BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Kata Benny Tjokro Setelah Keputusan Menang Melawan Goldman

Bareksa26 Juli 2018
Tags:
Kata Benny Tjokro Setelah Keputusan Menang Melawan Goldman
Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk Benny Tjokrosaputro bersama jajaran direksi dan komisaris, memaparkan rencana penawaran perdana saham (IPO) di Jakarta, Rabu (31/5)

Baru-baru ini Pengadilan Tinggi memutuskan memenangkan gugatan Benny melawan Goldman terkait saham MYRX

Bareksa.com – Babak baru sengketa peralihan saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) antara Benny Tjokrosaputro dan Goldman Sachs di Pengadilan Tinggi alias tingat banding, menghasilkan kemenangan bagi Benny. Namun Benny tak banyak memberi penjelasan lebih lanjut atas hasil tersebut.

“Saya tunggu saja,” kata Benny kepada Bareksa, Rabu, 25 Juli 2018 saat ditanya langkah ke depan untuk benar-benar memenangkan gugatan melawan Goldman.

Bahkan Benny belum ingin menyampaikan rencananya terhadap kepemilikan saham MYRX. “Belum saya pikirkan,” imbuh Benny.

Promo Terbaru di Bareksa

Hakim Pengadilan Tinggi DKI memberikan putusan untuk menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kemenangan Benny melawan Goldman.

Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2017 Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Darming Sanusi memutuskan, 9 Juli 2018 lalu, sebagai dikutip Kontan.co.id dari salinan putusan, Kamis, 19 Juli 2018

Melalui putusan banding ini, maka pokok sengketa terkait peralihan 425 juta saham Hanson, di mana setelah stock split berjumlah 2,125 ke Goldman Sachs merupakan perbuatan melawan hukum.

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Darming menyatakan bahwa peralihan saham tersebut tak bisa dilakukan oleh bukan pemilik saham.

"Saham milik terbanding (Benny) adalah saham atas nama (registered stock) yang mencantumkan dengan jelas siapa pemiliknya, sehingga pembanding (Goldman) dapat menelusuri asal-usul pemilik yang sah, karena tidak dibenarkan jual beli oleh penjual yang bukan pemiliknya," papar Hakim Darming.

Seperti dikutip Kontan, sengketa peralihan saham ini bermula ketika Benny sebagai Direktur Newrick Holdings Ltd, menjual 575 juta lembar saham Hanson kepada Platinum pada Agustus 2014 dengan kesepakatan Repo.

Namun pada Februari 2015 hingga Desember 2015, saham-saham tersebut dijual Platinum kepada Goldman.

Menyadari hal ini, Benny kemudian mengajukan gugatan lantaran mengklaim 425 juta saham milik Goldman merupakan bagian dari 575 saham yang ia jual kepada Platinum.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2016. Nah pada 21 November 2017, Majelis Hakim memutuskan saham tersebut sah milik Benny.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua