BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Ketua DK OJK, Wimboh Santoso : Kami Dukung Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya

Bareksa29 Juni 2020
Tags:
Ketua DK OJK, Wimboh Santoso : Kami Dukung Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Kejaksaan Agung mengimbau para pemilik reksadana tidak perlu khawatir dan cemas

Bareksa.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memberikan pernyataan soal sikap otoritas terkait 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dan menyeret salah satu petinggi OJK. Pernyataan Wimboh sebagai berikut :

Pertama, sehubungan dengan perkembangan situasi saat ini, sejak akhir tahun 2017 OJK melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis OJK.

Kedua, reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan serta ekosistem di sektor jasa keuangan melalui program penyempurnaan aturan prudensial dan perilaku pasar (market conduct) serta melakukan pengawasan terhadap penerapan pengaturan yang konsisten.

Promo Terbaru di Bareksa

Ketiga, OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuangan ini tetap dalam koridor tata kelola yang baik transparan dan menjunjung tinggi penegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

Keempat, berkaitan dengan pengumuman penegakkan hukum kasus jiwasraya oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah sejak awal turut dalam proses melalui penyediaan data, informasi, dan asistensi, serta tetap akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan

"Ke depan, OJK senantiasa tetap konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya," ungkap Wimboh dalam keterangannya akhir pekan lalu.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menambahkan sehubungan dengan pemberitaan adanya penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, maka OJK menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

- Sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

- Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

- OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

"Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank," Anto menambahkan.

Menurut Anto, sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau para pemilik reksadana tidak perlu khawatir dan cemas dengan penetapan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka korporasi pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, sejumlah MI tersebut tetap beroperasi dan masih menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan proses hukum terhadap perusahaan MI dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan Jiwasraya. Begitupun dalam portofolionya, setiap produk reksadana dikelola secara terpisah dengan produk lainnya. Dengan demikian, jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksadana, maka tidak serta merta mempengaruhi produk reksadana lainnya yang dikelola oleh suatu MI. Nasabah reksa dana tidak perlu cemas terhadap investasinya.

"Sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya." ungkap Burhanuddin melalui keterangannya dikutip Investor Daily.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejagung menetapkan 13 MI dan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor Jiwasraya. Sejumlah MI yang dimaksud ialah DMI/PAC, OMI, PPI, MDI/MCM, PAM, MNCAM, MAM, GAPC, JCAM, PAAM, CC, TFII, dan SAM. Sedangkan pejabat OJK yang dimaksud yakni FH selaku Kepala Departemen Pasar Modal 2A periode 2014-2017.

Dalam hal ini, pada periode tahun 2014-2018 Jiwasraya berinvestasi berupa saham dan reksadana. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) BPK, investasi Jiwasraya pada instrumen reksadana dalam pengelolaannya dilakukan oleh 13 MI dengan harga pembelian senilai Rp12,7 triliun. Sejumlah MI itu pun menerbitkan produk-produk reksadana dengan portofolio saham-saham yang harganya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu, yakni HH dan BT.

Rentetan saham itu antara lain, IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR. Di sisi lain, salah satu MI yang ikut terseret kasus tersebut yaitu PT Pinnacle Persada Investama (PPI) dalam keterbukaan informasi BEI menjelaskan, hingga saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejagung atau OJK terkait penetapan tersangka.

Perseroan bakal menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka itu. Manajemen PPI menerangkan, bahwa Jiwasraya memang pemegang unit penyertaan pada Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP). Namun, Jiwasraya tidak memiliki penempatan reksadana atau exchange traded fund (ETF) selain produk PDP.

"Nasabah diimbau untuk tetap tenang, PT Pinnacle Persada Investama akan melakukan segala upaya dan tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi nasabah," imbuh Manajemen PPI.

Sementara itu, Direktur Pool Advista Indonesia Tbk Mahendra juga menjelaskan kepada BEI terkait penetapan tersangka korporasi yang ditujukan pada entitas anak usaha yaitu PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM). Dia menerangkan, bahwa kasus Jiwasraya yang menyeret PAAM berdampak negatif terhadap kegiatan usaha anak dan induk perusahaan.

"Sebagian besar investor telah melakukan redemption dan sudah dibayarkan," kata dia.

Mahendra menyampaikan, aktivitas operasi PAAM masih berjalan namun hanya untuk mengelola reksadana yang terkait kasus dan tidak menjual produk investasi kepada nasabah baru. Adapun sumber pendapatan hanya berasal dari aset kelolaan pada reksadana yang terkait kasus tersebut. Selain itu, saat ini PAAM kesulitan untuk menjual produk investasi. Kondisi tersebut diperkirakan akan berlangsung selama proses pengadilan belum selesai dan belum ada keputusan definitif mengenai status perusahaan.

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua