BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Apa Itu Reksadana Syariah? Berikut Penjelasan dan Kehalalannya Menurut Fatwa MUI

Bareksa07 Agustus 2018
Tags:
Apa Itu Reksadana Syariah? Berikut Penjelasan dan Kehalalannya Menurut Fatwa MUI
Ilustrasi keuangan, investasi, perbankan, reksadana, tabungan, simpanan syariah dengan prinsip Islam yang digambarkan dengan uang koin dalam kotak kayu dan tasbih. 123rf

Hal yang membedakan antara reksadana syariah dengan reksadana konvesional adalah akadnya

Bareksa.com - Sebelum mengetahui reksadana syariah, ada baiknya kita memahami pengertian reksadana secara umum. Reksadana merupakan wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta. Dana ini dikelola oleh manajer investasi sebagai pemodal atau investor untuk ditaruh dalam portofolio yang terdiri dari sejumlah aset.

Aset investasi reksadana berbagai macam, di antaranya surat utang (obligasi) dan saham. Untuk reksadana syariah, aset investasi itu dipilih sesuai prinsip syariah.

Deposito dan obligasi yang dianggap sesuai dengan prinsip syariah adalah yang menggunakan akad ijarah (sewa menyewa) maupun mudharabah (bagi hasil).

Promo Terbaru di Bareksa

Bagaimana dengan saham?

Investasi saham juga diperbolehkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berdasarkan fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Pasar Modal (dokumen lengkap klik tautan ini).

DSN-MUI merupakan lembaga resmi negara yang dipercaya dalam mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator sebagai salah satu tugas dan fungsinya.

Syaratnya, perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti usaha perjudian, lembaga keuangan konvensional (ribawi), ataupun memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram maupun barang dan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak memiliki manfaat).

Selain itu, transaksinya juga harus sesuai dengan ajaran Islam, yakni tidak mengandung unsur spekulasi (judi) atau tanpa alasan yang jelas, transaksi menggunakan marjin, transaksi jual terlebih dahulu baru membeli (short selling) dan transaksi memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading).

Saham-saham yang dinilai telah sesuai syariah tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).

Manajer Investasi yang mengelola reksadana syariah harus mematuhi prinsip-prinsip tersebut.

Apa perbedaan reksadana syariah dan konvensional?

Hal yang membedakan antara reksadana syariah dengan reksadana konvesional adalah akadnya. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah) dalam mekanisme kegiatan reksadana syariah.

Hal inipun tecantum pada bab II Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syairah. (Baca juga: Ada Akadnya, Reksa Dana Syariah Bisa Jadi Alternatif Berinvestasi Syar'i)

Apakah investasi reksadana bertentangan dengan syariat Islam?

Untuk menjawab keraguan ini, DSN MUI sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini) yang membolehkan umat Islam untuk berinvestasi di reksadana, utamanya jenis reksadana syariah.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Apalagi, kini banyak bermunculan produk reksadana syariah, yang terikat dengan dua akad. Yaitu akad wakalah dan mudharabah yang sesuai dengan syariat Islam.

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara pemodal dengan manajer investasi (pengelola investasi reksadana).

Pemodal atau shahib al-mal memberikan mandat kepada manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus reksadana.

Adapun mudharabah adalah seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Akad ini berlaku antara manajer investasi dengan investor atau nasabah.

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keuntungan (return) yang dihasilkan jenis investasi ini mengandung unsur non-halal. Sebab, efek atau aset yang menjadi bahan pengelolaan investasi telah dilakukan seleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diawasi oleh DSN MUI.

DES menjadi acuan atau pedoman bagi reksadana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya. Efek yang dapat masuk ke dalam DES ini harus memiliki beberapa ketentuan yang sesuai dengan syariah.

Misalnya saja efek yang berupa saham, yang diterbitkan oleh perusahaan dengan utang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen dari total asetnya dan pendapatan non halal dari perusahaan tersebut tidak lebih 10 persen dari total pendapatan. Untuk ketentuan secara lengkapnya dapat klik tautan berikut.

Sudah yakin tentang kehalalan investasi reksadana berdasarkan prinsip Islam? Ayo mulai berinvestasi sekarang.

***

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua