BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Transaksi Bilateral dengan Thailand dan Malaysia Wajib Pakai Mata Uang Lokal

27 November 2017
Tags:
Transaksi Bilateral dengan Thailand dan Malaysia Wajib Pakai Mata Uang Lokal
A teller at a money changer counts Indonesian rupiah banknotes in Jakarta - (REUTERS/Garry Lotulung)

PADG ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan dua negara, yaitu Thailand dan Malaysia. Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank.

Sebelumnya, BI menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement melalui bank yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017. Aturan yang dikeluarkan oleh bank sentral tersebut bertujuan untuk menjaga nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing sekaligus mengurangi biaya transaksi. (Baca juga: Aturan Baru Bank Indonesia : Perdagangan Dalam Negeri Wajib Pakai Rupiah)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, ketentuan mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Thailand yang menggunakan mata uang Rupiah dan Baht, dan pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Malaysia yang menggunakan Rupiah dan Ringgit.

Promo Terbaru di Bareksa

"Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar," ungkap dia dalam keterangan tertulis, Senin (27 November 2017).

Dalam pelaksanaannya, LCS akan dilakukan melalui bank umum. Untuk itu, ketentuan ini memuat mengenai aturan pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD). Bank AACD yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dan bank sentral negara mitra akan memperoleh pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valas.

Kegiatan dan transaksi keuangan antara lain mencakup pembukaan rekening mata uang Baht Thailand dan Ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk mata uang Baht dan Ringgit terhadap Rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang Baht dan Ringgit. Ketentuan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018. (K09)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.202,74

Up0,42%
Up5,47%
Up9,65%
Up9,79%
Up18,62%
Up7,84%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,32

Up0,49%
Up5,00%
Up8,79%
Up9,05%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,7

Up0,45%
Up4,45%
Up9,60%
Up9,91%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.045,13

Up0,98%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua