Pajak Kripto di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Investor
Kenali dasar hukum, jenis, tarif, hingga cara hitung pajak kripto yang berlaku di Indonesia

Kenali dasar hukum, jenis, tarif, hingga cara hitung pajak kripto yang berlaku di Indonesia
Bareksa - Bagi banyak investor, pajak kripto di Indonesia masih terasa seperti wilayah abu-abu — legalitasnya sering dipertanyakan, apalagi soal pajaknya. Padahal, sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia sudah menyusun kerangka pajak kripto yang jelas untuk transaksi aset kripto. Memahami aturan ini penting, bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga agar investor bisa merencanakan portofolionya dengan lebih tenang dan percaya diri.
Artikel ini membahas dasar hukum, jenis pajak, tarif yang berlaku, serta apa artinya semua ini untuk investor pemula yang ingin memahami kripto sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang.
Dasar Hukum Pajak Kripto di Indonesia
Aturan pajak kripto yang berlaku saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, atau yang lebih dikenal sebagai PMK 50/2025. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 dan menggantikan PMK 68/2022 yang sebelumnya menjadi acuan utama.
Promo Terbaru di Bareksa
Perubahan ini tidak berdiri sendiri. Aset kripto sejak 10 Januari 2025 resmi berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah sebelumnya diawasi oleh Bappebti. Peralihan ini terjadi karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi bagian dari aset keuangan digital. Dengan kata lain karena kripto diawasi OJK, kripto di Indonesia kini diperlakukan lebih dekat dengan instrumen keuangan formal, bukan sekadar barang dagangan seperti sebelumnya.
Perubahan status ini menjadi alasan utama mengapa aturan pajaknya juga disederhanakan secara menyeluruh.
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Transaksi Kripto
Ada dua jenis pajak yang relevan bagi investor kripto: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
PPN — kini dihapuskan untuk penyerahan aset kripto. Salah satu perubahan besar di PMK 50/2025 adalah penghapusan PPN atas transaksi penyerahan aset kripto, karena kripto kini disetarakan dengan surat berharga atau produk keuangan yang bebas PPN. Artinya, saat investor membeli atau menjual kripto, tidak ada lagi beban PPN yang menempel di transaksi tersebut — berbeda dari perlakuan aturan sebelumnya.
PPh — inilah pajak utama yang perlu dipahami investor. Setiap kali investor menjual atau menukar aset kripto, penghasilan dari transaksi tersebut menjadi objek pajak. Pajak ini dikenakan dalam bentuk PPh final — bukan pajak progresif yang dihitung dari total keuntungan tahunan.
Berapa Tarif Pajak Kripto Saat Ini
Tarif yang berlaku dibedakan berdasarkan jenis platform tempat transaksi dilakukan.
Jika investor bertransaksi melalui platform dalam negeri yang berizin — dikenal sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) — maka penghasilan tersebut dipungut PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.
Jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri yang tidak berizin di Indonesia, penjual dikenai PPh Pasal 22 final dengan tarif 1% dari nilai transaksi — jauh lebih tinggi dibanding tarif platform lokal.
Penting dicatat: pajak ini hanya berlaku saat investor menjual atau menukar (swap) aset kripto — bukan saat membeli. Sebagai gambaran, tabel berikut membandingkan pajak yang dipungut saat menjual aset kripto senilai nominal yang sama, di platform dalam negeri berizin OJK versus platform luar negeri yang tidak berizin di Indonesia:
Nominal Transaksi Jual | Platform Lokal (0,21%) | Platform Global (1%) | Selisih Pajak |
|---|---|---|---|
Rp10.000.000 | Rp21.000 | Rp100.000 | Rp79.000 |
Rp50.000.000 | Rp105.000 | Rp500.000 | Rp395.000 |
Rp100.000.000 | Rp210.000 | Rp1.000.000 | Rp790.000 |
Catatan: pajak ini hanya berlaku pada transaksi jual atau swap, bukan pada saat membeli. Namun perbedaan tarif ini tetap menjadi pertimbangan penting — semakin sering bertransaksi di platform yang tidak berizin di Indonesia, semakin besar pula beban pajak yang ditanggung dari sisi penjualan.
Perbedaan tarif ini bukan tanpa alasan. Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, skema ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada exchanger yang berlokasi di Indonesia, sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri kripto dalam negeri. Bagi investor, ini berarti bertransaksi di platform lokal berizin OJK bukan hanya soal keamanan dan pengawasan resmi, tapi juga soal efisiensi pajak.
Siapa yang Memungut dan Melapor Pajaknya
Salah satu hal yang membuat aturan baru ini lebih ramah bagi investor pemula adalah sifatnya yang otomatis. PPh final ini dipungut langsung oleh platform pada setiap transaksi jual-beli aset kripto, sehingga investor tidak perlu lagi menghitung sendiri PPh dari keuntungan yang diperoleh.
Meski begitu, investor tetap perlu menyimpan bukti potong pajak yang diberikan oleh platform. Dokumen ini berguna sebagai catatan resmi saat melaporkan SPT Tahunan, meskipun sifat pajaknya final dan tidak digabung dengan penghasilan lain.
Mengapa Aturan Pajak Ini Dibuat Lebih Sederhana
Perubahan ini merespons sejumlah tantangan yang muncul dari aturan sebelumnya. Sistem pajak lama menyisakan ruang besar untuk perbaikan, mulai dari perlakuan kripto sebagai barang kena pajak tidak berwujud, kerumitan PPN dan PPh, hingga perbedaan perlakuan antara pelaku domestik dan asing yang justru mendorong investor bertransaksi di platform luar negeri.
Dengan PMK 50/2025, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang legal, sehat, dan berorientasi jangka panjang, sekaligus memberi kepastian hukum bagi investor maupun pelaku industri.
Dulu Ada Dua Pajak, Sekarang Cukup Satu
Sebelum PMK 50/2025, transaksi kripto dikenai dua jenis pajak sekaligus: PPN (dipungut dari pembeli, sebesar 0,11%–0,22%) dan PPh final (dipungut dari penjual, sebesar 0,1%–0,2%). Artinya, dalam satu ekosistem transaksi jual-beli atau swap, ada dua pungutan pajak yang berjalan paralel — satu di sisi pembeli, satu di sisi penjual.
Sejak PMK 50/2025 berlaku pada 1 Agustus 2025, PPN untuk penyerahan aset kripto dihapuskan sepenuhnya, karena kripto kini diperlakukan setara surat berharga. Yang tersisa hanya PPh final — dan itu pun hanya dikenakan saat menjual atau menukar (swap), bukan saat membeli. Bagi investor, ini berarti struktur pajaknya jauh lebih ringkas: cukup satu jenis pajak, satu momen pengenaan, dan dipungut otomatis oleh platform.
Aspek | PMK 68/2022 (Lama) | PMK 50/2025 (Sekarang) |
|---|---|---|
PPN | 0,11% (platform terdaftar) / 0,22% (tidak terdaftar), umumnya dari pembeli | Dihapuskan — kripto disetarakan surat berharga |
PPh Pasal 22 Final | 0,1% (platform terdaftar) / 0,2% (tidak terdaftar), dari penjual | 0,21% (platform lokal berizin OJK) / 1% (platform luar negeri), dari penjual |
Jenis pajak per transaksi | 2 jenis pajak berjalan bersamaan | 1 jenis pajak saja |
Berlaku untuk | Jual-beli fiat maupun swap antar-kripto | Jual-beli fiat maupun swap antar-kripto |
Apa Artinya Ini untuk Investor Pemula
Bagi investor yang baru mulai mempelajari kripto, ada beberapa hal penting untuk dipahami:
Pajak sudah otomatis terpotong. Investor tidak perlu menghitung ulang PPh dari setiap transaksi jual — ini sudah menjadi tanggung jawab platform.
Pilih platform yang berizin OJK. Selain aspek keamanan dan pengawasan resmi, tarif pajak yang dikenakan juga jauh lebih rendah dibanding platform luar negeri yang tidak berizin.
Simpan dokumen bukti potong. Ini penting untuk pelaporan pajak tahunan, meski sifatnya final.
Pajak bukan penghalang, tapi bagian dari perencanaan. Memahami kewajiban pajak sejak awal membantu investor menghitung ekspektasi hasil investasi secara lebih realistis.
Kripto sebagai Bagian dari Portofolio, Bukan Pengganti
Penting untuk melihat kripto bukan sebagai pilihan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai salah satu instrumen dalam portofolio yang lebih luas. Sama seperti reksa dana, saham, obligasi, atau emas, kripto memiliki karakteristik risiko dan perlakuan pajaknya sendiri. Memahami aspek pajak di setiap instrumen — termasuk kripto — membantu investor menyusun strategi diversifikasi yang lebih matang, bukan sekadar mengikuti tren.
Kripto dan instrumen investasi konvensional bisa saling melengkapi dalam satu portofolio, masing-masing dengan peran yang berbeda sesuai profil risiko dan tujuan keuangan investor.
Penutup
Aturan pajak kripto di Indonesia kini jauh lebih sederhana dibanding sebelumnya: PPN dihapuskan, dan PPh final dipungut otomatis oleh platform dengan tarif 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri berizin, atau 1% untuk platform luar negeri. Kejelasan ini memberi investor pijakan yang lebih pasti untuk mulai memahami kripto sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang.
Daftar untuk Mulai Investasi di Bareksa
Terakhir diperbarui: 15 Juni 2026
Disclaimer
Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan merupakan nasihat pajak personal. Untuk kondisi pajak spesifik atau perkembangan aturan terbaru, investor disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau merujuk langsung ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) dan Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id).
Pertanyaan Umum
Apakah membeli kripto kena pajak?
Tidak. Sejak PMK 50/2025 berlaku pada 1 Agustus 2025, tidak ada pajak yang dikenakan saat membeli aset kripto. Pajak hanya berlaku pada saat investor menjual atau menukar (swap) aset kripto, dalam bentuk PPh Pasal 22 final. Ini berbeda dari aturan lama (PMK 68/2022) yang juga mengenakan PPN pada sisi pembeli. Dengan penghapusan PPN, transaksi beli kripto kini bebas dari beban pajak tambahan, sehingga investor bisa lebih fokus mempertimbangkan aspek harga dan fee platform saja saat membeli.
Berapa tarif pajak saat menjual kripto?
Tarifnya bergantung pada platform yang digunakan. Jika transaksi dilakukan di platform dalam negeri yang berizin OJK (PAKD), penjual dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Jika dilakukan di platform luar negeri yang belum berizin di Indonesia, tarifnya lebih tinggi, yaitu 1% dari nilai transaksi. Pajak ini dipungut otomatis oleh platform, sehingga investor tidak perlu menghitung sendiri kewajiban pajaknya di setiap transaksi jual.
Apakah aset kripto tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya. Meskipun PPh atas transaksi jual sudah dipotong final oleh platform, aset kripto yang dimiliki tetap wajib dicantumkan sebagai harta dalam SPT Tahunan. Karena sifatnya final, nilai pajak yang sudah dipotong tidak perlu dihitung ulang atau digabungkan dengan penghasilan lain. Investor disarankan menyimpan bukti potong pajak dari platform sebagai dokumen pendukung saat pelaporan, terutama untuk mencatat nilai perolehan dan riwayat transaksi secara akurat.
Kenapa tarif pajak kripto sekarang berbeda dari aturan sebelumnya?
Aturan lama (PMK 68/2022) mengenakan dua jenis pajak sekaligus, PPN dan PPh, dengan tarif yang lebih rendah namun lebih rumit secara administrasi. PMK 50/2025 menyederhanakan skema ini: PPN dihapuskan sepenuhnya, dan hanya tersisa PPh final dengan tarif 0,21% (platform lokal) atau 1% (platform luar negeri). Perubahan ini dirancang untuk memberi kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan mendorong investor bertransaksi melalui platform berizin di Indonesia.
Profil Penulis

Hanum Kusuma Dewi adalah seorang penulis dengan spesialisasi pada topik bisnis, keuangan, dan investasi termasuk reksa dana, saham, SBN hingga emas. Dengan latar belakang pendidikan di bidang komunikasi dan pengalaman 8+ tahun di pasar modal, Hanum juga melakukan riset untuk membuat konten yang mena
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.229,99 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.186,59 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.032,99 | - | - | - | |||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.204,01 | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.


