BeritaArrow iconKriptoArrow iconArtikel

Apakah Kripto Legal di Indonesia? Panduan Resmi 2026

07 Agustus 2026
Tags:
Apakah Kripto Legal di Indonesia? Panduan Resmi 2026
Ilustrasi Bitcoin, Ethereum dan sejumlah cryptocurrency yang sudah legal di Indonesia dan diawasi oleh OJK. Photo by DS stories: Pexels

Kripto legal di Indonesia sebagai aset yang diawasi OJK, bukan alat pembayaran. Simak status hukum, pajak, & cara cek platform berizin.

Jawaban Singkat: Ya, Kripto Legal di Indonesia

Ya, kripto legal di Indonesia. Aset kripto diakui secara hukum sebagai aset yang boleh dimiliki dan diperdagangkan, dan sejak 10 Januari 2025 pengawasannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun ada satu batasan penting: kripto legal sebagai aset investasi, bukan sebagai alat pembayaran. Kamu boleh membeli, menyimpan, dan menjual aset kripto melalui platform yang berizin OJK, tetapi kamu tidak boleh menggunakannya untuk membayar barang atau jasa, karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Artikel ini merangkum status hukum, dasar peraturannya, pajak, dan cara memastikan platform yang kamu pakai benar-benar legal.

Sejarah Singkat: Dari Komoditas di Bappebti ke Aset Keuangan Digital di OJK

Legalitas kripto di Indonesia berkembang bertahap. Pengakuan hukum pertama datang dari sektor perdagangan: melalui rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tertuang dalam Surat Nomor S-30/M.EKON/09/2018, aset kripto dimasukkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, tetapi dilarang sebagai alat pembayaran. Hal ini kemudian diperkuat lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.

Selama beberapa tahun, pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kementerian Perdagangan, dengan aturan utama Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur perdagangan serta daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan.

Promo Terbaru di Bareksa

Titik balik terjadi lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi bagian dari aset keuangan digital, dan mengamanatkan peralihan pengawasan ke OJK.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, peralihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia resmi berlaku pada 10 Januari 2025, bertepatan dengan mulai berlakunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Artinya, sekarang kripto diawasi OJK.

Legal, tapi Bukan Alat Pembayaran

Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Kripto legal untuk dimiliki dan diperdagangkan, tetapi tidak legal sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia berulang kali menegaskan bahwa aset kripto bukan alat pembayaran yang sah, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Artinya, aset kripto di Indonesia diposisikan sebagai aset investasi atau komoditas digital, bukan sebagai uang. Menggunakan kripto untuk membayar transaksi jual beli barang atau jasa dapat dikenai sanksi.

Apa artinya bagi investor pemula?

Bagi investor pemula, kerangka ini justru menguntungkan: aset kripto diperlakukan sebagai instrumen investasi yang diawasi regulator, dengan kejelasan hukum tentang bagaimana aset ini diperdagangkan, disimpan, dan dipajaki—tanpa dibebani ekspektasi keliru bahwa ia bisa menggantikan rupiah.

Ekosistem Kripto yang Diawasi OJK

Salah satu perubahan terbesar sejak pengawasan pindah ke OJK adalah pemisahan fungsi dalam ekosistem perdagangan. Sebelumnya, satu perusahaan bisa menjalankan hampir semua peran. Kini, fungsi tersebut dipisah agar aset konsumen lebih terlindungi:

  • Bursa Aset Keuangan Digital, yang mengawasi jalannya perdagangan.

  • Lembaga Kliring, yang menjamin dan menyelesaikan transaksi.

  • Kustodian, yang menyimpan aset kripto milik konsumen secara terpisah.

  • Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), yaitu platform/exchange tempat kamu bertransaksi.

Hingga pertengahan 2026 (data posisi Juni 2026), OJK telah menyetujui perizinan untuk 32 entitas dalam ekosistem ini, yang terdiri dari 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 lembaga kustodian, dan 26 PAKD—angka 26 PAKD tercapai setelah PT Luno Indonesia Ltd memperoleh izin pada Mei 2026. Dua bursa yang telah berizin adalah PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx), yang memperoleh izin usaha OJK melalui Keputusan Nomor KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Sementara itu, fungsi kliring dijalankan antara lain oleh PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), sementara penyimpanan aset ditangani oleh dua kustodian berizin, yaitu PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) dan PT Tennet Depository Indonesia. Struktur berlapis ini dirancang agar dana dan aset investor tidak bercampur dengan operasional pedagang, sehingga lebih aman jika terjadi masalah pada salah satu pihak.

Pajak Kripto 2026: PMK 50/2025

Sejak status kripto berubah menjadi aset keuangan digital, aturan pajak kripto di Indonesia ikut disesuaikan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025), yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Ada dua perubahan penting. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto dihapuskan, karena kripto kini dipersamakan dengan surat berharga. Kedua, pajak yang tersisa hanya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final, dan hanya dikenakan saat kamu menjual atau menukar (swap) aset kripto—bukan saat membeli.

Tarifnya berbeda tergantung lokasi platform:

Jenis Platform

Tarif PPh Pasal 22 Final

Pemungut

Platform dalam negeri berizin OJK (PAKD)

0,21% dari nilai transaksi jual

Platform (dipungut otomatis)

Platform luar negeri

1% dari nilai transaksi jual

Platform luar negeri; jika tidak dipungut, disetor sendiri oleh penjual

Struktur ini membuat kewajiban pajak jauh lebih sederhana bagi investor: cukup satu jenis pajak, dikenakan pada satu momen (saat jual/tukar), dan pada platform dalam negeri berizin dipungut otomatis. Perhatikan bahwa transaksi di platform dalam negeri berizin OJK dikenai tarif yang jauh lebih rendah (0,21%) dibanding platform luar negeri (1%)—satu alasan lagi untuk memilih platform berizin.

Cara Cek Legalitas Platform Kripto lewat Kanal Resmi OJK

Legalitas kripto tidak otomatis berarti setiap platform legal. Untuk memastikan platform yang kamu pakai berizin, gunakan kanal resmi OJK:

  1. Buka situs resmi OJK di ojk.go.id dan cari daftar/whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

  2. Cocokkan nama perusahaan, nama aplikasi, dan alamat situs web dengan yang tercantum di daftar OJK.

  3. Waspadai domain yang menyerupai (typosquatting), tautan tidak resmi, dan promosi di media sosial yang mengarahkan ke aplikasi di luar daftar.

  4. Jika menemukan tawaran mencurigakan atau iming-iming imbal hasil tinggi, laporkan ke Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

OJK menegaskan agar masyarakat hanya bertransaksi melalui PAKD yang tercantum dalam whitelist resmi, karena entitas di luar daftar berarti tidak berizin dan tidak diawasi.

Legal Bukan Berarti Bebas Risiko

Poin penting yang sering terlewat: status legal dan diawasi OJK tidak menghilangkan risiko. Regulasi mengurangi risiko penipuan dan memperkuat perlindungan konsumen, tetapi tidak menghapus risiko pasar.

Harga aset kripto sangat fluktuatif dan bisa bergerak tajam dalam waktu singkat, dipengaruhi kondisi likuiditas global, kebijakan suku bunga, dan sentimen pasar. Karena itu, prinsip dasar berinvestasi tetap berlaku: pahami produk sebelum membeli, gunakan hanya dana yang siap kamu tanggung risikonya, dan terapkan diversifikasi. Menempatkan sebagian kecil portofolio pada aset kripto—alih-alih seluruhnya—adalah pendekatan yang lebih terukur bagi pemula.

Penutup: Kripto sebagai Pelengkap Portofolio

Cara paling sehat memandang aset kripto adalah sebagai pelengkap, bukan pengganti. Kripto dapat berdampingan dengan instrumen lain di portofolio kamu—seperti reksa dana, Surat Berharga Negara (SBN), dan emas—yang masing-masing punya karakter risiko dan peran berbeda. Dengan kerangka hukum yang kini lebih jelas dan pengawasan oleh OJK, aset kripto bisa menjadi bagian dari strategi diversifikasi yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian, bukan tujuan investasi tunggal.

Daftar untuk Mulai Investasi di Bareksa

Terakhir diperbarui: 7 Agustus 2026

Disclaimer

Artikel ini bersifat edukatif dan tidak merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi, termasuk potensi kehilangan seluruh modal. Pastikan kamu memahami risiko sebelum berinvestasi. Informasi regulasi dalam artikel ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku per Agustus 2026 — perubahan regulasi dapat terjadi sewaktu-waktu.

Pertanyaan Umum

Apakah Bitcoin legal di Indonesia?

Ya. Bitcoin legal untuk dimiliki dan diperdagangkan sebagai aset kripto melalui platform berizin OJK, tetapi tidak legal digunakan sebagai alat pembayaran.


Apakah kripto diawasi OJK?

Ya. Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SK dan POJK Nomor 27 Tahun 2024 (diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025).

Apakah keuntungan kripto kena pajak?

Transaksi kripto dikenai PPh Pasal 22 final saat menjual atau menukar aset. Tarifnya 0,21% untuk platform dalam negeri berizin OJK dan 1% untuk platform luar negeri, berdasarkan PMK 50/2025.

Apakah membeli kripto kena pajak?

Sejak PMK 50/2025 berlaku (1 Agustus 2025), PPN atas penyerahan aset kripto dihapus. Pajak hanya dikenakan saat menjual atau menukar (swap), bukan saat membeli.

Bagaimana cara tahu platform kripto legal atau tidak?

Cek daftar/whitelist resmi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di situs OJK (ojk.go.id) dan cocokkan nama perusahaan serta aplikasinya. Jika tidak tercantum, berarti tidak berizin.

Profil Penulis

Hanum Kusuma Dewi
Hanum Kusuma Dewi

Hanum Kusuma Dewi adalah seorang penulis dengan spesialisasi pada topik bisnis, keuangan, dan investasi termasuk reksa dana, saham, SBN hingga emas. Dengan latar belakang pendidikan di bidang komunikasi dan pengalaman 8+ tahun di pasar modal, Hanum juga melakukan riset untuk membuat konten yang mena

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.231,85

Up0,80%
Up1,79%
Up2,11%
Up6,36%
Up21,04%
Up14,68%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.187,54

Up0,91%
Up2,08%
Up2,80%
Up6,55%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.204,40

Up0,51%
Up1,11%
Up1,65%
Up5,07%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.035,15

Up1,46%
Down-1,15%
Down-1,19%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua