJK dan 1 Surat Edaran OJK, dengan rincian 1 aturan terkait dengan Bidang Transaksi dan Lembaga Efek, 3 aturan terkait bidang Emiten dan Perusahaan Publik, 1 aturan terkait Pengelolaan Investasi, serta 1 aturan terkait pasar modal syariah.

Beberapa perkembangan kondisi Pasar Modal Indonesia, antara lain:

  1. Kinerja reksadana menunjukkan pertumbuhan dengan pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksadana meningkat 9,7 persen pada Agustus 2018 dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2017 dari Rp457,51 triliun menjadi Rp501,91 triliun.
  2. Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sampai Agustus tahun 2018 antara lain pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 393 dengan nilai kapitalisasi Rp3.587,81 triliun. Jumlah Sukuk outstanding sampai Agustus 2018 sebanyak 91 dengan nilai emisi Rp17,34 triliun atau tumbuh sebesar 10,17 persen sepanjang tahun 2018. Reksadana syariah yang beredar sebanyak 204 dengan nilai NAB sebesar Rp 32,59 triliun atau tumbuh sebesar 15,12 persen. Jumlah ahli syariah hingga saat ini sebanyak 79 pihak.
  3. Pada tahun ini, sampai Agustus 2018, penghimpunan dana dari saham dan obligasi telah mencapai Rp111,2 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 33 perusahaan. Sedangkan total dana kelolaan investasi hingga Agustus 2018 mencapai Rp732 triliun.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,44

Up0,08%
Up3,33%
Up0,02%
Up5,55%
Up18,27%
-

Capital Fixed Income Fund

1.769,29

Up0,54%
Up3,38%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,32%
Up43,94%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,07

Down- 0,93%
Up3,17%
Up0,01%
Up3,84%
Up18,21%
Up46,65%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.036,37

Down- 0,18%
Up1,84%
Up0,01%
Up2,73%
Down- 2,13%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.034,65

Up0,48%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua