BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Investor Italia Segera Masuk, Namun Sengketa Kepemilikan Saham BFIN Berlanjut

Bareksa09 Agustus 2018
Tags:
Investor Italia Segera Masuk, Namun Sengketa Kepemilikan Saham BFIN Berlanjut
Kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (APT) Hutabarat Halim & Rekan (HHR Lawyers) yang diwakili Asido M. Panjaitan menyampaikan beberapa fakta terkait sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) di Jakarta, Rabu (8/8)

APT melalui kuasa hukum Hutabarat Halim & Rekan (HHR Lawyers) akan melakukan tindakan hukum

Bareksa.com – Setelah sempat ramai ditransaksikan terkait kabar kedatangan pemegang saham asal Italia, saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) tertekan dalam dua hari. Dalam periode 7-8 Agustus 2018, saham BFIN turun 1,52 persen ke level Rp650 dari posisi 6 Agustus 2018 Rp660.

Ternyata, di luar kabar gembira itu, sengketa kepemilikan saham BFIN masih terus berlanjut. Yang terbaru, PT Aryaputra Teguharta (APT) sebagai pihak yang mengaku pemilik sah 32,32 persen saham BFIN menegaskan tidak ada satu pihak pun yang dapat melakukan aksi korporasi terkait BFI Finance.

Menurut kuasa hukum APT Hutabarat Halim & Rekan (HHR Lawyers) yang diwakili Asido M. Panjaitan, hal itu terkait dengan keputusan Menteri Hukum dan Ham yang telah melakukan tindakan dengan memblokir profil perusahaan dan sistem administrasi badan hukum (SABH) BFI Finance.

Promo Terbaru di Bareksa

Dalam putusan itu, Asido menjelaskan, BFI Finance tidak dapat melakukan perubahaan anggaran dasar, melakukan atau memperjanjikan perubahan struktur permodalan, melakukan perdagangan saham atau penjualan saham.

“Yang mengakibatkan kerugian lebih lanjut APT sebagai pemilik atas 32,32 persen saham BFIN, termasuk dugaan atas rencana konsorsium Trinugraha Capital & CO SCA sebagai pihak yang mengklaim 42,8 persen saham BFIN untuk menjual sahamnya kepada calon investor,” ujar Asido dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018.

Asido menambahkan, penetapan penundaan secara yuridis merupakan suatu penetapan yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku secara hukum (binding and enforceable), yang wajib untuk dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya serta masyarakat pada umumnya.

Melalui Surat tertanggal 5 Juni 2018 yang disampaikan oleh APT melalui HHR Lawyers kepada BEI, APT telah menyampaikan peringatan kepada BEI bahwa apabila tuntutan APT dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ini dikabulkan maka akan berdampak kepada kepentingan pemegang saham publik/investor pasar modal di Indonesia yang akan melakukan perdagangan/transaksi saham BFIN.

“Oleh sebab itu, BEI sebagai penyelenggara bursa, harus melakukan suatu tindakan konkret untuk menindaklanjuti Penetapan Penundaan ini seperti delisting atau suspensi atas saham BFIN dari lantai bursa. Hal ini diperlukan untuk mencegah adanya kerugian lebih besar bagi pemegang saham publik dan untuk menjaga stabilitas pasar modal pada umumnya,” ujar Asido.

Asido juga mengungkap, kliennya akan menagih hak atas dividen yang tidak dibayarkan oleh BFI Finance sejak tahun 2007, sebagai bentuk pelaksanaan Putusan PK 240/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan APT sebagai pemegang saham sah atas 32,32 persen saham pada BFIN.

Transaksi Compass Banca

Sedangkan mengenai pemberitaan adanya rencana pembelian saham BFIN sebanyak 19,9 persen saham oleh Compass Banca S.P.A. yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Mediobanca S.P.A., private investment bank dari Italia, Asido berpendapat, kalaupun rencana transaksi ini tetap dipaksakan untuk dijalankan, maka jelas terdapat prinsip hukum caveat emptor (buyer must be aware).

Asido menyampaikan, prinsip tersebut menghendaki seorang calon pembeli harus beritikad baik, dan dengan demikian jika sebelum membeli saham-sahamnya sudah tahu bahwa perusahaan target (BFI Finance) dan saham-saham tersebut sedang dalam sengketa, dimana keberadaan silang sengketa ini sudah diliput baik oleh media cetak dan/atau elektronik di dalam maupun luar negeri, maka tidak bisa dikatakan bahwa Compass Banca S.P.A. adalah pembeli beritikad baik, dan karenanya akan berhadapan dengan konsekuensi atau pertanggungjawaban hukum.

“Jika transaksi pembelian saham yang direncanakan tersebut tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, APT akan segera melakukan tindakan hukum meminta pertanggungjawaban terhadap semua pihak yang terkait dengan pemaksaan kehendak atas pengalihan saham-saham tersebut,” ujar Asido.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua