BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Menkeu Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Calon DK OJK, 19 Nama Lolos

Hanum Kusuma Dewi01 Maret 2022
Tags:
Menkeu Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Calon DK OJK, 19 Nama Lolos
Logo OJK (Bareksa)

Setelah lolos seleksi tahap III, para kandidat akan melakukan wawancara di tahap akhir

Bareksa.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), mengumumkan hasil Seleksi Tahap III Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Ada 29 orang dalam daftar yang akan masuk tahap terakhir, yaitu Tahap Afirmasi/Wawancara.

Hasil seleksi tahap III tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-04/PANSEL-DKOJK/2022 Tentang Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027 yang tertanggal 28 Februari 2022.

Para kandidat dijadwalkan akan melakukan wawancara dalam seleksi tahap IV dengan Panitia Seleksi DK OJK mulai Rabu, 2 Maret 2022, hingga Sabtu 5 Maret 2022.

Promo Terbaru di Bareksa

Dari daftar nama tersebut, ada sejumlah pejabat yang telah lolos Seleksi Tahap III termasuk Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Mahendra Siregar, Direktur Utama LPPI yang juga Eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi.

Dari internal OJK, sejumlah nama yang masuk daftar calon anggota DK OJK di antaranya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

Selain itu, ada juga Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Friderica Widyasari Dewi.

Baca juga Sri Mulyani Umumkan 155 Nama Calon DK OJK 2022, Ada Wamenlu dan Eks Pejabat BI

Masa jabatan Anggota DK OJK periode 2017-2022 akan segera berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Maka, dalam rangka mendapatkan pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik, Presiden RI pada tanggal 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027. Panitia seleksi ini berjumlah 9 orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, BI, dan masyarakat.

Sebagai informasi, calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 melakukan pendaftaran secara online melalui situs web https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Tahapan seleksi terbagi menjadi empat yaitu Tahap I seleksi administratif, Tahap II Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Tahap III Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, dan Tahap IV Afirmasi/Wawancara.

Seleksi calon Anggota DK OJK dibuka untuk mengisi 7 jabatan Anggota non Ex-officio DK OJK yaitu: Ketua merangkap Anggota; Wakil Ketua sebagai Komite Etik merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

OJK yang dibentuk dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi, tugas dan wewenang OJK dilakukan oleh DK OJK melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan organisasi. Tugas Anggota DK OJK meliputi bidang tugas kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi tugas dan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca juga Tips Pilih Investasi Resmi di 2022 dan Hindari Penipuan

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua