Token Emas Kripto PAXG & XAUT: Apa Itu & Bedanya dengan Emas Digital Fisik di Indonesia
PAXG dan XAUT adalah token emas kripto yang mulai dikenal investor. Kenali bedanya dengan emas digital, siapa yang mengatur, dan risikonya.

PAXG dan XAUT adalah token emas kripto yang mulai dikenal investor. Kenali bedanya dengan emas digital, siapa yang mengatur, dan risikonya.
Bareksa - Banyak investor Indonesia yang ingin mendapat eksposur ke emas global, bukan hanya emas yang dijual di dalam negeri. Salah satu cara yang mulai dikenal adalah lewat token emas kripto seperti PAXG dan XAUT. Pasarnya buka 24 jam, sama seperti pasar aset kripto pada umumnya. Tapi sebelum tertarik, penting untuk paham dulu apa sebenarnya token-token ini, dan apa bedanya dengan emas digital yang selama ini dikenal di Indonesia.
Apa Itu Token Emas Kripto PAXG dan XAUT?
Secara umum, token emas kripto adalah aset digital yang tercatat di jaringan blockchain publik, dengan dasar emas fisik yang tersimpan di kustodian. Tokenisasi emas ini diterbitkan oleh perusahaan penerbit token.
PAXG (PAX Gold) adalah token digital yang diterbitkan oleh perusahaan bernama Paxos. Satu token PAXG setara dengan satu troy ounce emas fisik, yang disimpan di brankas standar internasional (LBMA) di London.
Promo Terbaru di Bareksa
XAUT (Tether Gold) adalah token serupa, diterbitkan oleh Tether, yaitu perusahaan yang juga dikenal lewat stablecoin USDT. Sama seperti PAXG, satu token XAUT diklaim setara satu troy ounce emas yang disimpan di brankas di Swiss.
Yang membuat keduanya berbeda dari emas digital biasa: PAXG dan XAUT tercatat di jaringan blockchain publik, bukan di sistem pencatatan tertutup milik satu platform. Karena itu, keduanya diperlakukan sebagai aset kripto, dan di Indonesia diperdagangkan lewat penyedia aset kripto (pedagang aset keuangan digital) yang berizin OJK. Pencarian "pax gold Indonesia" belakangan mulai banyak muncul karena investor ingin tahu apakah token ini bisa diakses secara legal di dalam negeri. Jawabannya bisa, asalkan lewat platform aset kripto yang berizin OJK.
Belakangan, token emas kripto seperti PAXG dan XAUT makin sering dibahas di komunitas investor kripto. Alasannya sederhana: kombinasi antara karakter emas yang relatif stabil dengan kemudahan transaksi ala aset kripto. Token ini bisa dibeli-jual kapan saja, dipindah antar dompet, dan tidak terikat jam operasional satu platform tertentu. Ini yang membuat sebagian investor melirik token emas kripto sebagai variasi baru dari cara-cara memiliki emas yang sudah lebih dulu ada di Indonesia, seperti emas digital dan tabungan emas bullion.
Emas Tokenisasi vs Emas Digital: Apa Bedanya?
Di Indonesia, ada beberapa cara membeli emas secara digital, dan masing-masing diatur oleh lembaga yang berbeda:
Emas digital seperti Treasury dan IndoGold diatur secara resmi oleh Bappebti. Setiap gram emas yang kamu beli dijamin 100% oleh emas fisik yang disimpan di brankas penyimpanan terpisah (depository), serta seluruh pencatatan kepemilikannya diverifikasi secara terpusat oleh Lembaga Kliring Berjangka.
Tabungan emas bullion seperti di Pegadaian atau BSI diatur OJK. Sistemnya juga tersentralisasi, ada fisiknya, dikelola langsung oleh lembaga jasa keuangan tersebut.
PAXG dan XAUT termasuk kategori emas tokenisasi. Artinya, token mewakili kepemilikan emas fisik dan dicatat di blockchain, diperdagangkan sebagai aset kripto di platform berizin OJK. Tapi penerbit tokennya, yaitu Paxos dan Tether, bukan perusahaan Indonesia, dan diatur oleh otoritas di negara masing-masing, bukan oleh OJK atau Bappebti.
Supaya lebih mudah dibandingkan, berikut ringkasannya:
Dimensi | Emas Digital (Treasury, IndoGold, dll) | Tabungan Emas Bullion (Pegadaian, BSI) | Token Emas Kripto (PAXG, XAUT) |
|---|---|---|---|
Regulator | Bappebti | OJK (POJK 17/2024) | OJK mengatur perdagangannya (POJK 27/2024 jo. POJK 23/2025); penerbit token diatur otoritas asing |
Pencatatan | Sistem internal platform | Sistem internal lembaga jasa keuangan | Blockchain publik |
Satuan | Gram (fraksional) | Gram (fraksional) | 1 token = 1 troy ounce |
Penyimpanan emas fisik | Depository terdaftar Bappebti | Brankas lembaga jasa keuangan | Brankas milik penerbit (LBMA London untuk PAXG, Swiss untuk XAUT) |
Bisa dipindah ke pihak lain | Terbatas di dalam platform | Terbatas di dalam lembaga | Bisa ditransfer ke dompet lain setelah KYC |
Jam perdagangan | Mengikuti jam operasional platform | Mengikuti jam operasional lembaga | 24 jam, mengikuti pasar kripto |
Redemption ke emas fisik | Ada, sesuai kebijakan platform | Ada, sesuai kebijakan lembaga | Ada, tapi syarat dan minimum tinggi untuk ritel |
Sumber: diolah Bareksa
Dari tabel ini, perbedaan paling mendasar bukan cuma soal siapa yang mengatur, tapi juga soal bagaimana emas itu "hidup". Emas itu bukan sekadar angka di sistem tertutup satu platform, melainkan sebagai token yang bisa dipindah-pindahkan bebas di jaringan blockchain dan diperdagangkan kapan saja.
Cara Membeli dan Biaya
Emas digital dengan wujud fisiknya biasanya dibeli langsung lewat aplikasi seperti Bareksa Emas, Di sini, dengan mitra seperti Treasury, Pegadaian atau IndoGold, ada harga yang ditentukan masing-masing mitra.
Token emas kripto seperti PAXG dan XAUT dibeli lewat platform aset kripto berizin OJK (local exchange), dengan struktur biaya yang serupa aset kripto lain: ada fee saat membeli dan menjual, ditambah PPh final sesuai aturan pajak aset kripto (dibahas lebih lanjut di bagian Pajak). Karena diperdagangkan seperti aset kripto, harga PAXG dan XAUT juga bisa sedikit berbeda antar platform, tergantung likuiditas dan volume perdagangan di masing-masing exchange.
Likuiditas dan Jam Perdagangan
Salah satu perbedaan yang paling terasa buat investor adalah jam perdagangan. Emas digital fisik dan tabungan emas bullion umumnya mengikuti jam operasional platform atau lembaga penyedianya. Token emas kripto seperti PAXG dan XAUT, karena diperdagangkan di pasar aset kripto, bisa dibeli dan dijual 24 jam, termasuk akhir pekan, sama seperti karakter pasar kripto pada umumnya. Ini yang membuat sebagian investor melihatnya sebagai cara mendapat eksposur emas global secara lebih fleksibel, walau bukan berarti bebas risiko.
Jadi meskipun sama-sama diklaim didukung emas fisik, jalur pengawasan dan perlindungannya jauh berbeda. Emas digital fisik dan tabungan emas bullion diawasi penuh oleh regulator dalam negeri, dari sisi platform sampai ke emas yang mendasarinya. Sementara PAXG dan XAUT hanya diawasi OJK di sisi perdagangannya di Indonesia, melalui exchange aset kripto lokal, bukan di sisi siapa yang menerbitkan tokennya atau di mana emasnya benar-benar disimpan.
Siapa yang Mengatur Token Emas Kripto Ini?
Transaksi jual-beli PAXG dan XAUT di Indonesia mengikuti aturan aset kripto dari OJK (POJK 27/2024 juncto POJK 23/2025). Aturan ini mengatur bagaimana platform aset kripto berizin OJK boleh beroperasi, tapi tidak mengatur Paxos atau Tether sebagai penerbit token.
OJK saat ini juga sedang menyiapkan rancangan aturan baru (RPOJK Penawaran Aset Keuangan Digital) yang nantinya akan mengatur lebih spesifik soal aset yang ditokenisasi. Sampai artikel ini ditulis, aturan tersebut masih berupa rancangan (RPOJK) dan belum resmi berlaku.
Risiko Token Emas yang Perlu Kamu Pahami
Karena sifatnya berbeda dari emas digital biasa, ada beberapa risiko tambahan yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan bertransaksi:
Risiko teknologi. PAXG dan XAUT berjalan di atas sistem blockchain dan smart contract, yang punya risiko teknis tersendiri, berbeda dari sistem pencatatan emas digital biasa.
Risiko penerbit asing. Jika terjadi masalah pada Paxos atau Tether, penyelesaiannya mengikuti hukum dan yurisdiksi di negara mereka, bukan hukum Indonesia.
Redemption token emas fisik tidak praktis untuk kebanyakan orang. Menukar token menjadi emas fisik biasanya punya syarat dan jumlah minimum yang tinggi, jauh di atas kebutuhan investor ritel pada umumnya.
Platform aset kripto berizin berperan sebagai fasilitator transaksi, bukan pihak yang menjamin emas fisik yang mendasari token tersebut.
Risiko regulasi yang masih berkembang. RPOJK Penawaran Aset Keuangan Digital, yang nantinya akan mengatur lebih rinci soal aset tokenisasi seperti ini, belum resmi berlaku. Artinya aturan main ke depan masih bisa berubah.
Bagian ini penting untuk dibaca sebelum kamu memutuskan bertransaksi, bukan sekadar formalitas.
Pajak Token Emas Kripto
Karena PAXG dan XAUT diperlakukan sebagai aset kripto, transaksinya mengikuti PMK 50/2025: PPh final 0,21% untuk transaksi di platform domestik berizin. Ini berbeda dengan pajak emas digital atau emas fisik, yang mengikuti aturan lain (PMK 48/2023 juncto 51/2025 dan 52/2025). Baca juga tentang Pajak Kripto di Indonesia.
Sebagai ilustrasi (bukan rekomendasi transaksi): jika kamu menjual PAXG senilai Rp10.000.000 lewat platform domestik berizin, PPh final 0,21% yang dipotong sekitar Rp21.000. Angka ini terpisah dari fee jual-beli yang dikenakan platform.
Kapan Produk Tokenisasi Emas Layak Dipertimbangkan?
PAXG dan XAUT bisa menjadi pilihan bagi kamu yang sudah memahami cara kerja dan risiko aset kripto, dan tertarik dengan eksposur emas global dalam format yang bisa diperdagangkan 24/7. Tapi keduanya bukan pengganti tabungan emas, reksa dana emas, atau kepemilikan emas fisik langsung. Sebab, masing-masing punya karakter dan tingkat perlindungan yang berbeda.
Melengkapi Emas yang Sudah Kamu Punya
Kalau kamu sudah punya tabungan emas digital fisik, token emas kripto seperti PAXG dan XAUT tidak perlu dilihat sebagai pengganti. Keduanya punya peran yang berbeda dalam portofolio: emas digital fisik cocok untuk tujuan menyimpan nilai jangka panjang dengan pengawasan penuh dari regulator dalam negeri, sementara token emas kripto lebih cocok bagi investor yang sudah terbiasa dengan aset kripto dan ingin fleksibilitas transaksi 24 jam.
Prinsipnya sama seperti diversifikasi aset pada umumnya: kripto, termasuk token emas kripto, sebaiknya melengkapi instrumen yang sudah kamu miliki seperti reksa dana, emas fisik, atau SBN, bukan menggantikannya sepenuhnya. Porsi dan pilihan instrumen tetap perlu disesuaikan dengan profil risiko masing-masing investor.
Kesimpulan
Nama boleh sama-sama menyebut "emas", tapi PAXG, XAUT, dan emas digital yang biasa kamu kenal berjalan dengan sistem, pengawas, dan risiko yang berbeda. Sebelum bertransaksi, pastikan kamu sudah paham perbedaan ini, bukan hanya tergiur karena sama-sama berbasis emas.
Daftar untuk Mulai Investasi di Bareksa
(Rahmat Hidayat/hm)
* * *
Tentang Penulis
*Rahmat Hidayat adalah Investment Specialist Bareksa dengan pengalaman lebih dari 7 tahun di bidang investasi dan produk finansial digital. Ia aktif mengembangkan produk pasar modal dan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat, serta memegang lisensi WPPE.
Disclaimer
Artikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat keuangan atau ajakan bertransaksi. Kinerja aset kripto tidak dapat diprediksi dan tidak dijamin. Konsultasikan dengan penasihat keuangan atau profesional berizin sebelum mengambil keputusan investasi.
Terakhir diperbarui 28 September 2026
Pertanyaan Umum
Apa itu token emas kripto?
Token emas kripto adalah aset digital yang tercatat di jaringan blockchain publik, dengan dasar emas fisik yang tersimpan di kustodian. Tokenisasi emas ini diterbitkan oleh perusahaan penerbit token.
Apa itu PAXG?
PAXG adalah token blockchain, 1 token setara 1 troy ounce emas, diterbitkan Paxos.
Apa itu XAUT?
XAUT adalah token blockchain berbasis emas, diterbitkan Tether, disimpan di Swiss.
Apakah PAXG/XAUT sama dengan tabungan emas digital?
Tidak. Beda sistem pencatatan dan pengawasan.
Siapa yang mengatur PAXG/XAUT di Indonesia?
OJK mengatur transaksinya, bukan penerbit tokennya.
Profil Penulis

Hanum Kusuma Dewi adalah seorang penulis dengan spesialisasi pada topik bisnis, keuangan, dan investasi termasuk reksa dana, saham, SBN hingga emas. Dengan latar belakang pendidikan di bidang komunikasi dan pengalaman 8+ tahun di pasar modal, Hanum juga melakukan riset untuk membuat konten yang mena
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.260,57 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.212,33 | - | - | ||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.218,09 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.039,98 | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
