BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Ada Akad Wakalah dan Ijarah dalam Investasi ST-003, Apa Maksudnya?

Bareksa08 Februari 2019
Tags:
Ada Akad Wakalah dan Ijarah dalam Investasi ST-003, Apa Maksudnya?
Ilustrasi investasi reksa dana syariah. (123RF Stock Photo)

Sukuk Tabungan adalah penyertaan terhadap aset milik negara yang disewakan, dan bukan berupa surat utang

Bareksa.com - Sukuk Tabungan adalah produk investasi berbasis syariah dengan jangka waktu (masa tunggu) dua tahun yang menawarkan imbalan kepada investornya. Yang terbaru, Sukuk Tabungan seri ST-003 adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Perusahaan Penerbit surat berharga syariah negara (SBSN).

Sukuk, yang juga dikenal sebagai obligasi syariah, merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada umumnya.

Bagi investor yang memegang prinsip-prinsip Islami, investasi Sukuk Tabungan bisa menjadi pilihan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian). Segala informasi tentang struktur, keuntungan, dan tanggal jatuh tempo sukuk dapat dibaca dalam memorandum informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Promo Terbaru di Bareksa

Produk investasi khusus investor ritel yang berdasarkan prinsip-prinsip Islami ini bisa dipesan online mulai tanggal 1 Februari 2019. Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian ST-003 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

Dalam transaksi sukuk ini, investor tidak akan menerima bunga, sehingga tidak mengandung unsur riba. Akan tetapi, ada imbal hasil yang timbul dari manfaat penggunaan dana yang diberikan melalui sukuk ini.

Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.

Kementerian Keuangan sudah mengumumkan imbalan dari produk ST-003 ini sebesar 8,15 persen per tahun, dengan skema floating with floor atau imbalan minimal. Artinya, imbalan ini masih bisa lebih besar tetapi tidak akan lebih kecil daripada imbalan minimal yang ditetapkan tersebut.

Sukuk berbeda dengan obligasi konvensional dari segi akadnya. Dalam hal ST-003, Sukuk Tabungan ini menggunakan akad wakalah. Kemudian, meski tidak melibatkan investor secara langsung, ada juga istilah akad ijarah, dalam ST-003 ini.

Akad Wakalah

Pengertian atau definisi wakalah menurut bahasa adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara masyarakat pemodal (investor) dengan pengelola investasi (yang dalam hal ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN).

Pemodal atau shahib al-mal memberikan mandat kepada pengelola investasi sebagai wakil shahib al-mal untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian di awal. Dalam Sukuk Tabungan, berbagai rencana dan informasi mengenai Sukuk Tabungan ST-003 dapat dilihat dalam memorandum informasi yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam akad wakalah, penerbit sukuk wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

Sebagai wakil, penerbit sukuk menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan, antara lain rencana jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perkiraan keuntungan masing-masing kegiatan dan perkiraan keuntungan komposit. Adapun penggunaan dana penerbitan sukuk ini untuk pembangunan negara, seperti proyek jalan tol, pembangunan madrasah, dan revitalisasi asrama haji.

Konsep akad wakalah ini mirip dengan yang berlaku dalam investasi reksadana syariah. Jadi, untuk Anda, khususnya nasabah Bareksa, yang sebelumnya pernah berinvestasi reksadana syariah pasti lebih mudah memahami konsep ini.

Akad Ijarah

Secara bahasa, akad ijarah adalah akad yang mengatur tentang penyewaan suatu aset. Dalam akad ini, satu pihak baik bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Seperti disebutkan sebelumnya, Sukuk Tabungan adalah penyertaan terhadap aset milik negara yang disewakan. Dalam hal ini, Perusahaan Penerbit SBSN membeli aset negara menggunakan dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk.

Kemudian, pemerintah menyewa aset negara tersebut dengan memberikan uang sewa berupa imbalan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penerbit SBSN ini. Imbalan tersebut kemudian dibagikan kepada investor masyarakat yang telah memiliki sukuk tabungan. Maka, terjadilah akad ijarah antara Perusahaan Penerbit SBSN dan Pemerintah.

Dalam ST-003, Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi sewa dan Pemerintah selaku penyewa mengadakan akad Ijarah (perjanjian sewa-menyewa Aset SBSN) dengan ketentuan:
a. ijarah (sewa) BMN oleh Pemerintah untuk digunakan dalam operasional pemerintahan sehari-hari.
b. ijarah (sewa) Proyek, yang akan digunakan sebagai kompensasi dari imbalan jasa pemeliharaan atas Obyek Ijarah (yang akan diatur dalam Perjanjian Pemberian Kuasa (Akad Wakalah Atas Pemeliharaan Obyek Ijarah)

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kuasa kepada Pemerintah untuk memelihara obyek Ijarah yang telah disewa dalam Akad Ijarah berdasarkan Akad Wakalah Atas Pemeliharaan Obyek Ijarah.

Setelah Sukuk Tabungan ST-003 jatuh tempo, atau terjadi pencairan awal (early redemption), pemerintah akan membeli kembali seluruh aset negara tadi. Kemudian, uangnya akan dikembalikan kepada Perusahaan Penerbit SBSN untuk dibagikan sebagai pencairan pokok dari Sukuk Tabungan.

* * *

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.

Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 1-20 Februari 2019. Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST-003 di Bareksa.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP, ini caranya.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

Perlu dicatat, Sukuk Tabungan terbuka bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, tanpa memandang latar belakang keyakinan. Kehadiran Sukuk Tabungan ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.

Ayo pesan sekarang, jangan ketinggalan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua