Janji Jiwasraya, Sikap Bank, dan Peran OJK
Jiwasraya mulai melakukan pembayaran bertahap mulai Rp96,8 miliar untuk 1.286 polis
Jiwasraya mulai melakukan pembayaran bertahap mulai Rp96,8 miliar untuk 1.286 polis
Bareksa.com – Kasus penundaan pembayaran polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), terus bergulir. Manajemen Jiwasraya, bank agen penjual, hingga Otoritas Jasa Keuangan angkat bicara atas kasus yang melibatkan dana hingga Rp802 miliar itu.
Seperti dikutip detikfinance, Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengakui, adanya tunggakkan pembayaran polis ini merupakan dampak dari ketidakhati-hatian manajemen dalam hal pengelolaan.
Tanpa menjelaskan lebih detail, Asmawi bilang, manajemen dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Promo Terbaru di Bareksa
“Hasilnya akan kami rilis nanti,” ujar Asmawi, Senin, 15 Oktober 2018.
Sambil proses audit berjalan, Asmawi berjanji bahwa Jiwasraya akan melakukan pembayaran secara bertahap, mulai dari bunga lalu ke pokok. Sebagai bukti komitmen itu, Jiwasraya akan membayarkan bunga di awal dengan nilai Rp96,8 miliar untuk 1.286 polis.
Bagi pemegang polis yang ingin melakukan roll over, Jiwasraya mempersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over 7 persen per annum (p.a/setiap tahun) netto dibayar di muka, atau setara 7,49 persen p.a nett efektif.
Sementara pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over akan diberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen p.a netto.
Pengungkapakan tunggakan polis Jiwasraya bermula dari surat tertanda Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono dan Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja kepada bank-bank yang bertindak sebagai agen penjual polis.
Salah satunya surat kepada manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) tertanggal 10 Oktober 2018. Dalam surat itu, manajemen Jiwasraya menyatakan ada keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis Jiwasraya jenis JS Proteksi Plan karena perseroan sedang mengalami tekanan likuiditas.
Selain BTN, ternyata ada beberapa bank lain yang terseret Jiwasraya di antaranya Bank ANZ, Bank QNB, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), Bank KEB Hana, BankVictoria, dan Standard Chartered Indonesia.
Jawaban BTN
Beberapa waktu lalu, Direktur Konsumer BTN Budi Satria membenarkan, BTN bertindak sebagai penjual produk Jiwasraya. Budi menjelaskan, apa yang terjadi pada Jiwasraya adalah murni masalah internal perusahaan asuransi tersebut.
“Dalam memasarkan produknya kepada masyarakat, maka mengacu ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, Jiwasraya bekerjasama dengan beberapa perbankan melalui mekanisme bancassurance. Dengan demikian kerjasama tidak hanya dilakukan dengan BTN saja, namun juga dengan beberapa bank lainnya,” tutur Budi kepada Bareksa.
Budi menuturkan, Jiwasraya sedang dalam proses penyelesaian permasalahan, dengan demikian bagi masyarakat, khususnya nasabah BTN yang memiliki produk Jiwasraya diharapkan untuk tetap tenang dalam menghadapi permasalahan ini.
“Sebagai BUMN, BTN bersama perbankan lainnya akan bersama-sama menunggu Jiwasraya di dalam menyelesaikan permasalahannya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” imbuh Budi.
Sikap OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik upaya yang telah dilakukan oleh direksi dan pemegang saham Jiwasraya berkaitan dengan missmatch, sebagaimana dapat terjadi dalam pengelolaan investasi.
“OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak,” Kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangan resminya.
OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi. Selain itu Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.205,01 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.164,3 | - | - | ||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.195,82 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.045,49 | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
