BeritaArrow iconKriptoArrow iconArtikel

Tanda-tanda Penipuan Kripto dan Cara Menghindari Scam

14 Agustus 2026
Tags:
Tanda-tanda Penipuan Kripto dan Cara Menghindari Scam
Ilustrasi penipuan scam crypto di Indonesia & tanda bahayanya. (Shutterstock)

Kenali modus scam crypto di Indonesia & tanda bahayanya. Panduan cek legalitas platform lewat whitelist OJK dan prinsip 2L (Legal-Logis)

Bareksa - Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto untuk investasi terus tumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto menembus 22,4 juta orang hingga Mei 2026, dengan nilai transaksi Mei 2026 sebesar Rp23,01 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital masih terjaga di tengah fluktuasi pasar. Sayangnya, pertumbuhan ini juga dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Bagi kamu yang baru mengenal kripto, atau investor tradisional yang mempertimbangkan menambah eksposur aset digital, memahami cara kerja penipuan kripto adalah lapisan perlindungan pertama sebelum menempatkan satu rupiah pun. Artikel ini membahas modus yang umum, tanda-tanda bahaya, dan langkah konkret memverifikasi legalitas platform secara mandiri. Tujuannya bukan menakut-nakuti, melainkan membekali investor dengan kebiasaan berpikir yang prudent.

Seberapa Besar Masalahnya di Indonesia?

Angkanya besar dan nyata. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun sepanjang 2017 hingga kuartal III-2025. Pada periode itu, Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal. Data tersebut mengutip dari Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK pada Desember 2025, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.

Promo Terbaru di Bareksa

Untuk penipuan transaksi keuangan digital, OJK bersama Satgas PASTI mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024. Menurut siaran pers OJK pada 21 Januari 2026, sejak berdiri hingga 14 Januari 2026 IASC telah menerima 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun, memblokir dana senilai Rp436,88 miliar, dan mengembalikan Rp161 miliar kepada 1.070 korban. Khusus aset kripto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan bahwa sepanjang Januari–Mei 2026 pihaknya menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.

Pesan dari data ini jelas: uang yang hilang karena scam hampir tidak pernah kembali utuh. Pencegahan jauh lebih murah daripada penyesalan.

Konteks Penting: Kripto Kini Diawasi OJK

Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang ditegaskan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024), sebagaimana diubah dengan POJK 23/2025.

Konsekuensinya bagi kamu sebagai investor, aset kripto kini diperlakukan sebagai Aset Keuangan Digital (AKD) di bawah rezim jasa keuangan. Transaksi hanya boleh dilakukan lewat Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) — istilah resmi yang menggantikan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di era Bappebti — yang berizin dan namanya tercantum dalam daftar resmi OJK. Setiap platform di luar daftar itu, secara hukum, ilegal. UU P2SK bahkan mengatur sanksi pidana penjara 5–10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.

10 Modus Penipuan Kripto yang Umum

1. Skema Ponzi dan piramida. Keuntungan investor lama dibayar dari setoran investor baru, bukan dari aktivitas ekonomi riil. Sistem ini pasti runtuh.

2. Robot trading dan janji fixed return. Menjanjikan imbal hasil tetap dan pasti dari sebuah "robot" atau "AI". Sebagai contoh yang sudah terverifikasi publik, kasus robot trading Mark AI yang dinaungi PT Teknologi Investasi Indonesia diusut Bareskrim Polri; Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 28 September 2022 menyatakan kerugian korban mencapai Rp25 miliar.

3. Pig butchering (love scam investasi). Pelaku membangun hubungan romansa atau persahabatan selama berminggu-minggu lewat aplikasi kencan atau media sosial, lalu mengarahkan korban ke platform investasi palsu. OJK secara khusus telah mengingatkan modus ini melalui konferensi pers pada 7 Juli 2026.

4. Rug pull. Pengembang sebuah proyek atau token menghilang membawa dana investor setelah harga dipompa naik.

5. Phishing dan situs/aplikasi palsu. Situs atau aplikasi tiruan yang meniru platform resmi, seringkali dengan nama domain mirip (typosquatting), untuk mencuri data login dan aset.

6. Giveaway scam dan impersonasi tokoh. Akun palsu meniru tokoh terkenal atau exchange resmi, menjanjikan menggandakan kripto yang kamu kirim. Perlu diingat, blockchain tidak punya mekanisme "menggandakan" aset seperti itu.

7. Fake airdrop. Tawaran token gratis yang mengharuskan kamu menghubungkan wallet atau mengirim "biaya gas" lebih dulu.

8. Akun/admin palsu di Telegram, WhatsApp, dan Discord. Pelaku menyamar sebagai admin komunitas atau customer service untuk menyebarkan tautan berbahaya.

9. Pump and dump. Harga sebuah token dipompa lewat hype terkoordinasi, lalu dijual massal oleh pihak dalam sehingga investor belakangan menanggung rugi.

10. SIM swap dan clipboard malware. Ini adalah jenis serangan teknis: SIM swap membajak nomor ponsel untuk menembus OTP, sedangkan clipboard malware diam-diam mengganti alamat wallet tujuan saat kamu menyalin-tempel (copy-paste).

Tanda-tanda Bahaya (Red Flags) Universal

Terlepas dari modusnya, sebagian besar penipuan memiliki pola yang sama:

  • Janji keuntungan tinggi yang pasti dan tanpa risiko.

  • Tekanan untuk segera bergabung (FOMO) atau setor lebih banyak.

  • Bonus berbasis merekrut anggota baru, bukan dari kinerja aset.

  • Diminta menyerahkan seed phrase, private key, password, atau kode OTP. Tidak ada pihak resmi yang meminta ini.

  • Diarahkan mengunduh aplikasi lewat tautan .apk atau situs di luar toko aplikasi resmi.

  • Saat menarik dana, tiba-tiba diminta membayar "pajak" atau "biaya administrasi" lebih dulu.

Prinsip 2L: Legal dan Logis

OJK secara konsisten mempromosikan prinsip 2L sebagai saringan pertama sebelum berinvestasi:

  • Legal. Pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin resmi dan tercantum dalam whitelist OJK.

  • Logis. Cermati imbal hasil yang ditawarkan. Jika keuntungannya jauh di atas instrumen berisiko rendah dan terkesan too good to be true, tingkatkan kewaspadaan.

Cara Cek Legalitas Platform Secara Mandiri

Berikut langkah praktis yang bisa kamu lakukan sendiri:

  1. Cek whitelist OJK. OJK menerbitkan whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Cocokkan nama badan hukum, nama aplikasi, dan alamat situs platform persis dengan daftar resmi di ojk.go.id.

  2. Hubungi Kontak OJK 157. Telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 dengan format #NamaPerusahaan, atau email [email protected].

  3. Cek nomor rekening. Sebelum transfer, periksa rekening tujuan di cekrekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

  4. Waspadai modus "edukasi palsu". OJK mengingatkan adanya kegiatan berkedok seminar, literasi, atau komunitas kripto yang sebenarnya mengarahkan ke platform tak berizin.

Kalau Sudah Terlanjur Jadi Korban

Segera lakukan langkah berikut:

  • Laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Kontak OJK 157.

  • Laporkan rekening pelaku ke cekrekening.id.

  • Laporkan situs/aplikasi penipu ke kanal aduan konten Komdigi.

  • Kumpulkan semua bukti: bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen terkait.

  • Buat laporan ke kepolisian.

Jujur saja, tidak ada jaminan dana kamu kembali 100%. Namun laporan cepat memperbesar peluang pemblokiran dana sebelum dipindahkan pelaku — IASC, misalnya, tercatat telah mengembalikan Rp161 miliar kepada 1.070 korban hingga awal 2026.

Penutup: Kripto sebagai Pelengkap, Bukan Jalan Pintas

Aset kripto adalah kelas aset digital yang, jika dipahami, dapat menjadi salah satu komponen diversifikasi di samping reksa dana, Surat Berharga Negara (SBN), emas, dan saham — bukan pengganti atau kompetitornya. Pendekatan yang sehat adalah perspektif jangka panjang, manajemen risiko, dan kehati-hatian, bukan mengejar keuntungan instan.

Sebagai platform investasi yang telah berizin dan diawasi OJK sejak 2016, Bareksa berkomitmen mengedepankan edukasi dan kehati-hatian. Kenali modusnya, terapkan prinsip 2L, dan verifikasi legalitas sebelum menempatkan dana.

Daftar untuk Mulai Investasi di Bareksa

Terakhir diperbarui: 13 Agustus 2026

Disclaimer

Artikel ini bersifat edukatif dan tidak merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi, termasuk potensi kehilangan seluruh modal. Pastikan kamu memahami risiko sebelum berinvestasi. Informasi regulasi dalam artikel ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku per Agustus 2026 — perubahan regulasi dapat terjadi sewaktu-waktu.

Profil Penulis

Hanum Kusuma Dewi
Hanum Kusuma Dewi

Hanum Kusuma Dewi adalah seorang penulis dengan spesialisasi pada topik bisnis, keuangan, dan investasi termasuk reksa dana, saham, SBN hingga emas. Dengan latar belakang pendidikan di bidang komunikasi dan pengalaman 8+ tahun di pasar modal, Hanum juga melakukan riset untuk membuat konten yang mena

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.246,97

Up1,80%
Up2,69%
Up3,36%
Up7,03%
Up22,53%
Up16,45%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.198,19

Up1,43%
Up2,71%
Up3,72%
Up7,00%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.207,11

Up0,50%
Up1,14%
Up1,88%
Up4,82%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.040,62

Up0,99%
Down-1,23%
Down-0,66%
Up4,07%
--

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua