BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Sri Mulyani Umumkan 155 Nama Calon DK OJK 2022, Ada Wamenlu dan Eks Pejabat BI

Hanum Kusuma Dewi31 Januari 2022
Tags:
Sri Mulyani Umumkan 155 Nama Calon DK OJK 2022, Ada Wamenlu dan Eks Pejabat BI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Shutterstock)

155 nama calon DK OJK termasuk Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara telah lulus tahap pertama dari empat tahap

Bareksa.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), mengumumkan 155 nama calon Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Nama-nama yang disebutkan telah lolos seleksi administratif atau seleksi tahap I dan akan melanjutkan seleksi tahap II.

Hasil seleksi tahap I tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-02/PANSEL-DKOJK/2022 Tentang Hasil Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027 dan Permintaan Masukan Masyarakat.

Pengumuman hasil seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2022-2027 menyebutkan ada 155 nama calon yang telah lulus seleksi administratif. Para calon DK OJK tersebut memiliki latar belakang profesional, lembaga negara, BUMN, akademisi, pejabat Bank Indonesia hingga pejabat internal OJK.

Promo Terbaru di Bareksa

Sejumlah nama yang masuk ke dalam daftar calon anggota DK OJK tersebut termasuk Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Mahendra Siregar, Direktur Utama LPPI yang juga Eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi.

Baca juga OJK: Pasar Modal Pulih, Generasi Muda Dominasi 80% Jumlah Investor

Dari internal OJK, sejumlah nama yang masuk daftar calon anggota DK OJK termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat Dan Logistik OJK Anton Prabowo, serta Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing.

Masa jabatan Anggota DK OJK periode 2017-2022 akan segera berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Maka, dalam rangka mendapatkan pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik, Presiden RI pada tanggal 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027. Panitia seleksi ini berjumlah 9 orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, BI, dan masyarakat.

Sebagai informasi, calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 melakukan pendaftaran secara online melalui situs web https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Tahapan seleksi terbagi menjadi empat yaitu Tahap I seleksi administratif, Tahap II Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Tahap III Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, dan Tahap IV Afirmasi/Wawancara.

Seleksi calon Anggota DK OJK dibuka untuk mengisi 7 jabatan Anggota non Ex-officio DK OJK yaitu: Ketua merangkap Anggota; Wakil Ketua sebagai Komite Etik merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

OJK yang dibentuk dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi, tugas dan wewenang OJK dilakukan oleh DK OJK melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan organisasi. Tugas Anggota DK OJK meliputi bidang tugas kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi tugas dan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca juga Tips Pilih Investasi Resmi di 2022 dan Hindari Penipuan

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua