BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Apakah Investasi Reksadana Aman? Dijaminkah Uang Investor?

Bareksa05 Desember 2018
Tags:
Apakah Investasi Reksadana Aman? Dijaminkah Uang Investor?
Ilustrasi investor pria berkacamata sedang bingung di depan laptop

Reksadana adalah salah satu produk investasi resmi yang diatur dan diawasi oleh OJK

Bareksa.com - Reksadana adalah suatu bentuk investasi berupa kumpulan dana investor yang dikelola oleh manajer investasi dan ditempatkan dalam aset-aset keuangan seperti saham, obligasi dan deposito. Investasi reksadana mirip dengan menabung tetapi bisa memberikan keuntungan yang lebih besar karena ada potensi pertumbuhan modal di masa depan.

Memang investasi bisa memberikan keuntungan, tetapi ada juga risikonya. Hal ini yang membuat orang awam takut dan khawatir tentang keamanan investasi mereka. Ada dua hal yang perlu dipahami oleh investor tentang reksadana: keamanan dan risiko.

1. Keamanan

Promo Terbaru di Bareksa

Reksadana adalah salah satu produk investasi resmi yang diatur dan diawasi oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan saat ini, OJK mulai mengatur dan mengawasi perusahan dan produk keuangan yang berbasis teknologi (fintech/financial technology).

Semua yang berkaitan dengan reksadana pasti diawasi oleh OJK, mulai dari produk reksadana itu sendiri, manajer investasi yang mengelolanya, agen penjual reksadana yang menyalurkan produk, hingga bank kustodian yang menyimpan uang investor.

PT Bareksa Portal Investasi, yang menjalankan marketplace Bareksa.com, juga sudah memiliki izin sebagai agen penjual reksadana (APERD) resmi yang beroperasi di Indonesia.

Reksadana yang dijual di Bareksa, para manajer investasi dan bank kustodian yang saat ini ada juga semua memiliki lisensi dan diawasi oleh OJK. Pihak-pihak ini berlaku profesional dan harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Dana yang ada pada reksadana pun secara aman disimpan pada Bank Kustodian atau bank umum yang mendapatkan izin untuk melakukan fungsi kustodian (penyimpanan) dari OJK. Sehingga investor tidak perlu khawatir uangnya akan disalahgunakan atau dibawa kabur oleh perusahaan pengelola investasi (manajer investasi) ataupun APERD tempat kita membeli reksadana.

2. Risiko

Sebagai produk investasi, reksadana memiliki risiko yang datang dari isinya atau kumpulan asetnya (portofolio). Produk ini menanamkan uang di instrumen pasar modal seperti saham dan obligasi yang pergerakannya cukup fluktuatif, alias bisa naik dan turun dalam jangka waktu yang cepat.

Dalam hal ini, potensi risiko yang dapat terjadi pada reksadana adalah berkurang atau menurunnya nilai aset yang kita investasikan akibat pasar keuangan yang berfluktuasi. Meskipun begitu, penurunan yang terjadi ini tidak sampai membuat dana yang tersimpan pada reksadana menjadi Rp0 atau hilang tak tersisa sama sekali.

Ada investor bertanya: kalau dana deposito dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), apakah reksadana juga dijamin?

Sebagai produk keuangan yang menjangkau masyarakat luas atau bersifat inklusif, pengelolaan reksadana diatur dan diawasi oleh pemerintah melalui OJK. Hal ini secara lengkap tertuang pada peraturan OJK nomor 23 tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Pada peraturan tersebut, terdapat penjelasan tentang pembubaran dan likuidasi reksadana. Dalam peraturan tersebut, ada ketentuan bahwa minimal dana kelolaan atau asset under management (AUM) dari suatu reksadana adalah Rp10 miliar. Apabila dalam kurun waktu 120 hari bursa secara berturut-turut dana kelolaan reksadana tidak sampai Rp10 miliar, maka reksadana tersebut wajib dibubarkan.

Pembubaran reksadana juga bisa terjadi bila manajer investasi bangkrut dan tidak ada manajer investasi pengganti yang ditunjuk oleh OJK.

Apa yang dimaksud dengan dibubarkan di sini? Maksudnya, aset di dalamnya harus segera dilikuidasi (dicairkan). Kemudian, dibagikan kepada pemegang unit penyertaan reksa dana (investor) secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat likuidasi selesai dilakukan.

Investor akan menerima hasil likuidasi reksadana tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi reksadana selesai. Sebelum pembubaran reksadana, Manajer Investasi selaku pengelola investasi pun wajib mengumumkannya kepada para investor pada sedikitnya satu media surat kabar harian nasional paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu batas minimal dana kelolaan.

Informasi mengenai pembubaran dan likuidasi reksadana ini juga tercantum pada prospektus reksadana yang menjadi dokumen pedoman pertimbangan investor sebelum membeli reksadana. Dengan adanya peraturan dan pengawasan dari OJK, tentunya reksadana merupakan produk resmi yang memiliki legalitas hukum.

Risiko pada setiap investasi khususnya reksadana memang tidak dapat dihindari, tetapi hal ini dapat kita minimalisir dengan memilih produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi profesional. Oleh karena itu perlu mengetahui track record (rekam jejak secara historis) dari kinerja reksadana dan manajer investasi yang mengelolanya. Untuk mengetahui ciri-ciri manajer investasi yang memiliki kinerja baik, berikut tipsnya.

Dengan diatur dan diawasi oleh OJK, kita tidak perlu lagi takut berinvestasi di reksadana. Sebelum berinvestasi reksadana, ketahuilah dulu tujuan keuangan dan profil risiko Anda untuk mendapatkan kenyamanan dalam memilih produk dan hasil yang maksimal.

Simak ulasan tips untuk memaksimalkan keuntungan berinvestasi di reksadana : Tips Menabung di Reksadana Agar Tujuan Investasi Dapat Tercapai

**

Ingin berinvestasi reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua