BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

LPS : Suku Bunga Simpanan Perbankan Diprediksi Terus Naik

17 September 2018
Tags:
LPS : Suku Bunga Simpanan Perbankan Diprediksi Terus Naik
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri) berfoto bersama Anggota Dewan Komisioner Destry Damayanti (kiri), Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan (kedua kanan) dan Direktur Eksekutif Riset Surveilans dan Pemeriksaan Didik Madiyono (kanan) di Jakarta (12/9). ( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Rata-rata bunga deposito rupiah bank benchmark LPS pada akhir Agustus mencapai 5,7 persen atau naik 9 bps

Bareksa.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai suku bunga simpanan perbankan diprediksi akan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Hal ini sebagai respons atas kebijakan kenaikan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

Direktur Group Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan LPS Doddy Ariefianto menjelaskan, berdasarkan data LPS, rata-rata bunga deposito rupiah bank benchmark LPS pada akhir Agustus 2018 mencapai 5,7 persen, naik 9 basis poin dari posisi akhir Juli 2018. Hal yang sama terjadi pada rata-rata suku bunga minimum yang naik 5 bps ke posisi 4,81 persen.

Sementara, bunga deposito valas pada periode yang sama juga mengalami kenaikan, untuk rata-rata naik 8 bps, maksimal 13 bps dan minimum naik 3
bps.

Promo Terbaru di Bareksa

"Kenaikan bunga simpanan terjadi secara gradual di semua kelompok bank, namun dominan dipengaruhi oleh pergerakan bunga di kelompok bank BUKU III dan IV,"ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Senin (17/9/2018).

Doddy mengatakan, dengan adanya kenaikan suku bunga simpanan ini berpotensi mengerek kenaikan suku bunga kredit perbankan. Sebelumnya, bank memberikan sinyal kenaikan suku bunga kredit. Meski, di sisi lain, BI juga merelaksasi kebijakan loan to value (LTV) untuk menggenjot properti.

Direktur PT. Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Lani Darmawan, mengatakan pihaknya tidak bisa menghindari kenaikan bunga kredit karena BI menaikkan bunga acuan di atas 1 persen. Hal tersebut menpengaruhi biaya dana di perbankan. Sejauh ini, CIMB Niaga sudah menaikkan bunga KPR 0,5 persen.

"Kenaikan bunga tidak terhindari, karena mengingat kenaikan rate yang sudah beberapa kali," ujar dia.

Lani melanjutkan dalam mengantisipasi kenaikan bunga kredit tersebut, nasabah bisa memanfaatkan relaksasi LTV yang digunakan bank. Nasabah bisa mendapatkan KPR dengan DP terjangkau. "Dan agar cicilan lebih ringan ya ambil tenor yang lebih panjang," ucap dia.

Sejauh ini, Bank CIMB Niaga sudah memanfaatkan relaksasi LTV yang dikeluarkan BI melalui program DP 5 persen.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 10 September 2018 lalu telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valuta asing) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.

Berdasarkan hasil RDK tersebut diputuskan bahwa tingkat bunga penjaminan untuk periode tanggal 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 basis poin (bps), sementara untuk valuta asing pada bank umum naik 50 bps, dengan rincian sebagai berikut :

Bank Umum :

- Rupiah : 6,5 persen
- Valas : 2 persen

Bank Perkreditan Rakyat :

- Rupiah : 9 persen

Dalam keterangannya, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyampaikan penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut :

a. Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respons atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

b. Kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.

c. Stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.

“Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam 1 tahun yaitu pada pekan kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan,” ucap Samsu.

(K09/AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.201,44

Up0,38%
Up5,46%
Up9,53%
Up9,74%
Up18,73%
Up8,35%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.181,6

Up0,46%
Up4,99%
Up8,73%
Up9,06%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,06

Up0,42%
Up4,48%
Up9,54%
Up9,93%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.047,01

Up1,51%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua