BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Dapat Sanksi OJK akibat Kasus SNP Finance, Ini Langkah Kantor Akuntan Publik SBE

03 Oktober 2018
Tags:
Dapat Sanksi OJK akibat Kasus SNP Finance, Ini Langkah Kantor Akuntan Publik SBE
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus kejahatan kasus penipuan terhadap 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir Rp14 Triliun di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9) (ANTARA FOTO/SIGID)

KAP SBE masih mempelajari opsi-opsi yang dapat ditempuh sehubungan dengan keputusan OJK tersebut

Bareksa.com - Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE), salah satu entitas Deloitte Indonesia, menyatakan mengetahui adanya pengumuman oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 1 Oktober 2018 mengenai sanksi terhadap KAP SBE dan dua Akuntan Publik (AP) yang menjadi rekan KAP SBE dari pemberitaan media.

Hingga saat ini KAP SBE mengaku belum menerima salinan resmi keputusan OJK sehingga belum bisa memutuskan langkah yang akan ditempuh.

“Saat ini, kami masih mempelajari opsi-opsi yang dapat kami tempuh sehubungan dengan keputusan OJK tersebut,“ ujar Satrio, Pimpinan Rekan KAP SBE dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/10).

Promo Terbaru di Bareksa

Pernyataan KAP SBE menanggapi pengumuman OJK pada Senin lalu. OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Dalam pengumumannya, kata Satrio, OJK menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pada keputusan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan yang sebelumnya memberikan rekomendasi terhadap KAP SBE untuk meningkatkan kebijakan terkait dengan lamanya jangka waktu penugasan anggota senior tim audit untuk klien yang sama.

PPPK juga memberi sanksi kepada AP Merliyanna Syamsul dan AP Marlinna berupa pembatasan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memberikan jasa audit terhadap entitas jasa keuangan dalam kurun waktu 12 bulan.

“Setelah sanksi PPPK tersebut kami terima, KAP SBE sama sekali tidak pernah diminta oleh OJK untuk memberikan keterangan,” kata Satrio.

Sebagaimana pengumuman OJK, ujar Satrio, sanksi berlaku setelah KAP SBE menyelesaikan pekerjaan audit tahun buku 2018 atas seluruh klien yang masih memiliki kontrak. Sanksi juga hanya berlaku untuk sektor perbankan, pasar modal dan institusi keuangan non bank (IKNB)

Sanksi dari OJK

Menyusul mencuatnya kasus SNP Finance, OJK sebelumnya mengumumkan sanksi berupa pembatalan pendaftaran atas KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru.

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada Senin, 1 Oktober 2018 ini. Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).

Laporan keuangan tahunan SNP Finance telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.

Namun demikian, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

“Berkenaan dengan hal tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan PPPK Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada SNP Finance. Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan,” tulis Anto.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, OJK menilai AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik, antara lain dengan pertimbangan :

A. Telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
B. Besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap LKTA SNP Finance.
C. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.

“Karena itu, OJK mengenakan sanksi berupa Pembatalan Pendaftaran pada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny dan Rekan,” imbuh Anto.

Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK, ungkap Anto, mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah. Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan.

Bobol 14 Bank

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Mabes Polri sebelumnya mengumumkan telah menemukaan dugaan pembobolan dana di 14 bank oleh manajemen SNP Finance. Tak tanggung-tanggung, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Polisi Daniel Silitonga menyebut, nilai pembobolan 14 bank itu mencapai Rp14 triliun.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran perseroan ke PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin dengan nilai Rp425 miliar. Selain Bank Panin, beberapa bank besar disebut punya kredit macet di SNP Finance. Selain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dengan nilai Rp1,4 triliun, nama PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga masuk di antara 14 bank tersebut dengan nilai Rp210 miliar, sebagaimana dilansir Kontan.

Sebagai informasi, pihak kepolisian sudah menetapkan lima orang pengurus SNP Finance sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Direktur Utama berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akuntansi CDS dan Asisten Manajer Keuangan AS. Polisi menjerat lima tersangka ini dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi juga mengaku mengejar tiga pemegang saham, berinisial LC, LD, dan SL. Menurut polisi, mereka adalah aktor yang merencanakan piutang fiktif ini.

Tanggapan BCA

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyampaikan kabar tersebut bukan informasi yang hangat lagi. “Sudah pernah dimuat pada Juni,” tutur Jahja kepada Bareksa, 25 September lalu.

Meski status kredit ke SNP Finance masih menjadi non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah di BCA, Jahja menegaskan, pihaknya sudah mencadangkan 100 persen. Dengan begitu, lanjut Jahja, BCA tinggal mengikuti jalur hukum saja.

“Kalau tidak salah sedang proses PKPU dan sudah ada direkturnya yang ditahan,” kata Jahja.

Yang jelas, kasus seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi bank-bank nasional tanah air. Untuk itu, Jahja menegaskan, kegagalan bisnis bisa terjadi di mana-mana dan kapan saja. SNP Finance, ucap Jahja, sudah bertahun-tahun bisnis dan berjalan lancar.

“Tapi toh macet juga. Kalau pemain segitu lama tidak diberi kredit, bagaimana yang baru bisnis?” imbuh dia.

Jahja menyampaikan, ke depannya, BCA tetap prudent dan berusaha memberi kredit dengan hati-hati saja. “Tapi namanya NPL tidak bisa dihindari. Risiko kredit tetap besar,” jelasnya.

Langkah Bank Mandiri

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menyampaikan, SNP Finance telah menjadi debitur Bank Mandiri sejak 2004. “Selama belasan tahun menjadi debitur Bank Mandiri, SNP Finance memiliki catatan yang baik dengan kualitas kredit yang lancar. Hal ini juga yang membuat banyak bank kemudian ikut memberikan pembiayaan kepada SNP Finance,” ujar Rohan.

Menurut Rohan, kekisruhan di SNP Finance justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka. Buktinya, mereka langsung mengajukan PKPU Sukarela, setelah kualitas kredit turun menjadi kol. 2. “Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait kepailitan,” imbuh Rohan.

Selain itu, lanjut Rohan, sebagaimana hasil temuan regulator diduga kuat telah terjadi rekayasa pembukuan laporan keuangan yang dilakukan oleh salah satu The Big Five KAP di Indonesia, atas laporan keuangan SNP Finance. Laporan keuangan inilah yang dijadikan dasar bagi SNP Finance untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga lain.

Karena itu, Rohan berpendapat, tindakan Bareskrim Kepolisian menangkap petinggi SNP, termasuk Direktur Utama Donni Satria, diyakini telah didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat. “Dan sebagai institusi yang taat asas, kami ikut mendukung pihak penyidik kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.

Rohan menambahkan langkah berikutnya adalah, Bank Mandiri akan memperdalam laporan informasi yang telah disampaikan ke pihak berwajib terkait SNP Finance. Dan bersama kreditur lain, Bank Mandiri kembali akan melaporkan adanya dugaan pemalsuan data dan informasi oleh SNP Finance.

“Kami juga memastikan bahwa permasalahan ini tidak mengganggu kinerja Bank Mandiri karena perseroan telah membentuk pencadangan secara penuh sejak kualitas kredit SNP Finance tercatat tidak lancar,” ungkap Rohan dalam keterangan tertulis, 26 September.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Capital Fixed Income Fund

1.773,76

Up0,54%
Up3,36%
Up0,03%
Up6,73%
Up17,30%
Up44,83%

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.325,17

Up0,88%
Up4,09%
Up0,03%
Up5,78%
Up18,69%
-

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.752,53

Down- 0,32%
Up2,73%
Up0,01%
Up3,85%
Up18,24%
Up46,77%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.046,42

Up0,71%
Up2,82%
Up0,02%
Up3,06%
Down- 1,49%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.037,25

Up0,52%
Up3,63%
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua