BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Katanya ST006 Tanpa Riba Tapi Imbalannya Floating, Ini Penjelasannya

Bareksa07 November 2019
Tags:
Katanya ST006 Tanpa Riba Tapi Imbalannya Floating, Ini Penjelasannya
Ilustrasi keuntungan imbal hasil return kupon reksadana saham obligasi surat berharga negara sukuk yang dilambangkan dengan tanda persen di atas tangan investor

Floating with floor adalah imbalan yang mengambang dengan imbalan minimal

Bareksa.com - Masa Penawaran Sukuk Tabungan ST006 berlangsung pada 1-21 November 2019. Kementerian Keuangan sudah mengumumkan imbalan dari Surat Berharga Negara (SBN) berbasis syariah ini sebesar 6,75 persen per tahun, dengan skema floating with floor.

Apa maksud floating with floor?

Kalau kita terjemahkan, "floating with floor" adalah imbalan yang mengambang dengan imbalan minimal. "Mengambang" artinya besaran imbalan ST006 akan disesuaikan dengan perubahan BI 7 Days (Reverse) Repo Rate (BI 7DRRR), sebagai acuan. Penyesuaian imbalan ini akan dilakukan tiga bulan sekali.

Promo Terbaru di Bareksa

Sedangkan "Imbalan Minimal" artinya tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo. Artinya, imbalan ini masih bisa lebih besar tetapi tidak akan lebih kecil daripada imbalan minimal yang ditetapkan tersebut.

Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.

Sukuk tabungan ST006 yang termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berbeda dengan SBN konvensional dari segi akadnya, yaitu akad wakalah (perwakilan). Dalam konsep sukuk wakalah, penerbit sukuk wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

Pertanyaannya, sukuk ini berdasarkan prinsip syariah dan menghindari bunga, mengapa bisa memberikan imbalan yang mengambang atau floating?

Mungkin ada sejumlah investor yang mempertanyakan skema pemberian imbalan sukuk ini yang mengambang. Di benak investor, imbalan yang mengambang ini memberikan kesan ketidakpastian dan kurang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Padahal sebenarnya skema ini boleh saja dilakukan.

Untuk memahami hal ini, mari kita gunakan analogi. Seperti penjelasan sebelumnya, imbalan sukuk tabungan yang diterima oleh investor berupa uang sewa atau ujrah. Misalkan kita analogikan investor sebagai pemilik rumah kontrakan, kemudian pemerintah sebagai penyewa rumah tersebut.

Dalam analogi ini, pemerintah setiap bulan membayar uang sewa kepada investor yang memiliki rumah. Besaran uang sewa tersebut sudah ditetapkan di awal, tetapi setiap tiga bulan harus ditinjau ulang, karena misalnya ada peningkatan tagihan listrik dan air, atau ada perbaikan kecil untuk kenyamanan penghuni rumah. Dalam hal sukuk tabungan, penyesuaian imbalan terjadi karena melihat kondisi ekonomi yang ada seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, suku bunga acuan dan lain-lain.

Lantas, acuan untuk penyesuaian imbalan tersebut adalah BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7DRRR), yang artinya sama dengan bunga bank juga? Penggunaan acuan ini bukan berarti imbalan sukuk bentuknya jadi bunga bank, yang hukumnya haram dalam Islam, melainkan hanya menjadikannya patokan. Perlu diingat sebelum masa penawaran, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menetapkan besaran imbalan minimal ST006, yaitu BI 7DRRR 5 persen ditambah selisih 1,75 persen.

Kalau sudah memahami penjelasan itu, tidak perlu ragu lagi untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan ST006. Instrumen investasi ini sudah mendapat pernyataan syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Artinya, investasi di ST006 sudah bisa dibilang halal.

Label syariah ini juga jangan disalahartikan. Semua masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, bisa menjadi investor ST006 terlepas apapun keyakinannya, asal sudah punya KTP dan NPWP.

* * *

Ingin berinvestasi halal yang dijamin negara?

Sukuk Tabungan seri ST006 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 1-21 November 2019. Kamu bisa mendaftar untuk memesan ST006 di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST006? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST006.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST006? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua